SYARAT-SYARAT SAH MENGIKUTI IMAM SHOLAT

1. Makmum hendaklah meniatkan mengikuti imam. Adapun imam tidak menjadi syarat berniat menjadi imam hanya sunnah agar mendapatkan pahala berjama'ah.
Keterangan :
Sabda Rasullulah s.aw.
"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat" (Riwayat Bukhori & Muslim)

2. Makmum hendaklah mengikuti imamnya dalam segala pekerjaannya. Maksudnya makmum hendaklah membaca takbiratul-ihram sesudah imamnya, begitu juga permulaan segala perbuatan makmum hendaklah setelahnya daripada yang dilakukan imamnya.

Sabda Rasulullah s.a.w
 "Sesungguhnya imam itu dijadikan pemimpin supaya diikuti perbuatannya, apabila ia telah takbir hendaklah kamu takbir dan apabila ia ruku' maka kamu ruku' pula". (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Sabda Rasululullah s.a.w.
"Sessungguhnya imam itu, gunanya supaya diikuti perbuatannya maka apabila ia takbir, maka hendaklah kamu takbir, dan janganlah kamu takbir sebelum ia takbir, dan apabila ia ruku' hendaklah kamu ruku' dan janganlah kamu ruku' sebelum ia ruku' dan apabila sujud, maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu sujud sebelum ia sujud." (Riwayat Ahmad dan Abu
 Daud) .

Sabda Rasulullah s.a.w.
Dari Abu Hurairah, katanya telah berkata Rasulullah s.a.w. " Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar" ( Riwayat Jama'ah Ahli Hadits)

Rasulullah s.a.w. bersabda :
" Dari Anas katanya Rasulullah s.a.w., telah bersabda  " Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku' sujud, berdiri, duduk, dan salam". ( Riwayat Ahmad dan Muslim)

3. Mengetahui gerak-gerik perbuatan imam umpamanya dari berdiri ke ruku' dari ruku' ke i'tidal dari i'tidal ke sujud, dan seterunya, baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat shaf (barisan) yang dibelakang imam atau mendengar suara imam atau suara mubaligh, agar supaya makmum dapat mengikutinya.

4. Keduanya (imam dan makmum) berada dalam satu tempat misalnya dalam satu rumah. Setengah pendapat ulama bahwa sholat di satu tempat itu tidak menjadi syarat, hanya sunnah karena yang perlu mengetahui gerak-gerik perpindahan imam dari rukun ke rukun atau dari rukun ke sunnah, dan sebaliknya agar makmum dapat mengikuti gerak-gerik imamnya.

5. Tempat berdiri makmum tidak boleh terlalu kedepan dari imamnya. Yang dimaksud di sini ialah lebih ke tempat kiblat, bagi orang sholat berdiri, diukur tumitnya, dan bagi orang duduk pinggulnya. Adapun apabila berjama'ah di Masjid al-Haram hendaklah shaf mereka melengkung sekeliling Ka'bah, dan tidak salahnya makmum lebih dekat ke Ka'bah dan imam.

Susunan Makmum 
Kalau makmum hanya seorang hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam agak kebelakang sidikit dan apabila datang orang yang lain ia berdiri di sebelah kiri imam, sesudah ia takbir imam hendaklah maju ke depan atau makmum kedua orang itu mundur kebelakang.

Sabda Rasulullah s.a.w. 
" Daripada Jabir katanya : "Saya telah sholat mengikuti Nabi s.a.w saya berdiri di sebelah kanan beliau kemudaian datang Jabir bin Sakhrin disebelah kiri beliau, maka beliau ambil tangan kami berdua lalu beliau dirikan kami di belakang beliau" ( Riwayat Muslim)
Kalau jama'ah itu terdiri dari beberapa shaf, dan terdiri dari jamaah laki-laki dewasa , kanak-kanak dan perempuan, maka hendaklah diatur shaf sebagai berikut : di belakang imam, shaf laki-laki dewasa kemudian shaf kanak-kanak laki-laki dan kemudian shaf perempuan.

Sabda Nabi s.a.w 
" Nabi pernah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf kanak-kanak an shaf perempuan di belakang shaf kanak-kanak."  (Riwayat Muslim).
Sabda Rasullah s.a.w.
"Sebaik-baik shaf laki-laki dewasa ialah shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya (shaf laki-laki dewasa) adalah yang paling belakang sekali, dan sebaik-baik shaf perempuan ialah shaf yang paling belakang, dan seburuk-buruk shaf perempuan adalah shaf yang paling depan/pertama". (Riwayat Muslim)
Shaf hendaklah lurus dan rapat berarti jangan ada renggang antara seorang dengan seorang yang lainnya.

Sabda Rasulullah s.a.w.
"Dari Anas Rasulullah s.a.w menghadapkan muka beliau kepada kami sebelum takbir, beliau berkata : Rapatkanlah dan luruskanlah barisan kamu" (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Sabda Rasulullah s.a.w. 
Dari Abu Amamah, telah berkata rasulullah s.a.w  " Penuhkanlah olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithan dapat masuk di antara kamu, bagaikan anak kambing" (Riwayat Ahmad)

6. Imam hendaklah jangan mengikuti kepada makmum, imam itu hendaklah berpendirian tidak terpengaruh oleh yang lain, (makmum)   Kalau ia makmum tentu ia harus mengikut imamnya.

7. Hendaklah sama aturan sholat (makmum dengan sholat imam) . Artinya, tidak sah sholat fardhu, yang lima waktu itu, mengikuti kepada sholat gerhana atau sholat mayat, karena aturan (cara) kedua sholat itu tidak sama. Tetapi tidak mengapa/sah orang sholat fardhu yang lima waktu itu ,  mengikut/makmum  orang sholat sunnah, jika tidak mengetahui yang di depan sedang sholat sunnah. Ini dikarena aturan (cara) sholat keduanya sama.

8. Laki-laki tidak sah mengikuti makmum perempuan. Berarti laki-laki tidak boleh menjadi makmum apabila  imamnya perempuan. Adapun perempuan yang menjadi imam, bagi perempuan, ini tidak masalah (sah)

Hadis Rasulullah s.a.w.
" Perempuan janganlah dijadikan imam sementara jama'ahnya laki-laki"  (Riwayat Ibnu Majah)

9. Keadaan imam tidak ummi sedang makmum qari. Artinya imam itu hendaklah orang yang baik bacaannya.

10. Janganlah makmum berimam kepada orang yang diketahuinya bahwa shalatnya tidak sah. Karena mengikuti imam yang diketahui oleh makmum bahwa ia bukan  orang Islam, atau ia  berhadats atau bernajis badan atau pakaiannya.  Karena imam yang seperti itu hukumnya tidak dalam sholat, (artinya tidak sah sholatnya)  dan tidak boleh diikuti sholatnya. 

Demikian kajian "syarat-syarat syah mengikuti imam sholat," semoga yang kita baca dapat menuntun kita dalam melaksanakan sholat dengan benar. Dan sholat kita diterima Allah SWT. Aamiin

0 Response to "SYARAT-SYARAT SAH MENGIKUTI IMAM SHOLAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel