Waktu Dan Tata Cara Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah
Monday, August 22, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Kajian Islam (Katagori Posting Fiqih Kematian).
Pembacaa budiman, semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam segala aktivitas di dunia ini sebagai bekal menuju akhirat.
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, dalam materi : Waktu Dan Tata Cara Memakamkan Jenazah Sessuai Sunnah.
Hakekatnya manusia yang ada diatas bumi ini sedang berjalan menuju tempat yang memang sudah ditentukan oleh Sang Maha pencipta, yatiu Allah swt. Tempat untuk mulai hidup di alam yang baru yaitu di alam kubur, dan akan berlanjut hingga alam akhirat yang di alam itu hanya ada dua tempat, Surga dan Neraka. Kembalinya manusia untuk menuju alam tersebut diatas, yang oleh manusia dikatakan meninggal dunia /mati yang ditandai dengan dicabutnya Roh kita oleh Malikat atas perintah Allah swt. dan ini akan dialami oleh seluruh manusia yang hidup, dan tiap-tiap kita tidak tahu kapan akan dicabut ruhya oleh Allah swt.
Kembali ke judul materi diatas, Waktu Dan Tatacara Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah.
Islam menganjurkan umatnya agar selalu mengingat akan mati, Islam uga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apalagi jika seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan dan hingga menguburkan jenazah itu. Ini semua hukumnya adalah fardhu kifayah.
Dalam Hadits Qudsi Allah berfirman : "Bukankah Kami menciptakan bumi (tempat) berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati?"
1. Waktu-Waktu memakamkan Jenazah
- Waktu Malam Hari. Jumhur ulama berpendapat bahwa menguburkan di waktu malam itu sama saja tak ada ubahnya dengan waktu siang. Rasululullah saw. menguburkan seorang laki-laki yang biasa berdzikir di waktu malam dengan secara keras suaranya. Begitu pula Ali bin Abi Thalib menguburkan Fatimah r.anha, di malam hari. Dan Abu Bakar, Utsman, Aisyah r.a. dan Ibnu Mas;ud juga dikuburkan pada malam hari. Tetapi menguburkan di waktu malam itu diperbolehkan hanyalah bila tidak berakibat hilangnya suatu apapun dari hak mayat dan menyelamatkannya. Jika hak itu sampai ketinggalan, dan penyelesainnya tidak sempurna, maka agama melarang dan tidak menyukai menguburkan di waktu malam hari. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dan Jabir r.a : "Janganlah kamu menguburkan mayat dimalam hari, kecuali jika engkau dalam keadaan terpaksa."
- Memakamkan Waktu Terbit Matahari. waktu istiwa' dan terbenamnya matahari. Ulama berpendapat bahwa jika dikhawatirkan membusuknya mayat, maka bisa dikuburkan pada tiga waktu ini tanpa dimakruhkan. Tetapi jika tak ada kekhawatiran mayat itu akan berubah, maka menurut jumhur ulama tidak dapat menguburkannya pada waktu-waktu tersebut. (Malam hari, Terbit matahari, dan Terbenam matahari). Adapun jika disengaja, maka hukumnya menjadi makruh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad, Muslim dan Ash-Habus Sunan dari 'Uqbah katanya : "Ada tiga saat yang waktu itu kami dilarang oleh Nabi saw. untuk melakukan shalat ataupun menguburkan mayat, yaitu tepat waktu terbitnya matahari sampai ia naik, ketika tepat tengah hari, sampai ia tergelincir dan ketika hampir terbenam matahari sampai ia terbenam.
- Memperdalam Kubur. Tujuan menguburkan mayat adalah untuk menutupinya dalam sebuah lobang agar tidak menyebarkan bau dan untuk menjaganya dari binatang buas, berarti lepaslah tugas dan bebas kewajiban. Hanya seyogyanya kubur itu didalamkan sampai setinggi dada orang dewasa, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Hisyam bin 'Amr dan juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, katanya : "Kami mengadu kepada Rasulullah saw. di waktu perang Uhud : "Ya Rasulullah, sulit bagi kami untuk menggali kuburan buat masing-masing mayat. Maka Nabi saw. bersabda : "Buat galian, dalamkan, rapihkan dan tanamlah dua atau tiga orang dalam satu kuburan" Tanya orang-orang itu; : Siapakah yang akan kami dahulukan, Ya Rasulullah,? Ujarnya : "Dahulukanlah yang lebih banyak menghafal alqur'an. Dan bapakku termasuk salah seorang yang ditanamkan/dikuburkan dalam sebuah kuburan yang memuat tiga Jenazah.
- Menghadapkan Mayat ke arah Kiblat. Mendoakan dan melepaskan tali-tali kain kafan : "Menurut sunnah yang terjadi, mayat itu harus dibaringkan dalam kuburnya pada sisi yang kanan, dengan mukanya menghadap kiblat. Dan orang yang menaruhnya harus membaca "Bismillah wa 'alaa millati sunnati Rasulullah". Artinya Dengan nama Allah, dan menuruti agama (sunnah) Rasulullah. Dan sementara itu harus diurai tali temali kafan. Riwayat diterima dari Ibnu Umar, katanya : "Bahwa nabi saw. bila meletakkan mayat ke dalam kubur, ia mengucapkan "Bismillah wa alaa milati Rasulullah, atau wa 'alaa sunnati Rasulullah" (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan juga oleh Nasa'i baik secara musnad maupun mauquf)
- Menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali. Disunnahkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman jenazah, buat menyapu makam dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : "Bahwa Nabi saw. menyalatkan satu jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan menyapu dengan telapak tangannya dari arah kepala hingga ke arah kaki sebanyak tiga kali."
- Berdoa Bagi Mayat Setelah Selesai Dimakamkan. Disunahkan memohonkan ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya setelah ia selesai dimakamkan, karena pada saat itu sedang dalam pertanyaan kubur. Diterima dari Utsman katanya : "Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di depannya dan bersabda : "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya. (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim) Dan diriwayatkan oleh Raazin dari Ali, bahwa setelah selesai menguburkan mayat itu biasa berdoa " Ya Allah, ini adalah hamba-Mu yang datang berdiam kepada-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik tempat berdiam, maka ampunilah dia dan lapangkanlah tempatnya!" Ibnu Umar menganggap sunnah membaca awal Surat Al-Baqarah dan akhir surat di kubur setelah selesai mayat dimakkamkan. (Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan).
- Memakamkan Beberapa Mayat Dalam Satu Liang Kubur. Mengubur beberapa mayat dalam satu liang kubur hukumnya dimakruhkan, kecuali jika hal itu mengalami kesulitan, misalnya karena banyaknya mayat, sedikitnya yang mengurus penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi yang demikian, dapat mengubur beberapa mayat dalam satu liang kubur. Berdasarkan hadits yang lalu yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, "Orang-orang Anshar datang mendapatkan Nabi saw. waktu perang Uhud, kata mereka : " Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan menurt Anda? Ujarnya : "Galilah kubur-kubur yang dalam dan lebar dan masukkan dua atau tiga mayat dalam satu liang kubur. Tanya mereka pula "Siapakah yang harus saya dahulukan? Ujarnya : Yang lebih banyak hafal al-Quran. Dan ada riwayat lain dari Abdur Razak dari Wasilah bin Asqa dengan sanad yang hasan : "Bahwa pernah seorang laki-laki dan seorang wanita dikuburkan di satu liang kubur yang pertama dimasukkan adalah laki-laki kemudian setelah/dibelakangnya perempuan.
- Mayat di Tengah Laut. Berkata direktur buku Al-Mughni : " Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka menurut Ahmad r.a. harus tertunda penguburannnya jika diharapkan ada tempat di darat yang dapat dicari dalam waktu sehari-dua, selama tidak mengkhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada tempat itu mayat harus dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda lalu dijatuhkan ke dalam laut. Ini juga merupakan pendapat Atha' dan Hasan. Kata Hasan " Dimasukkan ke dalam karung lalu dijatuhkan ke dalam laut.
- Meurut Imam Syafi'i diletakkan mayat itu antara dua bilah papan agar dibawa ombak ke tepi pantai, dengan harapan ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi jika ia dijatuhkan kelaut saja, maka tidaklah berdosa.
- Pendapat pertama lebih utama, karena dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, karena akan menyebabkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatuh ke tangan orang-orang musyrik.
Demikian uraian tentang Waktu Tata Cara Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah. Semoga bermanfaat.
Klik link ini : Aneka
Sumber :
Fiqih Sunnah 4, Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan
0 Response to "Waktu Dan Tata Cara Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah "
Post a Comment