Inilah Orang-orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat




Kajian Khazanah Islam (kataagori posting Zakat)

Pembaca budiman, semoga Rahmat serta Bimbingan-Nya selalu mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mendapatkan Ridho-Nya di akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, mempost materi : Inilah Orang-orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat.

Siapa sajakah dari golongan orang-orang tidak boleh menerima zakat? Baiklah dibawah ini akan diuraikan satu persatu dari golongan itu :

1. Orang-Orang Kafir /Atheis.
Ini telah menjadi kebulatan tekad pendapat para fuqaha / para ahli fiqih di bidangnya. Dalam hadits tersebut yang artinya.
"Dipungut dari mereka (orang kaya) dan diberikan kepada orang-orang miskin diatara mereka". Yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah orang kaya dan orang-orang miskin dari kaum muslimin. Berkata Ibnul Mundzir : "Setiap ulama yang kami kenal, sependapat bahwa orang Dzimi (kafir yang menentang) tidak berhak mendapat pembagian zakat sedikit pun. Dikecualikan dalam hal ini golongan muallaf sebagaimana diterangkan dulu.  Tetapi mereka boleh diberi sedekah.
Dalam al-Quran telah dijelaskan. Inilah Firman Allah Swt terkait dengan hal tersebut :
ÙˆَÙŠُØ·ْعِÙ…ُونَ Ø§Ù„Ø·َّعَامَ Ø¹َÙ„َÙ‰ٰ Ø­ُبِّÙ‡ِÛ¦ Ù…ِسْÙƒِينًا ÙˆَÙŠَتِيمًا ÙˆَØ£َسِيرًا 
"Dan  mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang-orang yang ditawan". (QS Al Insaan : 8) 
Dan dalam sebuah hadits disebutkan yang artinya : "hubungkanlah tali silaturahim dengan ibumu" Ket. padahal ibunya adalah seorang wanita musyrik. 

2. Bani Hasyim. 
Maksudnya adalah keluarga Ali bin Abi Thalib, keluarga Uqeil, keluarga Ja'far, keluarga Abbas dan keluarga Harits. (itu semua adalah termasuk Bani Hasyim).
Berkata Ibnu Qudamah : "Setahu saya tidak ada pertikaian bahwa Bani Hasyim tidak dibenarkan menerima zakat yang wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.  "Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad saw. Itu hanya daki-daki manusia!" . Adapun Bani Muthalib, para ulama berselisih pendapat.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa mereka tidak boleh menerima pembagian zakat sebagaimana bani Hasyim. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Bukhari dari Jubeir bin Muth'im katanya : Tatkala perang Khahibar Nabi saw. memberikan bagian yang diperuntukkan bagi kaum keluarganya kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan ditinggalkannya Bani Naufal dan Bani Abdi Syams. Maka saya pun datanglah bersama Ustman bin Affan menemui Rasulullah saw. lalu kata kami : Ya Rasulullah mengenai bani Hasyim kami tidak akan menyangkal keutamaan mereka, disebabkan Allah telah melahirkan Anda dari kalangan mereka. Tetapi bagaimana saudara-sudara kami dari bani Muthalib, mereka Anda beri, tetapi kami Anda tinggalkan (tidak diberi) padahal kita masih satu keluarga. " Maka bersabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya kami dengan bani Muthalib itu tidak pernah berpisah, baik di jaman Jahilliyah, maupun di masa Islam. Kami dengan merek merupakan satu keluarga". Dan sambil mengatakan itu, Nabi menyilangkan jari-jarinya. 

Berkata  Ibnu Hasyim : Maka nyatalah kebenaran, bahwa pada dasarnya tidak boleh membedakan dalam hukum, karena berdasarkan ketegasan dari Nabi saw. mereka merupakan satu kesatuan.  Mereka adalah keluarga Muhammad saw. haramlah bagi mereka menerima zakat.
Menurut Abu Hanifah, Bani Muthalib boleh menerima pembagian zakat.  
Kedua pendapat di atas kabarnya dianut oleh Ahmad. Dan sebagimana Rasulullah saw. mengharamkan zakat bagi bani Hasyim, demikian pula diharamkannya bagi maula-maula (bekas-bekas budak yang telah dibebaskan) mereka. 

3. dan 4  Bapak-Bapaknya dan Anak-Anaknya.
Para fuqaha / Ahli Fiqih bersepakat bahwa tidak boleh memberikan zakat kepada Bapaknya sendiri, Kakeknya sendiri, Ibunya sendiri, Neneknya sendiri, anak laki-lakinya sendiri, dan cucu-cucunya sendiri baik cucu dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Alasannya karena masih menjadi kewajiban bagi pembayar zakat, untuk harus memberi nafkah atau belanja kepada bapaknya sendiri dan seterusnya seperti yang dijelaskan di atas. 
Dan walaupun mereka itu miskin, tetapi dapat disebut kaya dari sebab kayanya pemberi zakat. (yaitu anak atau cucunya). Jadi bila ia memberi zakat kepada mereka, berarti ia telah menarik keuntungan bagi dirinya sendiri dengan mengabaiakan kewajiban memberi nafkah.

Pendapat Imam Malik mengecualikan kakek dan nenek serta cucu, maka ia (Imam Malik) membolehkan diberikannya zakat kepada mereka, karena terhadap mereka itu ia (pemberi zakat) tidaklah diwajibkan memberi nafkah. Hal ini jika mereka dalam keadaan miskin. Jika mereka kaya dan berperang fi sabilillah sebagai sukarelawan, maka bolehlah ia memberi mereka dari jatah sabilillahnya, sebagimana mereka juga boleh diberi dari jatah gharimah. Sebabnya ialah karena ia tidak wajib membayar hutangnya. Juga ia boleh memberi mereka dari 'amilin, jika keadan mereka seperti demikian.

5. Istri.
Berkata Ibnul Mundzir : "Para ulama telah sepakat bahwa seorang laki-laki tidak boleh memberikan zakat kepeada Isttrinya. Sebab karena ia wajib memberinya nafkah, hingga istri itu tidak berhak menerima zakat dari suaminya. Kecuali bila istrinya mempunyai hutang maka boleh diberi zakat dari gharimah untuk membayar hutangnya.

6. Memberikan Zakat Untuk Amal-Amal Lain.
Tidak boleh memberikan zakat untuk kepentingan amal lain, yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. selain yang tercantum dalam ayat : Bahwasanya zakat itu adalah buat orang-orang miskin, orang-orang fakir, dan seterusnya. Maka tidak boleh diberikan untuk kepentingan membangun masjid, dan jembatan-jembatan, memperbaiki jalan-jalan, melayani dan menghormati tamu-tamu, membeli kafan mayat dan lain-lain.

Berkata Abu Daud : "Saya dengar Imam Ahmad Hambabali  berkata ketika ia ditanya, apakah jenazah boleh dikafani dengan hasil pungutan zakat? "Tidak boleh!" juga tidak boleh hutangnya dibayar dengan hasil zakat untuk si mayat.

Keterangan : Dengan zakat, hutang boleh dibayar untuk orang yang hidup, tapi tidak boleh dibayar hutangnya bagi orang yang mati, karena mayat tidak termasuk dalam gharimin. Tetapi jika yang diberi itu hanyalah keluarganya, (keluarga yang mati),  maka diperbolehkan.

Demikian uraian untuk orang-orang yang tidak boleh menerima zakat. Semoga bermanfaat.


Sumber :
Fiqih Sunnah 3, hal 129-135, Sayyid Sabiq, Penerbit PT Al-Ma'arif - Bandung.
Telah diselaraskan. 


0 Response to "Inilah Orang-orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel