Pengertian Aqiqah Dan Tata Cara Yang Sesuai Tuntunan Islam.
Sunday, December 4, 2016
Add Comment
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Assalamu'alaikum Wr.wb. Kajian Islam (katagori posting Muamalah)
Pembaca budiman, semoga sehat selalu dan tetap dalam lindungan serta Rahmat-Nya. Aamiin.
Rasiyambumen/Pelangi Khasanah Islam memposting materi dengan judul Pengertian Aqiqah Dan Tata Cara Yang Sesuai Tuntungan Islam.
Aqiqah adalah berarti memutus, atau bisa juga menyembelih, dinamakan demikian karena leher hewan tersebut dipotong, dan dikatakan juga bahwa aqiqah adalah rambut bayi yang dicukur/dipotong. Adapula makna secara syariat adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang baru dilahirkan. Aqiqah adalah sembeliahan yang diperuntukkan untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihah mengatakan : Al-Aqiqah atau Al-Iqqah artinya adalah rambut mahkluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
1. Dasar Hukumnya.
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalan hadits tentang mengaqiqahkan anak yang baru lahir.
a. Rasulullahsaw. bersabda :
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ
وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ
عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, cukurlah, dan berikanlah nama. (HR. Abu Daud no.283).
b. Ashabus Sunan meriwayatkan :
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husen (cucunya dari Fatimah -pen) masing-masing se-ekor kambing gibas.
c. Dan dari Salman bin Amr Ash-Dhabiey bahwa Nabi saw. bersabda "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah (sembelih) atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis. (Riwayat Al-Khamsah).
d. Hadits Shaheh Bukhari : مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya "Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.
e. Hadits Riwayat Abu Daud.
أَنَّ
رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ
اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya : "Rasulullah saw. memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
f. Hadits Riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً
Artinya : Fatimah binti Rasulullah saw. (setelah melahirkan Hasan dan Husen) mencukur rambut Hasan dan Husen kemudian ia bersedekah dengan kerak seberat timbangan rambutnya.
g. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ
اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ
الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya : "Barng siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan besarnya, untuk anak perempuan se-ekor kambing.
Anda akan terharu dengan artikel ini : Bacaan Alqur'an yang mengantarkan Sang Jendral ke pintu hidayah.
Dahulu kami di masa jahilliyah apabila salah seorang kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan mereka melumuri darah dengan kapas, lalu ketika mencukur rambut si bayi, mereka melumurkan darah itu ke kepala bayi yang diaqeqahi.
Maka Nabi saw. bersabda : "Gantilah darah itu dengan minyak wangi" (HR. Ibnu Hibban juz .3 hal. 107)
Di hadits lain yang berisikan tentang aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban : Dari Aisyah ia berkata : "Dahulu pada masa jahillayah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu keitka mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya".
Maka Rasulullah saw. bersabda : "Gantilah darah itu dengan minyak wangi." (HR. Ibnu Hibban juz 12 hal 124).
2. Waktu Penyembelihan.
- Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak mengungkinkan maka kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan : تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين "Disembelih pada hari ke-7 atau pada hari ke-14 atau hari ke-21.
Memberi nama untuk anak
Mencukur Rambutnya
Bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan mas.
- Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqah itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb :
Domba : sempurna berusia 6(enam) bulan dan sedang masuk bulan ke-7(tujuh)
Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat
Dagingnya tidak boleh dijual.
Baca artikel lain :
3. Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan qurban?. Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis quran yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran aqiqah?. Mengenai hal ini ada 2(dua) pendapat :
- Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi'in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan QAatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka merargumentasi, subtansi kedua iabadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyattal masjid. Mantan Mufti Arab Saudi, Sekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini
- Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pen dapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Sfafi'i dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki tujuan yan g berbeda. Maka dari itu satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi kurang tepat untuk disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku fidyah.
Demikian uraian singkat Pengertian Aqiqah Dan Tata Cara Yang Sesuai Tuntunan Islam. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengamalan Agama.
Sumber :
Fiqih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
0 Response to "Pengertian Aqiqah Dan Tata Cara Yang Sesuai Tuntunan Islam."
Post a Comment