CARA MENCUCI BENDA YANG TERKENA NAJIS
Friday, April 15, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalumu'alaikum wr.wb. Kajian Islam : (Katagori postingan Thoharoh)
Pembaca yang budiman, kali saya tuliskan tentang materi Cara Mencuci Benda Yang Terkena Najis mudah-mudah bermanfaat dan dapat dipraktekkan. Dan sebelumnya sudah ada beberapa hal yang sudah saya tulis terkait dengan Bersuci (Thoharah) silahkan untuk dibaca dan perhatikan makna dari isinya.
Kaifat (cara) mencuci benda yang terkena najis. Diterangkan bahwa najis terbagi atas 3 bagian :
- Najis "mughallazhoh" (tebal/berat) diantaranya yaitu jilatan anjing, dan cara mencuci benda tersebut hendaklah dibasuh tujuh kali satu kali dari padanya airnya dicampur dengan tanah.
Rasulullah saw. bersabda :
" Cara mencuci bejana seseorang kamu apabila dijilat anjing hendalaklah di basuh tujuh kali, air pertama hendaklah di campur dengan tanah" (HR. Riwayat Muslim)
- Najis "Mukhafafah" (ringan) seperti kencing kanak-kanak laki-laki yang belum makan makanan selain dari susu ibunya. Kaifatnya (cara) mencuci benda yang kena najis ini, memadai dengan memercikan air atas benda itu meskipun tidak mengalir. Adapun kencing perempuan yang belum makan makanan selain air susu ibunya. Maka kaifatnya (cara) mencucinya hendaklah dibasuh sampai mengalir air diatas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
Rasulullah saw. bersabda :
" Sesungguhnya ummu Qais telah datang kepada Rasulullah saw, beserta anaknya laki-laki kecil yang belum makan makanan selain darpada susu ibunya, sesampainya di depan Rasulullah beliau dudukkan anak itu di pangkuan beliau, kemudian dikenginginya, lalu beliau meminta air lantas beliau percikan air itu kepada bekas kencing kanak-kanak tadi, dan beliau tidak membasuhnya." (HR. Bukhori dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw :
"Kencing kanak-kanak perempuan hendalah dibasuh dan kecing kanak-kanak laki-laki disiramkan saja." (HR. Riwayat Tarmidzi)
Najis "Mutawasithah" (pertengahan) yaitu najis yang lain dartipada dua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini terbagi atas du bagian :
- Dinamakan najis "hukmiah," yaitu yang kita yakini adanya tetaoi tidak nyata terlihat zatnya, baunya, rasanya, dn warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah telah hilang cara mencucinya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
- Najis " 'ainah " yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, atau baunya, terkecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya sifat itu, dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaknya dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.
ISTINJA Apabila keluar kotoran daripada salah satu dua lubang (lubang dzubur dan Qubul) wajib istinja dengan air ataa dengan tiga buah batu; yaitu lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya, kemudian diikuti dengan air.
Sabda Rasulullah saw.
" Beliau telah melalui dua buah kubur, ketika itu beliau berkata : "Kedua orang yang ada di dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadu-ngadu orang, yang seorang lagi karena tidak meng-istinja kencingnya." (Sepakat Ahli Hadits)
Dan sabda beliau yang lain : " Apabila seseorang kamu beristinja , dengan batu, hendaklah dengan jumlah ganjil" (HR.Riwayat Bukhori dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw.
Berkata Salman : "Rasulullah saw. telah melarang kita beristinja dengan batu karang dari tiga" (Riwayat Muslim). Dalam hadits ini disebutkan tiga batu, berarti tiga batu atau satu persegi tiga. Yang dengan batu disini ialah, tiap-tiap benda yang keras, suci dan kesat, seperti kayu, tembikar dan sebagainya. Adapun benda yang licin seperti kaca tidak syah buat istinja., karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebaginya, karena mubazir.
Syarat istinja dengan batu dan yang seumpamanya,hendaklah sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya: jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak syah lagi istinja dengan batu wajib istinja dengan air.
ADAB BUANG AIR.
Sabda Rasulullah saw.
" Beliau telah melalui dua buah kubur, ketika itu beliau berkata : "Kedua orang yang ada di dalam kubur ini disiksa. Yang seorang disiksa karena mengadu-ngadu orang, yang seorang lagi karena tidak meng-istinja kencingnya." (Sepakat Ahli Hadits)
Dan sabda beliau yang lain : " Apabila seseorang kamu beristinja , dengan batu, hendaklah dengan jumlah ganjil" (HR.Riwayat Bukhori dan Muslim)
Sabda Rasulullah saw.
Berkata Salman : "Rasulullah saw. telah melarang kita beristinja dengan batu karang dari tiga" (Riwayat Muslim). Dalam hadits ini disebutkan tiga batu, berarti tiga batu atau satu persegi tiga. Yang dengan batu disini ialah, tiap-tiap benda yang keras, suci dan kesat, seperti kayu, tembikar dan sebagainya. Adapun benda yang licin seperti kaca tidak syah buat istinja., karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebaginya, karena mubazir.
Syarat istinja dengan batu dan yang seumpamanya,hendaklah sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya: jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, maka tidak syah lagi istinja dengan batu wajib istinja dengan air.
ADAB BUANG AIR.
- Janganlah berkata-kata selama dalam kakus itu, kecuali atau dzikrullah ke dalam kakus, karena apabila Rasulullah saw. masuk kakus, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah (Riwayat Ibnu Hibban)
- Sunnat mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke kakus, dan mendahulukan kaki kanan tatkala keluar karena sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, sebaliknya tiap-tiap yang hina dimulai dengan kaki kiri.
- Hendaklah memakai sepatu atau terompah atau seumpamanya karena Rasulullah saw. apabila masuk kakus beliau memakai sepatu. (riwayat Baihaqi)
- Hendaklah jauh dari orang-orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
- Jangan berkata-kata selama dalam kakusitu kecuali apabila ada kerluan yang sangat mendesak yang tidak dapat ditangguhkan, karena Rasulullah saw. melarang yang demikian. (Riwayat Hakim).
- Jangan buang air di air yang tenang/menggenang, kecuali apabila air tenang itu sangat banyak menggenang seberti danau, karena Rasulullah saw. melarang kencing di air tenang. (Riwayat Muslim).
- Jangvan buang air di lubang-lubang tanah, karena kemungkinan ada binatang yang akan mendapat kesakitan dalam lubang itu, dan Rasululullah saw., melarang demikian . (Riwayat Abu Daud)
- Jangan buang air di tempat pemberhentian, karena mengganggu orang yang berhenti di situ.
Sumber :
Fiqh Islam
Penerbit Attahiriyah Jakarta.
0 Response to "CARA MENCUCI BENDA YANG TERKENA NAJIS"
Post a Comment