POSISI BERDIRI IMAM DAN MAKMUM DALAM SHOLAT BERJAMAAH
Wednesday, March 29, 2017
Add Comment
Shalat Berjama'ah |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kajian Islam (Katagori Posting Shalat)
Pembaca budiman, Rahmat serta curahan kasing sayang, bimbingan, semoga selalu diberikan kepada kita sekalian dalam menjalankan aktivitas di dunia ini untuk bekal kehidupan yang kekal di akhirat kelak. Aamiin...
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam memposting : Posisi Berdiri Imam dan Makmum Dalam Sholat Berjamaah.
Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Shalat berjama'ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajad." (HR.Bukhari dan Muslim).
Baca yang ini : Ringkasan Sejarah Nabi Muhammad Saw. dari Lahir Hingga Wafat.
Imam adalah orang yang memimpin shalat, wajib (fardhu) maupun shalat sunnat (mafilah). Imam akan selalu diikuti gerak-geriknya dalam shalat oleh jama'ah yang lain.
Posisi berdiri Imam.
Imam di tengah shaf |
Ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. bersabda :
وَسِّطُوا اْلإِمَامَ وَسُدُّوا الْخَلَلَ (رواه ابوداود عن ابى هريرة
"Tempatkanlah Imam itu di tengah dan penuhilah sela-sela shaf". (1)
Juga dari Ibnu Mas'ud r.a bahwa Nabi saw. bersabda
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Hendaklah yang berdiri di dekatku orang-orang cerdik pandai, menyusul orang-orang yang hampir bersamaan dengan mereka, kemudian orang-orang yang hampir menyamai mereka pula, dan jauhilah suara ribut, seperti di tengah pasar" (2)
Dari Annas r.a katanya :
"Rasulullah saw. itu senang kalau didampingi oleh kaum Muhajirin dan Anshar supaya mereka dapat mengambil pelajaran daripadanya" (3)
Adapun kepentingannya mendahulukan mereka ialah, agar mereka dapat mengingatkan imam diwaktu ada kekeliruan atau menggantikannya dikala imam batal.
Posisi ketika Makmum 1 orang
Bila makmum itu sendirian, disunahkan ia beridiri di sebelah kanan imam, sedang kalau 2 orang atau lebih, disunahkan
berdiri di belakangnya, berdasarkan haditsJabir, katanya :
قَامَ النِّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدَيْنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
"Rasulullah saw. berdiri untuk bershalat, maka saya pun datang lalu berdiri di sebelah kirinya. Beliau lalu menarik tanganku dan dibawanya berputar hingga saya di ditempatkan sebelah kanannya. Kemudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di sebelah kiri Rasulullahsaw. maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga diberdirikan tepat di belakangnya" (4)
Jikalau seorang wanita menghadiri jama'ah, ia hendaklah berdiri sendirian di belakang kaum laki-laki atau tidak boleh sebaris dengan jama'ah laki-laki. Tetapi bila sudah terlanjur dilakukan karena tidak mengerti, maka shalatnya masih sah. Demikian pendapat Jumhur ulama.
Diriwayatkan oleh Annas, katanya :
"Saya bershalat di rumah dengan sorang anak yatim di belakang Nabi saw. sedang ibuku Ummu Sulaim di belakang kami".
Dalam riwayat lain disebutkan : وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيْمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا "Lalu saya dibariskan sejajar dengan anak yatim itu di belakang Nabi saw, sedang ibuku berada di belakang kami" (5).
Tempat Anak-anak dan kaum Wanita.
Ialah sebagaimana tersebut dalam suah hadits :
"Bahwa Rasulullah saw. menempatkan kaum lelaki di depan,sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak laki-laki." (6)
Jumhur ulama kecuali Bukhari menyatakan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :
Diriwayatkan oleh Annas, katanya :
"Saya bershalat di rumah dengan sorang anak yatim di belakang Nabi saw. sedang ibuku Ummu Sulaim di belakang kami".
Dalam riwayat lain disebutkan : وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيْمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا "Lalu saya dibariskan sejajar dengan anak yatim itu di belakang Nabi saw, sedang ibuku berada di belakang kami" (5).
Tempat Anak-anak dan kaum Wanita.
Posisi Laki-Laki dan Wanita |
"Bahwa Rasulullah saw. menempatkan kaum lelaki di depan,sedangkan kaum wanita di belakang anak-anak laki-laki." (6)
Jumhur ulama kecuali Bukhari menyatakan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
"Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya ialah yang terakhir, sedang sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang terakhir, dan seburuk-buruknya ialah yang pertama".
Adapun sebabnya shaf kaum wanita yang terakhir itu yang terbaik, ialah karena letaknya berjauhan dengan kaum lelaki dan tidak dikhawatirkan akan bercampur baur. Berbeda halnya dengan shaf pertama, sebab amat berdekatan dengan kaum laki-laki sehingga tidak mustahil terjadinya campur baur.
Bershalat Sendiri di Belakang Shaf.
Sendiri di belakang Shaf |
Apabila ada orang yang takbir di belakang shaf, lalu masuk ke dalam shaf itu serta mendapatkan pula ruku' bersama imam, maka sah lah shalatnya.
Dari Abu Bakhrah :
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
"Bahwa pada suatu ketika ia sampai dalam masjid, dan Nabi saw. sedang ruku' sebelum ia sampai pada shaf, Ia trus saja takbir dan ruku' sambil terus maju mendapatkan shaf. Dan setelah selesai shalat, disampaikanlah hal itu kepada Rasulullah saw. Maka sabdanya : "Mudah-mudahan Allah akan menambahkan kegiatanmu, tetapi jangan kamu ulangi. (7)
Tetapi bila seorang itu bershalat sendirian dibelakang shaf, maka menurut jumhur ulama shalatnya itu sah hanya makruh. Pendapat ini berlainan dengan pendapat Ahmad, Ishak, Hammad, Abu Laila Waki, Hasan bin Saleh, Nakhai' dan Ibnu Mundzir yang mengatakan "Barang siapa bershalat satu raka't penuh di belakang shaf seorang diri, maka shalatnya batal.
Alasannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاَةَ
"Bahwa Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka oleh beliau diperintahkan untuk mengulanginya sekali lagi (8)
Ahmad meriwayatkan pula sebagai berikut :
Rasulullah saw. ditanya perihal seseorang yang bershalat di belakang shaf seorang diri, maka sabda beliau : يعيد الصلاة Ia harus mengulangi shalatnya. (9)
Dan dari Ali bin Syaiban bahwa :
"Rasulullah saw. melihat seseorang bershalat di belakang shaf, Beliau diam saja sampai orang itu selesai shalat. Setelah itu barulah Beliau bersabda : اسْتَقْبِلْ صَلاتَكَ فَلا صَلاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ "Kembalilah shalat sebab tidak sah shalat seseorang diri di belakang shaf" (10)
Hanya Jumhur ulama berpegang kepada hadits Abu Bakrah yang lau berpendapat bahwa shalat sendirian di belakang shaf itu sah, sedang perintah Nabi saw. untuk mengulangi itu hanyalah untuk menunjukkan sunnah, agar lebih hati-hati dan selalu memilih yang lebih utama. Seperti diketahui Abu Bakrah mengerjakan sebagian dari shalatnya di belakang shaf dan tidak diperintahkan untuk mengulangi. Maka agar sesuai dengan hadits ini, pada hadits Wabishah perintah itu dianggap sunnah, dengan pada hadits Ali bin Syaiban dianggap tidak sempurna bila melakukan shalat seperti itu, karena pada lahirnya tidak ada keharusan untuk mengulangi disebabkan tak adanya perintah tegas untuk hal itu. Dan apabila seseorang datang dan tidak menemukan celah di sela barisan, ada yang berpendapat bahwa ia harus berdiri sendirian di belakang dan makruh menarik orang lain untuk mendaji temannya, sedang pendapat lain ialah agar ia menarik orang lain yang mengerti hukum untuk baris di belakang setelah takbiratul Ihram. Dan orang yang diajak ini sunnah untuk mengabulkannya.
Demikian uraian mengenai Posisi Berdiri Imam dan Makmum Dalam Shalat Berjama'ah. Semoga bermanfaat dn menambah wawasan dalam pengamalan agama.
(1) HR. Abu Daud tetapi olehnya dan oleh Mundzir hadits ini didiamkan saja.
(2) HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi
(3) HR. Ahmad dan Abu Daud
(4) HR. Muslim dan Abu Daud
(5) HR. Bukhari dan Muslim
(6) HR. Ahmad dan Abu Daud
(7) HR. Ahmad, Bukhari, Abu Daud dan Nasai
(8) HR. Bukhari, Muslim Abu Daud dan Ibnu Majah
(9) HR. Hadis ini dianggap hasan oleh Turmudzi dan isnad Ahmad ini baik
(10) HR. Ahmad, Ibnu Majah serta Baihaqi, dan menurut Ahmad hadits ini adalah hadits hasan, sedang Ibnu Sayidin Nas bahwa perawi-perawinya dapat dipercaya dan dikenal.
0 Response to "POSISI BERDIRI IMAM DAN MAKMUM DALAM SHOLAT BERJAMAAH"
Post a Comment