AMALAN YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb.  Kajian Islam (katagori posting Puasa).
Pembaca budiman, semoga sukses ibadah puasa hari ini dan semua amalnya menjadi pahala yang diterima Allah SWT. aamiin .....

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam menulis materi tentang: Amalan Yang Dapat Membatalkan Puasa. 

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang merupkan salah satu rukun Islam yang rutin dilakukan sebulan dalam satu tahun. Sementara puasa sunnah mempunyai pahala dan keutamaan, yang waktunya tersebar sepanjang tahun. Ada beberapa perbuatan atau hal yang membatalkan puasa dan merusak pahala puasa b aik ramadhan maupun puasa sunnah. Perbedaan antara puasa wajib seperti di bulan Ramadhan maupun sunnah sebenarnya tidak ada perbedaan dalam pelaksanaannya, termasuk hal yang dapat membatalkan maupun yang dapat merusak pahala puasa.

Seperti sudah diketahui dari definisi puasa bahwa puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai teerbenam matahari dengan berniat.
Oleh karena itu mulai dari terbit fajar shadiq sebagai pertanda masuknya shalat Subuh, seorang yang berpuasa sudah harus menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sampai matahari terbenam di ufuk barat, dan jikalau tidak, berarti puasanya batal. Ini berdasarkan Firman Allah SWT :
  وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ
... dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, (yaitu fajar.) Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (matahari terbenam)..... (QS Albaqarah : 187).   
Maknanya diizinkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman sampai terbit fajar dan tidal lagi diizinkan untuk makan dan minum setelah itu sampai terbenam matahari. 
Rasulullah saw. bersabda : "apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa. 
Karena puasa itu amalan ibadah utama, maka umat Islam mutlak mengetahui apa saja yang dapat membuat puasa kita tidak sah, agar kita tidak mengerjakan suatu amalan yang sia-sia. 

1. Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
1-2 Makan dan Minum dengan sengaja.
Tetapi jika seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, tersalah atau terpaksa, maka tidak wajib khada dan Kafarat. Dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. Bersabda :  
"Barangsiapa yang lupa - padahal ia berpuasa - lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dilanjutkan puasanya. Karena bahwasanya ia diberi makan atau diberi minum oleh Allah swt. (1). 
Dari Abu Hurairah r.a Bahwa Nabi saw. bersabda :
"Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan - dalam keadaan lupa - maka ia tidak wajib mengkadha atau membayar kafarat." (2)

3. Muntah Dengan Sengaja. 
Ketika seseorang terpaksa muntah, ia tidak wajib mengkadha atau membayar kafarat.
Diterima dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda: 
"Barangsiapa didesak oleh muntah, ia tidak wajib mengkadha, tetapi siapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia mengkadha."   
Karena muntah kalau sudah naik dari lambung, maka ia akan turun naik di dalam rongga, atau ada bagian dari muntahan yang kembali ke dalam lambung. Itu artinya ada benda yang masuk ke dalam rongga melalui lobang yang terbuka. Jikalaupun muntahan keluar semuanya tidak ada lagi yang masuk kembali, maka puasanya tetap batal sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits. 

4 - 5  Haidh dan Nifas 
Walau hanya sebentar pada saat terakhir sebelum matahari terbenam, Dalam hal ini ulama telah ijma' tentang batalnya, karena ia tidak lagi menjadi mukalaf untuk berpuasa, ia justru berdosa jikalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa jikalau bereniat berpuasa. Karena diantara syarat sahnya puasa adalah bersih dari Haidh dan Nifas.
Puasa yang dibatalkannya tadfi wajib diqadha' (diganti) di luar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masa haidh dan nifas tidak wajib di qadha'.

6. Sengaja Mengeluarkan Mani atau Sperma (Istimna).
Yang dimaksud dengan istimna adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan.
Biar sebabnya laki-laki mencium atau memeluk istrinya, atau dengan onani. Maka ini membatalkan puasa dan wajib mengqadhanya. Tetapi seandainya sebabnya hanya semata-mata melihat atau mengangan-angankan, maka keadaannya tidak ubahnya seperti mimpi di siang hari waktu puasa, jadi tidaklah membatalkan puasa dan tidak wajib suatu apa pun. Begitu pulahalnya madzi, tidak mempengaruhi puasa, biar sedikit atau banyak.
Adapun jikalau berciuman suami istri di saat berpuasa, tidak menyebabkan batalnya puasa. Hanya saja makruh hukumnya berciuman jikalau berciuman itu dapat membangkitkan syahwat, karena dapat menyebabkan seseorang sulit mengendalikan diri dan bisa membatalkan puasanya. Sebaiknya tidak melakukannya sama sekali di saat perbuasa.

"Nabi saw. mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang paling kuat mengendalikan syahwat."    

7. Memasukkan Bahan Yang Bukan Makanan ke dalam Perut Melalui Jalan Biasa.
Seperti banyak makan garam , menurut ulama ini membatalkan puasa.
Benda yang dimasukkan adalah setiap benda yang bisa ditangkap oleh indra manusia normal, besar ataupun kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti benang dan jarum.
Rongga yang dimaksud adalah; bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan samapi kepada lambung dan usus-usus. Beda halnya dengan sesuatu yang masuk dalam rongga tidak melaui lobang yang tgerbuka, seperti melalui pori-pori dll.
Lobang yang terbuka adalah : kedua lobang hidung, kedua lobang telinga, qubul (kemaluan) dubur (anus).
Syarat sesuatu yang dimasukkan itu bisa membatalkan puasa adalah; apabila dimasukkan dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, sepereti halnya debu atau lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan hadits maka; 

a. Puasa Batal manakala 
  1. Memasukkan sesuatu dari lubang-lubang yang terbuka dengan sengaja dan tanpa paksaan dari orang lain. Ia wajib mengganti (qadha) puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
  2. Mengkonsumsi sesuatu melaui perantara lubang hidung.
  3. Meneteskan sesuatu melalui telinga atau mengorek telinga.
  4. Menyuntikan sesuatu melalui dubur (anus) baik kadarnya sedikit ataupun banyak, karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lubang yang terbuka dengan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus dan lambung.
  5. Jikalau ada perempuan yang meneteskan sesuatu kedalam lubang air seni atau kemaluan meskipun tidak sampai ke kantong kemih, maka puasanya batal, karena ia telah memasukkan suatu benda ke dalam lubang terbuka dengan sengaja. Termasuk (maaf) meskipun cuma jari tangan ke dalam  lubang kemaluannya. 
b. Puasa Tidak Batal Manakala :
  1. Memakai obat tetes mata, meskipun ia merasakan adanya rasa pahit dan semisalnya di dalam rongga, karena tempat masuknya adalah mata, bukan lubang yang terbuka.
  2. Injeksi (suntik) saat berpuasa, puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan melalui lobang terbuka, tabi di tempat yang memang tidak ada lubang yang menyalurkan ke dalam rongga, yaitu kulit. 
  3. Air ludah selama masih berada di dalam mulut meskipun tertelan kembali, tidak menytebabkan batal puasa. Tetapi jika air ludah sudah dikeluarkan dari mulut, kemudian ditelan kembali, maka puasanya batal. Begitu juga ketika air ludah yang masih ada di dalam mulut tetapi sudah bercampur dengan najis dan tertelan, seperti ada orang yang gusinya berdarah dan ia tidak mencucinya atau meludahkannya, maka puasanya batal.  
  4. Seseorang yang berwudhu boleh untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidungnya di siang hari, akan tetapi tidak boleh sampai ke pangkal hidung, apalagi masuk ke dalam. Jikalau ia memasukkan air sampai kepangkal hidung, dan air masuk ke dalam atau berkumur-kumur sehingga air masuk ke dalam kerongkongan, puasanya batal.
8. Niat Berbuka (Niat Membatalkan Puasanya)     
Siapa yang berniat berbuka padahal ia berpuasa, batallah puasanya walau ia tidak melakukan sesuatu yang membatalkan. Sebanya karena niat itu adalah salah satu rukun puasa. Maka jika disalahinya-yakni dengan meniatkan dan menyengaja berbuka-batallah puasanya.

9. Makan Atau Minum Dan Bersenggama  
Dari Asma binti Abu Bakar r.a katanya : "Di masa Rasulullah saw. Berbuka pada suatu hari yang mendung dari bulan Ramadhan, kemudian teerbitlah matahari"
Berkata Ibnu Taimiyah ini memberi petunjuk atas 2 hal :
  1. Menjadi bukti tidak wajib qadha karena seandainya disuruh mengqadha oleh Nabi saw. tentulah hal itu akan tersiar sebagai peristiwa mereka berbuka itu, dan karena ada terdengar kabar beritanya, itu menunjukkan bahwa Nabi saw tidaklah memerint
  2. Di waktu hari mendung tidaklah disunahkan mengundurkan waktu berbuka sampai betul-betul yakin terbenamnya matahari, karena para sahabat tidaklah berbuat demikian dan tidak pula diperintahkan oleh Nabi saw. padahal mereka disertai oleh Nabi sendiri.
  3. ahkannya.  Mengenai hal yang membatalkan puasa dan karenanya wajib qadha berikut kafarat, maka menurut jumhur (mayoritas ulama) hanyalah bersenggama dan tidak ada yang lain.     
Berhubungan badan suami istri pada siang hari membatalkan puasa, meskipun pergaulan itu tidak menyebabkan keluarnya sperma. Kepada pasangan suami istri dibolehkan melakukannya di malam hari, tanpa berpengaruh terhadap puasa mereka selama dilakukan sampai sebelum terbit fajar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Firman Allah SWT. :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ
"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari perpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian" (Qs Al Baqarah : 187)
Pada ahli tafsir mengartikan kalimat rafats di dalam ayat dengan jima' (pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan :
فَالْـٰٔنَ بٰشِرُوهُنَّ 
                                                                                 "Maka sekarang gaulilah mereka" (istri-istri kalian) 
Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan : 
ثُمَّ أَتِمُّوا۟ الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ ۚ وَلَا تُبٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عٰكِفُونَ فِى الْمَسٰجِدِ
"Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang ber 'itikab di masjid-masjid." (Qs Al Baqarah : 187)
Mubasyarah bermakna : bergaul suami istri.
Berdasarkan penjelasan ayat maka dipahami bahwa bergaul suami istri secara hubungan badan (seksual) membatalkan puasa. Jikalau bermesraan dengan istri tidak pada kemaluan (hubungan seks) atau sekedar mencumbui istri tapi menyebabkan keluar sperma, maka puasanya batal. Tetapi jikalau tidak menyebabkan keluar sperma, maka puasa mereka tidak batal.
Rasulullah saw. bersabda :
"(oran g yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku" (Hr.shoheh Muslim)  
Dan juga beliau bersabda : 
"Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan" (Hr. At-Tarmidzi dan an-Nasai)
Adapun orang-orang yang masih dalam keadaan Junub sampai masuknya waktu fajar, karena malam hari melakukan hubungan suami istri atau malamnya mimpi basah, maka puasa mereka tidak batal. Mereka bisa mandi junub setelah fajar terbit dan menyempurnakan puasa mereka.

KETERANGAN :
Mengenai orang yang makan atau minum  atau bersenggama karena menduga bahwa matahari telah terbenam padahal kemudian ternyata bahwa dugaannya salah, maka hukum puasanya terdapat perbedaan pendapat :
  1. Ia wajib mengqadha menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk di dalamnya Imam berempat.
  2. Puasanya sah dan tidak wajib mengqadha (pendapat Ishaq, Abu Daud, Ibnu Hazmin, Atha, Urwah, Hasan Basri, Mujahid). berdasarkan firman Allah SWT :
    وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّـهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (Qs Al- Ahzab: 5). Dan karena sabda Rarulullah saw. : "Sesungguhnya Allah tidak membebani umatku mengenail hal-hal yang tersalah.... sampai akhir hadits.
Demikian penjabaran/uraian tentang; Amalan Yang Dapat Membatalkan Puasa, berdasarkan Al-Quran ataupun Hadits shoheh. Semoga dapat menjadi kehati-hatian kita dalam melaksanakan khususnya ibadah puasa.
Silahkan baca artikel yang lain dengan klik link di sini :  Thoharah
(1) HR. Jama'ah
(2) HR. Darukuthni, Baihaqi, oleh Hakim dinyatakah sah menurut syarat Muslim  
  

0 Response to "AMALAN YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel