Sebab-Sebab Mandi Wajib Sesuai Ilmu Fiqih.
Sunday, September 17, 2017
Add Comment
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu mengiringi kita dari seluruh aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mencari Ridho-Nya di akhirat kelak. Aamiin...
Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam, mempos-ting :
Salah satu syarat syahnya shalat yaitu suci dari hadas besar ataupun hadas kecil.
Cara mensucikan dari hadas besar yaitu dengan cara mandi wajib.
Mandi Wajib yaitu membasuh seluruh bagian tubuh mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki. Pengertian lain dari mandi wajib yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar baik dalam keadaan janabat/junub ataupun karena haid.
Pada dasarnya mandi wajib dengan mandi biasa itu sama, yang membedakan hanyalah niatnya. Mandi biasa berniat hanya untuk membersihkan kotoran saja. Sedangkan mandi wajib memiliki tujuan untuk menghilangkan hadas besar dan Niat yang diucapkan juga berbeda.
Tiga diantaranya terjadi pada laki-laki dan perempuan.
Dan tiga lagi khusus pada perempuan saja.
1. Sebab pertama karena melakukan hubungan intim suami istri / bersetubuh, baik keluar air mani ataupun tidak.
Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah saw :
"Apabila bertemu dua penyunatan (benda yang disunat) maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar air mani" (HR. Muslim)
2. Sebab yang ke-dua keluar air mani, baik keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah saw :
"Dari Ummi Salamah,sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah saw. katanya kepada beliau "Ya Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak, Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi? (Ya wajib atasnya mandi) apabila ia melihat air. Artinya air, adalah air mani". (Sepakat Ahli Hadits)
3. Sebab yang ke-tiga "mati". Orang Islam yang mati, fardhu kifayah atas Muslim yang hidup untuk memandikannya, kecuali yang mati syahid.
Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah saw :
"Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Rasulullah saw. telah berkata tentang orang mati karana terlontar oleh untanya, kata beliau "madikan olehmu akan dia dengan air dan bidara" (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Sebab yang ke-empat apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar dapat menjalankan shalat dan berhubungan badan dengan suaminya.
Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah saw :
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy : "Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan baru boleh melakukan shalat".(HR. Bukhari)
5. Sebab yang ke-lima "Nifas" yang dinamakan Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak, pada dasarnya darah Nifas itu adalah darah haid yang terkumpul tidak keluar sewaktu ia mengandung.
6. Sebab yang ke-enam "melahirkan" Baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak, seperti yang lahir keguguran.
Penjelasan-Penjelasan dari 6 sebab tentang hukum yang mendasarinya adalah hadits Rasulullah Saw.
Baca juga yang ini : Menghafal Al-Quran Dan Mengajarkan Sesuai Hukum, Serta Tatacaranya
Tata Cata Mandi Wajib dan Niatnya.
Lafadz Niat mandi wajib dikarenakan Janabat/Junub.
Baca juga yang ini : Menghafal Al-Quran Dan Mengajarkan Sesuai Hukum, Serta Tatacaranya
Tata Cata Mandi Wajib dan Niatnya.
Lafadz Niat mandi wajib dikarenakan Janabat/Junub.
Lafadz Niat mandi wajib selesai Haid/menstruasi.
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haid, fardlu karena Allah Ta'aala"
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haid, fardlu karena Allah Ta'aala"
Lafadz Niat mandi wajib selesai Nifas.
"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta'aala"
Sunnah-Sunnah dalam Mandi Wajib.
Sunah-sunah mandi wajib adalah sesuatu yang boleh dikerjakan ataupun tidak, namun lebih utama dikerjakan, karena tidak kalah penting dari yang menjadi fardlu mandi wajib.
Adapun sunah-sunahnya adalah sebagai berikut :
- Membasuh najis dari seluruh tubuh terlebih dahulu sebelum mandi.
- Berwudhu sebelum dan sesudah mandi.
- Membaca Basmalah (Bismillahirrohmaanirrohiim) pada saat mulai mandi.
- Menghadap kiblat saat mandi, dan mendahulukan membasuh bagian kanan saat mandi.
- Mengawali membasuh badan sebanyak tiga kali.
- Membaca do'a setelah mandi, seperti halnya setelah berwudhu.
Orang yang dalam keadaan junub, maka tidak boleh melakukan hal-hal sebagaiberikut "
- Melaksanakan shalat
- Tawaf di Baitullah
- Memegang kita suci al-Qur'an
- Membawa /mengankat kitab suci Al-Qur'an
- Membaca Al-Qur'an
- Berdiam diri di Masjid.
- melakukan hubungan suami istri.
- Berpuasa baik puasa wajib ataupun puasa sunnah
- Dijatuhkan talak.
- Membersihkan seluruh badan dari dari najis, setelah itu menmgambil air wudhu.
- Mengguyur air dari dari ujung rambut sambil membaca niat dan tidak lupa menghadap kiblat.
- Mendahulukan menggosok badan bagian kanan sebanyak 3 kali lalu bagian kir 3 kali.
- Menyisir-nyisir rambut dengan jari-jari tangan karena takut ada bagian kulit kepala yang belum basah terkena air dan juga agar lebih bersih.
- Tidak lupa menggunakan sabun agar lebih bersih.
- Membilas beberapa kali, diawali dari bagian tubuh kanan dan selanjutnya ke sebelah tubuh kiri.
- Setelah bersih, selanjutnya berwudhu dan berdo'a sebagaimana doa setelah wudhu biasa.
Demikian penjelasan/uraian tentang Sebab-sebab Mandi Wajib Sesuai Fiqih. Semoga bermanfaat, dan dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber :
Fiqih Islam : Oleh H.Sulaiman Rasyid, cetakan ketujuh belas,
Penerbit : Attahiriyah, Jakarta
0 Response to "Sebab-Sebab Mandi Wajib Sesuai Ilmu Fiqih."
Post a Comment