Cara Menghitung Zakat Kost-Kostan, Sewa Rumah, Kendaraan Umum Rental.
Friday, June 24, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori posting Zakat).
Pembaca budiman, semoga sukses selau dalam aktifitas sehari-hari dan mendapat rahmat seerta ridhaNya. aamiin...
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam hadir dengan menyajikan tulisan dengan judul Cara menghtung Zakat Kost-kostan, Sewa Rumah, Kendaraan Umum Rental.
Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dngan peertumbuhan penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Bisnis properti yang berkembang antar lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost, dan lain-lian. Apakah pelaku bisni properti terkena membayar pajak?. Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh kenutungan dari pembayaran sewa rumah atau kar . Letak zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap satu tahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut tidak ada zakatnya, selama bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
1. Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa dan kamar kost ?
Ada yang mengqiyaskan zakat uang sewa rumah/prperti itu dngan zakat perniagaan dan ada pula yang mnegqiyaskan dengan zakat pertnian. Berikut masing-masing gambaran dari keduanya :
- Diqiyaskan dengan zakat perniagaan : Ketentuan pertama adalah nisab zakat usaha properti sama dengan zakat perniagaan, yaitu mencapai 85 gram emas. Besar zakat yang wjib dikeluarkan adalah 2,5 % dan usaha tersebut dimiliki selama setahun penuh. Bukankah usaha properti membutuhkan biaya perawatan?. Bagaimana perhitungan nisab zakat bisnis properti?. Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktifa) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktifa adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Jika aktiva dikurangi pasiva diperoleh hasil positif (Netto) setara 85 gr emas dan telah dimiliki selama satu tahun.
- Diqiyaskan dengan zakat hasil pertanian : Zakat rumah yang dikontrakkan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fiqih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian, yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp.7000, maka nisab nisab zakatnya 520 x Rp 7000 = Rp. 3.640.000. Dana yang diambil zakatnya adalah dari hasil investasi atau hasil kontrakan. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp.3.640.000, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Abu Jahrah Yusup, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau 10 % dari penghasilan besih. Jika uang yang diterima belum dikurangi biaya operasional, seperti biaya listri, air,serta biaya perbaikan lainnya, maka mengelurakan zakatnya 5 %. Jika uang sewa yang diterima merupakan keuntungan bersih, maka mengelurkan zakatnya sebesar 10 %.
- Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang yang disewakan seperti kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
- Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut bahkan pesawat terbang.
- Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang
- Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertmbah
- Sepetak ladang yang disewakan
- Hewan-hewan yang diambil manfaatnya sepeti kuda sebagai penarik, atu domba yang diambil bulunya.
Teradapat beberapa pendapat sebagai berikut :
- Terpenuhinya haul dan nisab. Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul (tahun). Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum belum tetap ada pada pemilik karena karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu samapai haul senhingga syarat ini terpenuhi. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan itu tidaklah berhak menerima sewa dengan semata-mata akad atau perjanjian. Barulah ia berhak nanti setelah habis waktu sewanya. Oleh sebab itu, siap yang menyewakan rumah, tidaklah wajib ia menzakatkan sewanya sebelum diterimanya, dan berlangsung masa satu tahun, serta cupuk satu nisab.
- Saat Terjadi Akad. Menurut golongan Hambali, yang menyewakan itu, memiliki sewa semenjak terjadinya akad. Dan bedasarkan itu siapa yang menyewakan rumahnya, wajiblah ia mengeluarkan zakat sewanya itu jika samapi satu nasab dan telah berlangsung selama satu tahun.
- Saat Uang Sewa Diterima. Orang yang menyewakan itu leluasa menggunakan sewa itu untuk bermacam-macam keperluan. Dan kemungkinan perjanjian sewa-menyewa itu bisa dibatalkan, tidaklah menjadi rintangan diwajibkannya zakat, sebgaimana halnya maskawin sebelum campur. Kemudaian jika uang sewa itu telah diterimanya hendaklah segera dikeluarkan zakatnya. Sebaliknya jika secara hutang, maka hukumnya seperti piutang (1) baik pembayarannya cepat atau lambat. Dalam buku Al-Majmu' karangan Nawawi terdapat : Adapun jika seseorang menyewakan rumah atau lainnya dengan dengan sewa tunai dan diterimanya uang, maka tak ada perselisihan bahwa ia wajib menjakatkannya.
- Pak Haji qodir punya rumah kost-kostsan petak, 8 pintu di daerah Cianjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Rp.150.000 Jadi setiap bulan beliau menerima total uang sebesar 8 x Rp.150.000 = Rp.1.200.000. Tetapi ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan P.Haji Qodir ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan . Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Rp.1000.000. Jadi yang tersisa dari pemasukan Rp.200.000. Bila dikumpulkan dalam setahun maka akan didapat sebesar Rp.2.400.000 dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati Nishab zakat investasi yang besarnya Rp. 1.300.000. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari pemasukan bersih. Jadi besar zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5% x Rp.200.000 = Rp 20.000,- Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Hajo Qodir yang bukan termasuk investor kaya.
- PT Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. 100.000 perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran. Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp 100.000.000 dikurangi Rp.50.000.000 = RP. 50.000.000. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000 perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x Rp.2.500.000 = Rp 912.500.000,- Jumlah yang cukup besar ini tentu sangat berarti mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa diselesaikannya.
(1) Artinya ia harus membayar zakatnya sewaktu menerima sewa buat yang berlalu, sejak saat dibuat akad. Jika masanya telah cukup satu tahun.
Sumber : Fiqih Sunnah 3 halaman 43 Sayyid Saabiq PT Al-Ma'arif Bandung.
Untuk materi yang lain silakan klik link ini : Aqidah untuk tambahan wawasan.
0 Response to "Cara Menghitung Zakat Kost-Kostan, Sewa Rumah, Kendaraan Umum Rental."
Post a Comment