Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak ?
Tuesday, July 26, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum wr.wb. Kajian Islam (katagori posting Hukum Fiqih).
Pembaca budiman, semoga Allah swt. senantiasa mencurahkan nikmat dan ridhaNya kepada kita semua. aamiin...
Rasiyambumen/Pelang Khazanah Islam kali ini memposting materi dengan judul : Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak ?
Pertanyaan :
- Sampai umur berapa seorang anak masih meminta uang kepada orangtua ?
- Saya sering bersikap egois bahkan memaksa kemauan saya kepada orang tua.
- Bagaimana cara menghilangkannya
- Apa saja yang harus saya lakukan sebagai seorang anak terhadap orang tua ?
1. Kewajiban orangtua terhadap anak yang bersifat materi itu sampai anak usia dewasa menurut kemampuan orangtua. Dalam Al-Quran disebutkan :
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن
سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ
فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ اللَّـهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ
اللَّـهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ
اللَّـهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
"Hendaklah orang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya". (Q.S Ath-Thalaq : 7)
Pengertian : maksdunya orang tua hanya wajib memberikan nafkah kepada anaknya sesuai kemampuan. Dan apabila memang rezekinya sempit maka cukup memberi nafkan sesuai harta yang Allah berikan saja, tidak mesti memaksakan, karena Allah tidak ingin memberatkan kepada orangtua apalagi kalau orang tua sudah uzur usianya.
Tidak ada teks bicara usia berapa anak sudah harus lepas kebutuhannya dari orangtuanya.
Akan tetapi batas kewajaran bagi anak laki-laki adalah hingga 18 tahun, sedang bagi anak perempuan sampai menikah. Di usia tersebut laki-laki sudah dianggap mampu mandiri. Sedangkan usia menikah bagi perempuan adalah usia sewajarnya yang berlaku pada umumnya. Jika usianya sudah melebihi batas pernikahan, di atas 30 tahun misalnya, tidak wajarlah kalau masih bergantung kepada orangtua.
2. Bila sudah melebihi batas sewajarnya, semestinya seorang anak tidak lagi menggantungkan kebutuhannya kepada orangtuanya. Apalagi meminta sesuatu sampai menekan atau memaksa orangtua untuk memenuhi kebutuhannya.
Kalau seorang anak masih meneruskan studi sementara orangtuanya masih mampu membiayai pendidikannya, tidak masalah. Itupun menurut kemampuan orang tua. Kendati demikian, di usia itu, seorang anak harus sudah memikirkan bagaimana caranya mencukupi kebutuhannya sendiri, sepereti : pendidikannya, kebutuhan sehari-harinya dan sebagainya.
3. Yang harus dilakukan anak kepada orangtuanya dalam berbakti kepada mereka (birrul walidain). Artinya, anak dapat memperlakukan kedua orangtuanya dengan baik (ma'ruf), entah itu berupa ucapan maupun perbuatan yang mulia dalam sehari-harinya. Itu perlakuan yang bersifat non-materi.
Namun bagi anak yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan (materi) bisa membantu orangtuanya menurut kemam puan anak sebagai bakti seorang anak anak terhadap orangtua. Ini juga terpuji apalagi jika kedua orangtuanya sudah lemah fisik, sudah tidak mampu mendapatkan penghasilan.
Demikian uraian singkat tentang : Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak.
Semoga bermanfaat.
Pembaca materi lain bisa klik link ini : Puasa
Sumber :
Konsultasi Fiqih, Majalah Hidayah Tahun 11, Edisi 127 Maret 2012 / Rabiul Akhir - Jumadil Ula 1433 H.
Akan tetapi batas kewajaran bagi anak laki-laki adalah hingga 18 tahun, sedang bagi anak perempuan sampai menikah. Di usia tersebut laki-laki sudah dianggap mampu mandiri. Sedangkan usia menikah bagi perempuan adalah usia sewajarnya yang berlaku pada umumnya. Jika usianya sudah melebihi batas pernikahan, di atas 30 tahun misalnya, tidak wajarlah kalau masih bergantung kepada orangtua.
2. Bila sudah melebihi batas sewajarnya, semestinya seorang anak tidak lagi menggantungkan kebutuhannya kepada orangtuanya. Apalagi meminta sesuatu sampai menekan atau memaksa orangtua untuk memenuhi kebutuhannya.
Kalau seorang anak masih meneruskan studi sementara orangtuanya masih mampu membiayai pendidikannya, tidak masalah. Itupun menurut kemampuan orang tua. Kendati demikian, di usia itu, seorang anak harus sudah memikirkan bagaimana caranya mencukupi kebutuhannya sendiri, sepereti : pendidikannya, kebutuhan sehari-harinya dan sebagainya.
3. Yang harus dilakukan anak kepada orangtuanya dalam berbakti kepada mereka (birrul walidain). Artinya, anak dapat memperlakukan kedua orangtuanya dengan baik (ma'ruf), entah itu berupa ucapan maupun perbuatan yang mulia dalam sehari-harinya. Itu perlakuan yang bersifat non-materi.
Namun bagi anak yang sudah dewasa dan mempunyai penghasilan (materi) bisa membantu orangtuanya menurut kemam puan anak sebagai bakti seorang anak anak terhadap orangtua. Ini juga terpuji apalagi jika kedua orangtuanya sudah lemah fisik, sudah tidak mampu mendapatkan penghasilan.
Demikian uraian singkat tentang : Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak.
Semoga bermanfaat.
Pembaca materi lain bisa klik link ini : Puasa
Sumber :
Konsultasi Fiqih, Majalah Hidayah Tahun 11, Edisi 127 Maret 2012 / Rabiul Akhir - Jumadil Ula 1433 H.
0 Response to "Sampai Kapan Kewajiban Orangtua Terhadap Anak ?"
Post a Comment