B E R S U C I

Assalamu'alaikum wr.wb, Kajian Islam : (label Thoharah)  Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah termasuk bahagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantara sayarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan sholat, wajib suci dari hadats dan suci badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Firmaha Allah SWT :  Ø¥ِÙ†َّ اللَّـهَ ÙŠُØ­ِبُّ التَّÙˆّٰبِينَ ÙˆَÙŠُØ­ِبُّ الْÙ…ُتَØ·َÙ‡ِّرِينَ
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang suci (dari kotoran jasmani atau kotoran rohani) (QS Albaqarah :222)
Terkait urusan bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut :
a. Alat bersuci sepeerti air, tanah dan sebagainya.
b. Kaifat (cara) bersuci
c, Macam dan jebis-jenis najis yang perlu disucikan
d. Benda yang wajib disucikan
e. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib wajib bersyuci.

BERSUCI ADA DUA  BAHAGIAN.
1. Bersuci dari hadats, bagian ini tertentu dengan badan seperti mandi, dan berwudlu dan tayamum.
2, Bersuci dari najis, bagian ini brlaku pada badan pakaian  dan tempat.

MACAM-MACAM DAN PEMBAGIAN AIR
1. Air yang suci dan menyucikan. Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk pembersihan benda yang lain.  Jenisya yaitu : Air yang jatuh dari langit atau muncul dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya, seperti air hujan, air laut air sumur, dan air es yang sudah hancur (meleleh) kembali. air embun dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah SWT berfirman :   ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†َ السَّÙ…َآءِ Ù…َآءً Ù„ِّÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ… بِÙ‡ِÛ¦
Diturunkannya air bagimu  dari langit, supaya kamu bersuci dengan dia (air itu)

Sabda Rasulullah saw. 
Dari Abu Hurairah , berkata beliau : telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah saw. kata laki-laki itu " Ya Rasulullah kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air laut untuk berwudlu kami tak dapat minum, bolehkah kami berwudlu dengan air laut? Jawab Rasulullah saw. air laut itu suci dan mensucikan, bangkainya halal dimakan" (Riwayat lima Ahli Hadits, menurut keterangan Tirmidzi hadits ini Hasan Sahih)

Sabda Rasulullah saw. 
"Tatkala Nabi saw. yan g mulia ditanya bagaimana hukumnya sumur "Bdha'ah" beliau berkata airnya tak dinajisi sesuatu apapun" (HR. Ahmad dan Turmidzi)

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadannya atau sifat suci-mensucikan baik perubahan itu pada salah satu sifatnya, semua sifat-sifatnya yang tiga jenis (warna, rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:   
a. Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b. Berubah karena lama terletak , seperti air kolam.
c. berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sesab ikan atau kiambang.
d. Berubah dengan sebab tanah yang suci, begitu juga seagala perubahan yang sukar memeliharanya. seperti berubah oleh sebab daun-daun yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur tampungan air atau tempat-tempat air lainnya.

2. Air suci tidak mensucikan : Bearti zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Termasuk dalam bagian ini tiga macam air.  :
a. Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan  sesuatu benda yang suci selain daripada perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh dan sebagainya.
b. Air sedikit, berarti kurang dari dua Qullah sudah terpakai untuk mengangkat hadits atau menghilangkan hukum najis, sedang air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannnya.
c. Air pohon-pohon atau air buah-buahan seperti air yang keluar dari tekanan pohon kayu (air nira) kelapa, dan  sebagainya.

3. Air yang bernajis. Air yang masuk kebagian iniada dua macam :
 a. Sudah berubah slah satu sifatnya dengan najis, air ini tidak boleh dipakai baik airnya sedikit maupun banyak, hukumnya najis
b . Air bernajis tetapi tidak berubah salah-satu sifatnya air ini kalau sedikit, berarti kurang dari du Qullah didak boleh dipakai lagi, hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti du aqullah atau lebih hukumnya tetap suci mensucikan.  

Rasulullah saw. bersabda : "Air itu tak dinajis, kecuali apabila berubah rasanya, atau warnanya atau baunya"  (HR. Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)

Sabda Rasulullah saw.
Berkata Rasulullah saw. "Apabila cukup air du qullah tidaklah bernajis oleh sesuatu apapun"  (HR Riwayat lia Ahli Hadts)

Sabda Rasulullah saw. Dari "Aisyah"  sesungguhnya ia tlah memanaskan air pada cahaya matahari, maka berkata Rasullah saw. kepadanya. Janganlah engkau berbuat demikian ya Aisyah, sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak. ( HR Riwayat Baihaqi).

Demikian jenis atau sifat air yang dapat mensucikan atau yang tidak dapat mensucikan dikarenakan hal-hal yang telah diterangkan sesuai hadits Nabi saw.


Sumber :
FIQH ISLAM
Penerbit Attahiriyyah Jakar        

0 Response to "B E R S U C I"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel