YANG DILAKUKAN JIKA LUPA NIAT PUASA

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (Katagori posting Puasa).
Pembaca budiman, semoga sukses selalu dan dirahmati Allah SWt aamiin.

Rasiyambumen / Pelangi Khazanah Islam menulis kajian Islam, dengan materi : Yang Dilakukan Jika Lupa Niat Puasa. 

Hukum Niat 
Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana pada seluruh ibadah. Nabi saw. bersabda : "Sesungguhnya setiap amalan itu (syah atau tidaknya) tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim dari Umar bin Al-khattab)

Niat dalam ibadah baik wudhu, sholat, puasa dan selainnya tidak perlu dilafazkan. Ibnu Taimiah rahimahullah berkata "Mengucapkan niat (secara jahr) tidak diwajibkan dan tidak pula disunahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. (Majmu Al-Fatawa 22/218-219) dan dalam (22/236-237) beliau berkata, "Niat adalah maksud dan kehendak sedangkan maksud dan kehendak tempatnya adalah di hati, bukan di lidah, berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal. Walaupun dia berniat dengan hatinya (tanpa memantapkannya dengan ucapan, pen), Maka niatnya syah menurut Imam Empat, dan menurut seluruh imam kaum  muslimin baik yang terdahulu maupun yang belakangan, "Maka sekedar bangunnya seseorang di akhir malam untuk makan sahur padahal dia tidak bisa bangun di akhir malam, itu sudah menunjukkan dia mempunyai maksud dan kehendak dan itulah niat untuk berpuasa. 

Waktu Berniat :   
Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah r.a. bahwa keduanya berkata :
"Barangsiapa yang tidak berniat pada malam hari sehingga terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya" (HR. Abu Daud no. 2454, At-Tirmidzi no. 730. An-Nasai (4/196) dan ibnu Majah no.1700).

Hadits ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu' yakni dihukumi kalau Nabi saw. yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan seseuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi.

Maka dari keterangan hadits ini jelas bahwa niat adalah sepanjang malam sampai terbit fajar. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya berniat dari malam hari dan tidak syah puasa orang yang berniat setelah terbit fajar, ini adalah pendapat mayoritas. Al-Malikiyah, Asy-Syafiiyah, dan Al-Hanabilah.  Dan ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan'ani dan Asy Syaukani.

Lain halnya puaasa sunnah, waktu berniat tidak harus malam hari, tetapi dapat dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunnah, membolehkan berniat setelah waktu dzuhur.

Kembali ke permasalahan seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?

Untuk menjawab yang lebih detailnya, marilah kita ikuti berbagai pendapat berikut ini :

Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupkan awal ibadah, jika dilaksanakan setelah terbit fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadha, puasa kifarat, puasa karena telah melakukan haji tamatu' dan qiran, sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak syah puasanya.

Karena menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, Nadzar, dan puasa-puasa sunah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum dzuhur.

Mazhab Malikiyyah : Niat dianggap syah, untuk semua jenis puasa bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbit fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenam matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berbuasa maka puasanya tidak syah walaupun puasa sunnah.

Mazhab Hambaliyyah : Tidak beda dari Asy Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah berbeda dari Asy Syafi'iyah niat bisa dilakukan walaupun lewat waktu dzuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun dari sejak subuh).

Dan pendapat yang terakhir inilah (bolehnya niat puasa sunnah walaupun telah lewat dzuhur) yang paling kuat, (menurut  Dr. Wahbah al-Zuheilly - Red)

Catatan :
Kecuali kalau dia baru mendengar hilal ramadhan di pagi hari, maka ketika itu hendaknya dia berpuasa dan puasanya syah, karena tidak mungkin bagi dia untuk kembali berniat malam hari.

Apakah Syah Berniat di Awal Ramadhan Untuk Sebulan Penuh     
Pendapat yang menyatakan syahnya adalah pendapat Zufar, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Ishaq.

Hal itu karena puasa ramadhan adalah satu kesatuan, sama seperti rangkaian ibadah haji yang cukup diniatkan sekali saja.

Sementara Jumhur ulama berpendapat wajibnya berniat setiap malamnya berdalilkan hadits Hafshah dan Ibnu Umar di atas.

Mereka mengatakan : Karena jumlah malam dalam Ramadhan adalah 29 atau 30 hari maka wajib untuk mengamalkan niat pada tiap malam tersebut.

Yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.

Akibat perbedaan pendapat ini nampak pada suatu masalah yaitu :

Jika seseorang yang wajib berpuasa pingsan atau tidur sebelum terbenamnya matahari dan baru sadar atau bagun setelah terbitnya fajar kedua. Maka menurut pendapat mayoritas ulama, dia tidak boleh berpuasa dan puasnya tidak syah walaupun dia berpuasa, sementara menurut pendapat yang kedua dia boleh berpuasa dan puasanya syah karena telah berniat di awal Ramadhan.

Dari sini kami berkesimpulan bahwa yang kuat pendapatnya adalah yang pertama, yakni yang menyatakan bolehnya berniat di awal Ramadhan untuk sebulan penuh. Wallahu a'lam bisawwab.

Demikian uraian secara singkat tentang niat puasa berdasarkan hadits dan semua pendapat para Imam dari 4 mazhab terbut. dengan judul "Yang Dilakukan Jika Lupa Niat Pusa."      

Pembaca budiman, silakan klik link ini untuk artikel lain : SHOLAT      
  
           

0 Response to "YANG DILAKUKAN JIKA LUPA NIAT PUASA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel