Hasil Panen Yang Wajib Dizakati Dan Kadar Waktunya.
Friday, June 24, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori Posting Zakat)
Pembaca budiman, yang dirahmati Allah SWT semoga sehat selalu dan sukses dalam meraih kebahagiaan dunia dan kelak di akhirat. aamiin...
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, memposting materi tentang : Hasil Panen Yang Wajib Dizakati Dan Kadar Waktunya.
Sebagian besar masyarakat indonesia memiliki lapangan pekerjaan sebagai petani. Oleh karena itu setiap pemilik lahan pertanian diharapkan mengetahui dan paham cara menentukan zakat hasil pertaniannya sebagai bagian dari rukun Islam. Hasil pertanian yang harus dikeluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok sepeerti jagung, beras, kurma, dan gandum.
Hukum wajibnya : Allah SWT telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firmanNya :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
"Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu" (QS Al Baqarah : 267)
وَهُوَ الَّذِىٓ أَنشَأَ جَنّٰتٍ
مَّعْرُوشٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشٰتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا
أُكُلُهُۥ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشٰبِهٍ ۚ
كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ
حَصَادِهِ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kura, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang mermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)" (QS Al-An'am :141)
Berkata Ibnu Abbas r.a. "Yang dimaksud dengan haknya ialah zakat yang diwajibkan" Katanya lagi : Spersepuluh atau seperduapuluh"
1. Jenis Tanaman Yang Dipungut Zakatnya Di Masa Rasul.
Pada masa Rasulullah saw. Zakat dipungut dari gandum, padi, kurma, dan anggur kering. Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Mu'adz r.a.
"Bahwa Rasulullah mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka ditithnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini : gandum, padi, kurma dan anggur kering (1).
Pada Riwayat Ibnu Majah terdapat : "Bahwa Rasulullah saw. hanya mengatur pemungutan zakat itu pada gandum, padi, kurma, anggur kering, dan biji-bijian" Dalam isnad riwaya ini terdapat Muhammad bin Ubaidillah al-Arzami, dan orang ini tak dapat diterima.
2. Jenis Tanaman Yang Tidak Dipungut Zakatnya.
Zakat tidaklah dipungut dari sayur-sayuran dan dari buah-buahan, kecuali anggur dan kurma.
Diterima dari Atha bin Sa'ib :
Bahwa Abdullah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dan hasil tanah Musa bin Thalhahberupa sayur-sayuran. Maka kata musa bin Thalhah " Tak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah saw. pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran" (2)
3. Pendapat Fuqaha
Tak seorang pun dari para Ulama menyangkal wajibnya zakat pada tananam dan buah-buahan, hingga berselisihan mereka ialah pada jenis-jenis yang diwajibkan, mengenai ini ada beberapa pendapat sebagai berikut :
- Hasan Basri Tsauri dan Sya'bi ; Tidak wajib zakat kecuali pada jenis-jenis yang mempunyai keterangan tegas yaitu : gandum, padi, biji-bijian, kurma, dan anggur, yang lainnya tidak wajib. Syaukani berpendapat bahwa pendapat madzhab ini yang benar.
- Abu Hanifah Wajib zakat pada setiap yang ditumbuhkan bumi, tidak ada bedanya sayur -sayuran dan lain-lain. Hanya disyaratkan hendaklah dengan menanamnya dimaksudkan bertumbuh dan mengambil hasil bumi. Dikecualikannya kayu bakar, pimping, rumput dan pohon yang tidak berbuah, alasannya ialah hadits Nabi saw. "Pada setiap yang disiram air hujan, zakatnya-sepersepuluh".
- Madzhab Abu Yusuf bin Muhammad. Zakat wajib pada setiap apa yang keluar dari tanah dengan syarat dapat bertangah dalam satu tahun tanpa banyak pengawetan, ia dfitakar seperti biji-bijian maupun maupun ditmbang seperti kapas dan gula. Jika tidak dapat bertahan dalam satu tahun, seperti mentimun, petula, semangka, kramboja dan buah-buahan serta sayur-sayuranya maka tidak wajib zakatnya.
- Madzhab Maliki : Mengenai hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan dan kering serta ditanam orang, baik yang diambil sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak sperti kunyit dan bijen. Dan menurut pendapatnya, tidak tidak wajib zakat pada sayur-sayuran dan buah-buahan seperti buah tin, delima dan jambu.
- Madzhab Syafi'i : Wajib jakat pada apa yang dihasilkan bumi dengan syarat merupakan makanan pokok dan dapat disimpan seperti ditanam oleh manusia seperti gandum dan padi.
- Imam Nawawi : "Madzhab kami tidak wajib zakat pohon-pohonan kecuali pada kurma dan anggur. Begitu pun tidak pada biji-bijian, kecuali yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpen. Juga tidak wajib zakat
- Syeikh Ahmad : wajib zakat pada setiap yang dikeluarkan dari bumi, baik biji-bijian dan buah-buahan yankni yang dapat kering dan tahan lama, ditakar dan ditanam manusia di tanah mereka. baik ia berupa makanan pokok seperti gandum, atau biji-bijian seperti kacang,atau bangsa ketimun dan petula atau sebangsa umbi seperti kunyit da bijen. Dan wajib buah-buahan kering yang memiliki semua ciri di atas, seperti kurma, anggur buah tin, buah kenari dan lain-lain. Tidak wajib pada setiap semua macam buah-buahan seperti semangka, krambaja, pepaya, jambu, buah tin yang tidak dikeringkan. Begitu pula tidak wajib pada sayur-sayuran. seperti daun, mentimun dan petula, daun pepaya dan daun ketela.
Kebanyakan para ahli berpendapat bahwa, tak adat zat yang sama sekali pada tanaman dan buh-buahan sebelum banyaknya mencapai 5 wasaq, yakni setelah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan artinya belum ditumbuk atau di giling maka disyaratkan agar banayaknya cukup 10 wasaq.
- Ditereima dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. bersabda : "Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari lima wasaq" (3)
- Dan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. bahwa Nabi saw. beresabda : "Tidak wajib zakat pada kurma dan biji-bijian, jika kurang dari 5 wasaq"
Satu wasaq ialah 60 sukat menurut ijma. Hal ini ada diteerangkan dalam hadits riwayat Abu Sa'id tetapi merupakan hadits munqati atau terputus sandnya. Abu Hanifah dan Mujahid berpendapat bahwa wajib zakat zakat bagi jumlah yan g banyak maupun sedikit. Alasannya ialah umumnya sabda Nabi saw. yang artinya : "Pada setiap yang disiram oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh" juga karena dalam zakat tanaman ini tidaklah diperhitungkan haul atau masa satu tahun, maka demikianlah pula halnya dengan nisab.
Kadar Yang Wajib Dikeluarkan
Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan itu berbeda-beda melihat cara mengairinya. Mana-mana yang diairi tanpa menggunakan alat-misalnya diairi secara gampang - maka kadarnya ialah sepersepuluh dari hasil. Dan jika diairi dengan menggunakan alat atau dengan air yang dibeli, maka kadarnya seperduapuluh.
1. Diterima dari Mu'adz r.a. bahwa Nabi saw. bersabda :
"Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air dan aliran sungai, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram seperduapuluh (4).
"Tanam-tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiraman seperduapuluh" (5)
Jika pada suatu ketika diairi dengan menggunakan alat, dan kali lain tanpa menggunakannya, maka zakatnya 3/40 (7,5%) jika perbandingannya sama.
Berkata Ibnu Qudamah dan Ibnu Umar ; Diperhitungkan ongkos-ongkos yang dipinjamnya buat menanam dan mengetam, baru dizakatkannya mana yang sisa/tinggal (6).
5. Cara mengkonversi Wasaq ke Kilogram
1 wasaq = 60 sho', 1 sho' = 4 mud.
Nisab zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho'/wasaq = 300 sho' x 4 mude = 120 mud.
Ukuran mud adalah ukuran kedua telapak tanmgan penuh dri pria sedang.
Lalu bagaimana konversi sishab zakat ini ke timbangan kg.?
Peerlu dipahami bahwa sho' adalah ukuran untuk takara. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho' kira-kira sama dengan 2,4 kg. Syaikh Ibn u Baz menyatakan 1 sho' kira-kira 3 kg. Namun yang tepat kita ingin mengetahui ukuran 1 sho' dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdol untuk mengetahui besar sho' setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudaian dikonversikan ke dalam timbangan (kilian).
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho' sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho' / wasaq x 2,4 kg/sho' = 720 kg.
Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.
Catatan : Jika jika hasil pertanian tidak memenuhi sishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan.
Demikian pembahasan singkat tentang : Hasil Panen Yang Wajib Dizakati dan Kadar Waktunya, berdasarkan kumpulan hadits shoheh. Semoga dapat memberikan bantuan kepada kita dalam rangka menghitung zakat pertanian.
Pembaca budiman baca juga artikel yang satu ini : Sholat. untuk menambah wawasan.
Ket.
(1) Hadits Daruqutni Hakim, Thabrani dan Baihaqi.
(2) Hadits Daruqutni, Hakim, hadits ini mursal dan kuat.
(3) HR. Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik
(4) HR. Baihaqi dan juga oleh Hakim
(5) HR. Bukhari dan lain-lain
(6) Diriwayatkan Yahya bin Adnan Al Kahraj.
0 Response to "Hasil Panen Yang Wajib Dizakati Dan Kadar Waktunya."
Post a Comment