Tuntunan Qurban Berdasarkan Al-Qur'an Dan Sunnah Nabi S.A.W.

http://www.rasiyambumen.com/2017/08/tuntunan-qurban-berdasarkan-al-quran.html

Kajian Khazanah Islam (katagori posting Qurban)

Pembaca budiman, semoga Rahmat serta Bimbingan-Nya selalu mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan ridha dalam kehidupan akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam kali membahas materi :Tuntunan Qurban Berdasarkan Al-Quran Dan Sunnah Nabi saw. 

 
1. Apa makna Qurban tersebut?.
Kata "Qurban" berasal dari kata qarraba-yuqorribu-qurbanan, yang berarti pendekatan diri. Kalau pengertian dalam agama adalah usaha pendekatan diri kepada Yang Maha Kuasa, yang pelaksanaannya dengan menyerahkan sebahagian nikmat yang telah diberikan dari Allah dan diserahkan kepada Allah. Maknanya adalah semua kenikmatan harus dipergunakan sesuai apa yang telah Allah ajarkan di dalam Al-qur'an dan cara realisasinya adalah tentu sesuai tuntunan Rasulullah saw.
2. Sejarah Qurban. 
Qurban telah dilaksanakan dari zaman Nabi Adam AS. Firman Allah dalam Al-quran menjelaskan tentang perintah untuk berqurban ketika keluarga Adam AS sedang mengalami permasalahan pelik untuk menetapkan keputusan yang dihadapinya. 
Kisah singkatnya, Adam mempunyai anak dan setiap kelahirannya adalah terlahir kembar dengan jenis kelamin berbeda yaitu laki-laki dan perempuan. Dan menurut kisah, Adam dikaruniai 22 anak dengan jenis kelamin yang berbeda 11 laki-laki dan 11 perempuan dari 11 kali persalinan. Ketika telah dewasa maka anak tersebut ingin menikah/berumah tangga. Kemudian Adam memohon petunjuk kepada Allah Swt. bagaimana cara menikahkan anaknya yang kembar tersebut. Lalu Allah memberi tuntunan agar Adam menikahkan anaknya dengan cara silang,  yaitu ; yang lahir pertama agar nikah dengan yang lahir kedua (persilangan) itulah ketetapan Allah Swt.
Terjadilah permasalahan dikarenakan anak yang lahir pertama kembar tersebut adalah wanita dengan paras lebih cantik dan yang lahir kedua kurang cantik. Maka ketika terjadi perkawinan anak laki pertama ini tidak mau menikahi dengan wanita kelahiran yang kedua (dengan kata lain ingin menikahi kembarannya).  
Sementara ketetapan Allah Swt sudah didapat oleh Ayahanda Adam AS bahwa cara pernikahan haruslah bersilang. Maka terjadilah perselihan antara Kakak dan Adik karena si Kakak tidak mau menikah dengan sang Adik wanitanya. Untuk menyelesaikan/solusi tersebut Adam diperintahkan untuk memerintahkan kedua anakanya melakukan Qurban. Para mufassirin / ahli tafsir anak tersebut bernama Habil dan Qabil. 
Provesi Habil dalam kehidupannya adalah seorang peternak ulung dengan jumlah domba yang tidak sedikit jumlahnya. 
Sementara profesi Qabil adalah seorang petani ulung yang hasilnya sangat melimpah dengan segala sayur mayur dan lain sebagainya yang sangat segar dan alami.
Ketika itu Adam AS sampaikan agar keduanya untuk mempersembahkan dari masing-masing hasil profesinya. 
Habil membawanya hasil ternaknya dengan pilihan yang paling terbaik dari jumlah ribuan ternaknya.
Sementara Qabil juga membawa hasil pertaniannya namun apa yang dipersembahkan oleh Qabil adalah sebaliknya dengan yang dipersembahkan oleh Habil. Dengan kata lain adalah hasil yang terburuk dari sekian banyak hasil pertanian tersebut, dengan asumsi bahwa Allah tidak  akan memakan apa yang ia persembahkan.  Akhirnya persembahan Qabil ditolak oleh Allah Swt. Hal ini dikisahkan dalam Alqur'an  Surat Al-Maidah ayat 27. sebagai berikut :
 
"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil) Ia berkata (Qabil) "aku pasti membunuhmu" Berkta Habil, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa". (QS Al-Maidah : 27)   
Nah dari sumber Al quran ; surat Al-Maidah tersebut di atas, bahwa peristiwa Qurban sudah terjadi ketika pada zaman Nabi pertama di bumi ini yaitu  Nabi Adam AS. dan Qurban yang diterima Allah Swt. ketika itu adalah jenis hewan yang sangat tinggi kwalitasnya.    
Namun yang masyhur kita kenal Qurban adalah berasal dari kisah Nabi Ibrohim dengan  putranya yaitu Ismail ketika itu. Kisah ini juga diterangkan dalam Al-Quran surat Ash-Shaffat tersebut dibawah ini :
"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrohim. Ibrohim berkata : "Hai anakku sesungguhnya aku melalui dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu?" Ia (Ismail) menjawab : "Hai babakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan padamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang yang sabar" (QS Ash-Shaffat : 102.  
Setelah selesai dialogh antara bapak dan anak maka Ibrohim membawa putranya ke suatu tempat untuk disembelih. Diikatlah kedua tangan Ismail dan ditutuplah wajahnya lalu Ibrohim mulai untuk memotong leher Ismail. Seketika itu Allah menyapa Ibrohim dengan suara yang sangat jelas terdengar olehnya : 
"Dan Kami panggilah dia : "Hai Ibrohim"  (QS As-Shaffaat : 104)  
"Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik". (QS Ash Shaffaat :105)
"Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar"  (QS Ash-Shaffaat : 107)
Dari kisah yang terdapat di al-quran itu bahwa kalimat seekor sembelihan yang besar adalah menggambarkan bahwa Qurban adalah seekor Hewan ternak.
Dengan dua contoh nyata di atas itu, maka kesimpulannya Qurban telah ada dari zaman Nabi Adam As hingga Nabi terakhir yaitu Nabi Muhammad Saw.

3. Dasar Perintah Qurban.
Ibadah Qurban menjadi syari'at Nabi Muhammad Saw. berdasarkan surat :
a. Al-Kautsar Ayat 1 dan 2
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak maka dirikanlah shalat karena tuhan-Mu dan berqurbanlah" 
b. Surat Al-Haj  ayat  36
"Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari pada syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang hanya daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudaian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur". (QS Al-Haj : 36)
c. Hadits Nabi Saw. 
Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah : "Barang siapa yang mendapatkan keleluasaan (rezeki untuk berqurban) tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalatku"

4. Hukum Berqurban 
  • Orang yang telah bernadzar akan berqurban, wajib baginya melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadits Nabi Saw. diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.  "Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah maka laksanakan" (HR. Bukhori dan Muslim) 
  • Orang yang mampu (kaya) berqurban adalah hukumnya wajib, sebagaimana sabda Nabi Saw. yang telah disebut diatas. Nadzar dan kaya adalah Wajib Hukumnya.
Yang dimaksud dengan kaya menurut ulama adalah sebagai berikut :
Jika seseorang telah memiliki uang nishab zakat.
Jika seseorang yang saat bulan itu (Dzulhijjah) mampu membeli seharga hewan qurban, maka ia sudah menjadi wajib hukumnya

5. Macam-Macam Binatang Yang Boleh Untuk Berqurban.
Hewan yang dapat untuk berqurban adalah adalah hewan ternak. Yang dimaksud kedalam pengertian binatang tenak dikalangan para ulama, menyebutkan bahwa binatang ternak itu adalah : Unta, Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba, ataupun Biri-Biri.

6. Kriteria Binatang Qurban.
a. Prinsipnya binatang yang disembelih untuk Qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Pada hadits riwayat Bukhori dan Muslim Nabi Saw. berqurban dengan menyembelih kambing yang bagus gemuk, dan enak dipandang.
"Dari Anas semoga Allah meridhoinya, berkata : "Bahwasanya Nabi Saw. telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan membaca Bismillah dan bertakbir".  

      
Binatang yang cacat tidak memenuhi kriteria untuk dijadikan hewan qurban. Allah Swt berfirman dalan dalam Surat Ali Imran ayat 29.
"Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebaktian (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahui". (QS Ali Imran : 92).
Dalam hal itu Nabi Saw. telah memberikan kriteria hewan yang tidak memenuhi syarat untuk berqurban ada empat. Yaitu berdasarkan pada hadits riwayat At-Tirmidzi. 
"Bersabda Nabi Saw. "Empat binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qur'ban, yaitu : Yang buta dan jelas kebuta-annya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas pincangnya, dan binatang kurus kering dan tidak bersih."  
b. Kriteria yang berkaitan dengan Umur. 
Berdasarkan beberapa hadtis dapat dipaparkan :
  • Unta yang dapat untuk qurban adalah yang telah berumur 5 tahun. Untuk sapi telah berumur 2 tahun, dan untuk kambing telah berumur 1 tahun. Itulah yang disebut "Musinnah" Hadits yang menyatakan hal ini adalah hadits riwayat Muslim.
"Dari jabir bahwasanya Rasulullah saw. bersabda : " Jangan kamu sembelih sebagai binatang qurban, kecuali yang telah "Musinnah" Jika kamu sukar memperolehnya, maka sembelihlah kambing yang masih muda"
Catatan : Apabila sukar mendapatkannya seperti kriteria di atas maka mengenai umur tidak bermasalah tetapi apabila telah berusaha untuk mencarinya.
  • Hadits lain yang dapat kita jadikan dasar tentang keringanan tersebut adalah Hadits Riwayat Bukhori Muslim : Berkata Uqbah bin Amr, Aku berkata : 
"Ya Rasulullah, aku hanya memperoleh anak kambing", Rasulullah menjawab : "Berqurbanlah dengan anak kambing itu"  
c. Mengenai jenis hewan qurban dari jenis jantan, hal tersebut bukanlah syari'at, melainkan suatu keutamaan menurut ulama Syafi'i. Jadi hewan jenis betina juga telah mencukupi untuk disembelih sebagai hewan qurban, apabila jantan tidak didapati.

7. Jumlah Hewan Qurban. 
a. Seseorang telah dianggap cukup melakukan qurban menyembelih se-ekor kambing. Hal ini telah disabdakan oleh Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim "Dari Jundud bin Sufyah ia berkata : "saya bersama Nabi saw. melaksanakan Idul Adha, setelah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih, kemudian beliau bersabda sebagai peringatan : "Barang siapa yang menyembelih qurban sebelum melaksanakan shalat hendaklah menyembelih seekor kabing sebagai gantinya.  Dan barang siapa yang belum menyembelih hendaknya dalam menyembelih dengan menyebut nama Allah dan bertakbir" (HR. Bukhori, Muslim). 
b. Binatang Unta, Sapi, atau Kerbau, satu ekor dapat untuk berqurban 7 orang. Ini disebutkan dalam hadtis riwayat Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi. "Dari Jabir berkata : "pada tahun perjaanjian Hudibiyah, kami menyembelih hewan qurban bersama Nabi Saw. seekor unta sembilan orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang" (HR. Muslim, Abu Daud, At-Tarmidzi)
Baca juga jangn ketinggalan : Surat Yang Dibaca Nabi saw. Ketika Shalat Jum'ah Dan Ied Fitri/Adha.

8. Qurban Atas Nama Diri Dan Keluarga.
Satu hewan qurban dapat untuk satu orang berikut keluarganya. Hal demikian pernah dilakukan oleh Rasulullas Saw., ketika menyembelih qurban beliau mengucap : "Ini qurban dari Muhammad dan keluarganya" Abu Ayyub juga berkata : "Pada masa Nabi Saw, orang menyembelih seekor kambing atas nama dirinya sendiri dan keluarganya. Akan tetapi kemudian banyak orang yang bermegah-megahan sehingga menjadi seperti yang kalian lihat sekarang".

9. Waktu Menyembelih Binatang Qurban. 
Waktu menyembelih binatang Qurban adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah shalat Idul Adha, batas akhir sampai pada tanggal 13 Dzulhijjah tatkala tenggelamnya matahari. Tanggal 11 sampai 13 adalah hari Tasyriq. Dasar ketentuan waktu tersebut adalah terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28. sebagai berikut :
 
"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikan untuk dimakan orang yang sengsara lagi miskin". (QS Al-Hajj : 28)  
Para mufassirin dalam mengartikan ayyaamam ma'luumat itu hanya 3 hari. Sehari pada tanggal 10 Dzulhijjah yakni hari raya Idu Adha, dan 2 hari sesudahnya, yakni tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.  Imam Syafi'i membolehkan menyembelih pada hari ketiga setelah hari raya Idul Adha, berarti penyembelihan hingga 4 hari. Tanggal, 11, 12, dan 13 adalah hari tasyriq.

Demikian kajian tuntunan qurban berdasarkan Al-qur'an dan Sunnah Nabi Saw. Semoga bermanfaat dan dapat kita laksanakan/aplikasikan dalam praktek yang nyata.  

0 Response to "Tuntunan Qurban Berdasarkan Al-Qur'an Dan Sunnah Nabi S.A.W."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel