Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam
Thursday, July 7, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb Kajian Islam (Katagori posting Hukum)
Pembaca budiman, semoga Rahmat dan kasih sayangNya tercurah kepada kita semua. aamiin...
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, kali ini memposting materi Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam.
Ziarah kubur yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat, menuai kontroversi dan kritik dikarenakan sudah melanggar batasan-batasan Islam mengenai ziarah. Ziarah itu berasal dari kata Zara, dengan bentukan berikut yazuru-ziyaratan, yang arti generiknya "megunjungi". Kata megunjungi meniscayakan adanya pertemuan antara dua belah pihak dan salah satu adap bertemu adalah ucapan salam assalamu' alaika/ki/kum, yang diucapkan oleh si pihak yang ingin bertemu kepada orang yang dikunjunginya. Jadi, dari awal si peziarah sudah mengucapkan doa keselamatannya, kapada orang yang dikunjunginya. Bagaimanakah hukum ziarah kubur, apa yang harus dilakukan, apa larangannya, dan bagaimana pula hukum ziarah kubur bagi kaum wanita?.
1. Hukum Ziarah Kubur
- Disunahkan untuk laki-laki. Berziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-Habus-Sunan dan dari Abdullah bin Buraidah yang diterimanya dari babapknya, bahwa Nabi saw. bersabda : "Dahulu saya melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat".
- Alasan larangan pada permulaanya. Larangan pada peermulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman Jahiliyyah, dan dalam suasana di mana mereka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Maka tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteramnya dengan islam itu serta mengetahu aturan-aturannya, diizinkan mereka oleh syara' buat menziarahinya. Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Nabi saw. pergi menziarahi makam ibunya. Ia menangis, orang-orang sekeliling pun menangis pula karenanya. Maka sabda Nabi saw. "Saya mohon izin kepada Tuhanku untuk memeohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkannya. Oleh sebab itu saya minta izin untuk menziarahi makamnya, maka diizinkan-Nya. Karena itu berziarahlah kamu ke kubur, karena itu akan memngingatkanmu kepada maut." (HR. Ahmad dan Muslim)
- Menziarahi Kubur Oran g Kafir. Dan kerena yang dituju dengan berziarah itu ialah mengambil i'tibar dan peringatan, boleh menziarahi kubur orang-orang kafir dengan tujuan yang serupa yang telah disebutkan itu. Seandainya karena kelalimannya mereka mereka menerima hukuman dari Allah swt. Disunnahkan menangis dan menunjukan ketergantungan kepada Allah sewaktu lewat di kuburan dan tempat terjadinya kecelakaan. Dari Ibnu Umar r.a Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka sampai di Hijir, negeri Kaum Tsamud: "Janganlah kamu memasuki negeri orang-orang nyang kena siksa itu, kecuali dalam keadaan menangis! Jika kamu tidak menangis maka janganlah masuk, agar tidak ditimpa adzab sebagaimana yan g menimpa mereka." (HR. Bukhari)
Jika seorang yang berziarah telah sampai di kubur hendaklah ia menghadap ke arah muka mayat dan memberi salam serta mendoakannya.
- Dari Buraidah katanya: "Nabi saw. telah mengajarkan kepada para shabat sendainya mereka pergi menziarahi kubur supaya ada yang mengucapkan "Assalamu'alaikum hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam! Dan kami insyaallah juga akan menyusul di belakang Dan kami mohon kepada Allah agar kami begitupun kamu dilimpahi keselamatan oleh Allah swt." (HR Ahmad, Muslim)
- Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa nabi saw. lewat di pekuburan Madinah maka dihadapkannya mukanya kesana serta sabdanya : "Salam atasmu wahai penghuni kubur, dan semoga Allah memberi keampunan b agi kami dan bagi kamu, kamu adalah perintis bagi kami, dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu" (HR Turmidzi)
- Dari 'Aisyah r. anha katanya : "Bahwa Nabi saw. setiap malam ia menggiliri 'Aisyah biasa di waktu dini hari pergi ke Baqi' dan mengucapkan slam atasmu wahai perkampungan orang-orang mukmin dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan! Dan insyaallah kami akan menyusulmu dibelakang. Ya Allah, berilah keampunan bagi penduduk Baqi' yang berbahagia ini" (HR Muslim)
- Dan juga diriwayatkan dripadanya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka : Ucapkanlah " Salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimat. Dan semua Allah melimpahkan rahmatNya kepada kita bersama, baik yang telah mendahului maupun terbelakang, dan insyaallah kami akan menyusul kemudian. Kami insyaallah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian" (HR Muslim no. 975)
- Duduk di atas kuburan dan menginjaknya. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. : Janganlah kalian sholat (memohon) kepada kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya. (HR. Muslim)
- Thawaf sekeliling kuburan dengan niat untuk ber-taqarrub (ibadah). Karena Tawwaf hanyalah di lakukan di sekeliling Ka'bah. Allah berfirman : "Dan hendaklah mereka melakukan tawwaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah, Ka'bah)" (Al-Haj : 29)
- Membaca Al-Quran. Rasululullah saw. bersabda : "Janganlah menjadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan berlari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah (HR. Muslim). Hadits ini mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca Al-Quran. Beberapa halnya dengan rumah. Adapun hadits-hadits tentang membaca Al-Quran di kuburan adalah tidak shahih.
- Meminta pertolongan kepada mayit : meskipun dia seorang Nabi atau Wali, sebab itu termasuk syirik besar. Allah berfirman : Dan janganlah kamu menyembah apa yan g tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zhalim. (QS Yunus :106) Zhalim dalam ayat ini berarti musyrik.
- Meletakkan karangan bunga : atau menaburkannya di atas kuburan mayit. Karena hal itu menyerupai perbuatan orang-orang Nasrani, serta membuang-buang harta dengan tiada gun
- Membangun di atas kuburan: atau menulis sesuatu dari Al Quran atau syair di atasnya. Sebab hal itu dilarang. Beliau saw. melarang mengapur kuburan dan menandai kuburan dan membangun di atasnya. Cukup meletakkan sebuah batu setinggi satu jengkal, untuk menandai kuburan. Dan itu sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. ketika meletakkan sebuah batu di atas kubur Utsman bin Mazh'un, lantas beliau bersabda : "Aku memberikan tanda di atas kubur saudaraku. (HR Abu Daud dengan sanad hasan).
4. Ziarah Kubur Bagi Wanita.
- Keringanan bagi wanita. Malik, sebagai golongan Hanafi, suatu berita dari Ahmad dan kebanyakan ulama memberi keringanan b agi wanita buat ziarah ke kubur. Berdasarkan hadits 'Aisyah yang lalu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka. Maksudnya ialah ketika menziarahi kubur. JUga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa suatu hari 'Aisyah datang dari pekuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah saebagai berikut : "Maka saya bertanya 'Ya ummul Mukminin, dari mana anda? ujarnya : "Dari makan saudaraku Abdurrahman lalu saya tanyakan pula 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur?. Memang ujarnya. mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudaian disuruhnya menziarahinya" (diriwayatkan oleh Hakim, juga menurut Dzahabi "hadits itu shaheh).
- Taqrir dari Rasulullah saw. Dan alasan dapat dipergunakannya sebagai dalil, ialah karena Rasulullah saw. melihat wanita di kuburan dan tidak melarangnya. Alasannya pula ialah karena ziarah itu bertujuan untuk memperingatkan manusia akan akhirat, suatu hal yang sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita. Jadi pria tidaklah lebih memerlukannya dari wanita-wanita.
- Ada yang berpendapat makruh. Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda, juga karena sabda Rasulullah saw. yan g lalu "Allah mengutuk wanita-wanita yang sering menziarahi kubur. (HR.Ahmad Ibnu Majah)
- Hujjah Qurtubi. Berkata Qurthubi : "kutukan yang tersebut dalam hadits hanyalah bagi wanita-wanita yang terlalu sering berziarah sebagaimana dimaksud oleh shiqat mubalagah. Dan mungkin sebabnya karena mengakibatkan tersianya hak suami, memperagakan diri dan kemungkinan menangis dan meratap dan lain sebagainya."
- Secara umum dibolehkan. Syaukhani berkata : "Jika semua itu dapat diatasi, m aka tak ada alasan buat tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." wallahu a'lam.
Demikian uraian Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam, berdasarkan hadits Rasulullah saw. Semoga dapat bermanfaat.
Pembaca silakan untuk klik link ini : Al Quran
0 Response to "Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam"
Post a Comment