Sejarah Khitan/Sunat Serta Hukumnya Dalam Islam



http://www.rasiyambumen.com/2017/09/sejarah-khitansunat-serta-hukumnya.html
Kajian Khazanah Islam (katagori Posting Sejarah Islam)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah kepada kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk mendapat kebahagiaan dan Ridho-Nya di akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam memposting : Sejarah Khitan/Sunat Serta Hukumnya Dalam Islam.

Khitan atau sunat sudah sangat familiar dan biasa kita dengar dalam pembicaraan masyarakat khususnya umat muslim. Di beberapa tempat acara khitan untuk anak-anak, bahkan sering dijadikan acara hajat yang dirayakan hingga sampai mengundang tetangga dekat, kerabat, teman,  handai taulan, bahkan orang di kampung sekitarnya juga diundang. Dan yang sering juga diadakan hiburan sesuai budaya daerah itu sendiri, misal ; daerah Jawa Tengah sampai menanggap wayang kulit semalaman suntuk atau seharian penuh dari pukul  9.00 sampai 17.00 Wib.

Khitan adalah dari bentuk kata Mashdar (kata dasar) awalnya dari kata khatana, yang artinya memotong. Alkhitan adalah "Isim" (kata benda) dari fi'il (kata kerja). Sedangkan al-khaatin, atau sebutan tempat yang dikhitan, yaitu kulit yang menutupi kemaluan laki-laki. Menurut istilah, khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan "Qulfah" bahasa jawa "Qulup", agar tidak menutupi/terhimpun kotoran di dalam kemaluan tersebut. Dan juga agar dapat menuntaskan sisa air kencing, serta akan menambah nikmatnya berjima'/bersetubuh suami istri.    

Secara khusus para ulama membagi khitan menjadi 2 jenis/bagian, yakni I'dzaar dan Khafdh.
Imam Nawawi menyebutkan : bahwa "I'dzaar" itu adalah khitan pada laki-laki, sedangkan "Khafdh" hanya khusus pada khitan wanita. 
Demikian pula, Al-Jauhari ulama salaf, juga menyebutkan bahwa kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita.  


Menurut acuan Wikipedia bahwa khitan sudah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal tersebut dapat diamati dari lukisan-lukisan yang terdapat dalam guha-guha prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang melekat pada khidupan kaum muslim. Khitan merupakan fitrah manusia. Menurut Al-Daidhawi, Fitrah adalah sunnah yang telah berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi Muhammad saw., dan menjadi titik temu semua syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut diwariskan secara turun menurun.

Ada riwayat yang shoheh (kuat) bahwa Nabi Igrahim AS melakukan khitan pada usia beliau 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shoheh beliau khitan pada usia 120 tahun. Terlepas dari perbedaan usia Nabi Ibrahim itu dikhitan, tetapi para ulama menyepakati bahwa Nabi Ibrahim dikhitan pada usia 80 tahun dikarenakan Ibrahim diangkat sebagai Nabi pada usia 80 tahun.

Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS. sedangkan dari pihak wanita adalah Siti Hajar Istri kedua Nabi Ibrahim. Adapun dalam riwayat yang shoheh Nabi Adam AS, Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan.

Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 12 orang yaitu :
  1. Nabi Syist
  2. Nabi Nuh
  3. Nabi Hud
  4. Nabi Shalih
  5. Nabi Luth
  6. Nabi Shu'aib
  7. Nabi Yusuf
  8. Nabi Musa
  9. Nabi Sulaiman
  10. Nabi Zakaria
  11. Nabi Isa Ibnu Maryam
  12. Nabi Muhammad SAW. 

2. Hukum Khitan.
  • Rasulullah bersabda tentang masalah fitrah berupa khitan adalah sebagai berikut : 
 الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya : Fitrah ada 5 (lima) : 
1. Khitan
2. Mencukur rambut kemaluan
3. Mencabut bulu ketiak
4. Memotong kuku
5. Memotong kumis 
Hadis di atas shoheh yaitu diriwayatkan oleh Bukhori dan Muislim (HR.Bukhari dan Muslim)

  • Sebagai sebuah fitrah khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. Dari Abu Hurairah, Nabi Saw. bersabda : "Nabi Ibrahim a.s berkhitan setalah usianya mencapai 80 tahun, dan ia berkhitan dengan menggunakan kapak". Sementara Rasulullah sejak lahir telah terkhitan. Maka hal yang diperintahkan Allah, Rasulullah untuk mengikuti Agama Ibrahim. Dengan demikian Rasulullah telah Fitrah dalam hal khitan. Adapun perintah Allah bahwa Nabi Muhammad saw. agar mengikuti Agama Nabi Ibrahim dapat kita baca di dalam Al-Qur'an di bawah ini : 






"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) : Ikutilah agama Ibrahim yang hanif dan bukanlah dia orang-orang yang mempersekutukan Tuhan". (QS, An-Nahl : 123)
  • Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib, dan bagi wanita adalah kemuliaan, maksudnya kalau wanita dikhitan adalah lebih mulia. Walaupun ada yang berpendapat hukumnya sunnah. Khitan adalah merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan oleh umat Islam.
  • Rasulullah Saw. memerintahkan orang yang masuk Islam untuk berkhitan sesuai sabdanya :
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ 
.Artinya : "Hilangkan rambut kekafiran (yang menjadi tanda orang kafir) dan berkhitanlah" (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany).

3. Faedah/Manfaat Khitan Dalam Tinjauan Syariah.
Menurut syeikh Abdul Nasih Ulwaan, dalam buku Tarbiyatul Aulaad Fi'il Islam, khitan memilki faedah sebagai berikut :
  • Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat Islam
  • Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
  • Khitan merupakan suatu bukti pengakuan seseorang sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap aturan serta Kekuasaan-Nya
  • Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan penganut agama lain.

4. Waku Khitan
Terjadi khilafiyah pendapat para ulama, tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut pendapat yang shoheh tidak wajib dikhitan sampai ia baligh dan disunahkan pada hari ke-tujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negatif. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Berkaitan dengan perintah ibadah mahdhoh, karena seseorang akan mulai dihisab amalnya ketika ia sudah masuk usia baligh, maka Khitan disegerakan untuk dilaksanakan sebelum masuk usia baligh. Dan jika sudah masuk usia baligh belum dikhitan, maka hukum wajib dan segera dikhitan.
Baca juga yang ini : Asbabun Nuzul Surat Al 'Alaq (Surat ke-96)

Demikian uraian singkat ini berkait dengan Sejarah Khitan/Sunat Serta Hukumnya Dalam Islam. Semoga tulisan ini bermanfaat dan amalkan dengan dasar karena semata-mata beriman kepada Allah SWT. 

0 Response to "Sejarah Khitan/Sunat Serta Hukumnya Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel