Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya.

Kajian Khazanah Islam (katagori posting Fiqih Nikah)

Pembaca budiman, semoga Rahmat serta Bimbingan-Nya selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen.com/Pelangi Khazanah Islam mempost ; Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya. 

Perkawinan adalah salah satu sunnah Rasulullah saw. Bahkan masuk dalam pembahasan yang serius karena masalah nikah adalah masalah yang mendasar yang setiap laki-laki sangat dianjurkan untuk menikah. "Bukanlah golongan umatku bagi yang tidak menikah". Kalimat tersebut adalah cuplikan dari salah satu hadits Rasullah saw. tentang nikah. 

Namun kita juga harus mengetahui siapa sajakah wanita yang boleh dinikahi. Karena tidak semua wanita boleh dinikahi, tetapi syarat wanita yang boleh dinikahi hendaklah dia bukan orang yang haram bagi laki-laki yang akan menikahinya. Baik haramnya untuk selamanya ataupun sementara. Untuk yang haram selamanya yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sepanjang masa. Sedangkan yang haram sementara yaitu wanita yang tidak boleh dinikahi selama waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu. Bilamana keadaanya sudah berubah, haram sementaranya hilang dan menjadi halal. 
Posting kali ini penulis hanya akan menguraikan tentang wanita yang haram dinikahi selamanya.

Marilah kita mulai dari golongan wanita yang tidak boleh dinikahi selamanya di bawah ini : 


1. Sebab-Sebab Haram Selamanya : 
  1. Karena Nasab
  2. Karena Perkawinan
  3. Karena sesusuan
Untuk golongan yang haram dinikahi Allah Swt. telah menjelaskannya dengan rinci yang terdapat di dalam Al-Qur'an sebagaimana firman-Nya di bawah ini :
"Dan janganlah kamu kawini wanita -wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)" (QS An-Nisaa' : 22). 

Dan dalam surat (An-Nisaa' ayat 23) juga dijelaskan dengan jelas siapa-siapa saja yang tidak boleh dikawini
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-sudaramu yang perempuan, ibu-ibu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika belum campur dengan istri itu (dan sudah kamu cerikan) maka tidak berdosa mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menhimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS An-Nisaa' : 23)

Dan satu lagi yang haram kamu kawini dalam An-Nisaa' 24 Firaman Allah sebagai berikut : 
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) watina yang bersuami".  (QS An-Nisaa' : 24) 

  1. Ibu Kandung
  2. Anak perempuan kandung
  3. Saudara Perempuan
  4. Bibi dari pihak Ayah
  5. Bibi dari pihak Ibu
  6. Anak Perempuan saudara laki-laki (keponakan).

3. Haram Karena Perkawinan.
  • Ibu istri (ibu mertua), neneknya dari pihak ibu, neneknya dari pihak bapak dan ke atass, sebagainama firmanNya  : "Dan ibu-ibu istrimu ..." haramnya mereka ini tidak disyaratkan adanya persetubuhan atau tidak, tetapi semata-mata karena telah terjadi perkawinan saja.   
  • Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digaulinya. Termasuk dalam pengertian ini anak perempuan dari anak perempuannya (cucu dari anak tiri), cucu-cucu perempuannya dan terus ke bawah, karena mereka termasuk dalam pengertian anak perempuan dari istrinya. Sebagaina firman Allah swt. sebagai berikut :
Artinya : "...anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaan dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya." 
  • Istri anak kandung (menantu), istri cucunya, baik yang laki maupun perempuan dan seterusnya. Sebagaimana firman Allah Swt : (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (Menantu).
  • Ibu tiri. Diharamkan anak mengawini Ibu tirinya disebabkan perkawinan dengan ayahnya sekalipun belum pernah digaulinya. Allah telah melarang, mencela dan memerintahkan menjauhi perbuatan ini. Imam Razi berkata : Macam keburukan ada 3 hal. 1).Keburukan menurut akal, 2). Keburukan menurut agama, dan 3). keburukan menurut adat. Dan kawin dengan ibu tiri ini oleh Allah diterangkan keburukannya dalam semua segi tersebut. Contohnya firman Allah yang menyebutkan perbuatan itu dengan "perbuatan keji (fahisyah)" mengisyaratkan pada keburukannya menurut akal. Dan firmanNya "jalan yang paling buruk (sa-a sabila)" menunjukkan tingkat keburukannya menurut adat. 
Menurut surat An-Nisaa ayat 23 ibu yang menyusui sama dengan ibu kandung. Dan diharamkan bagi laki-laki yang disusui kawin dengan ibu susunya dan dengan semua perempuan yang haram dikawininya dari pihak ibu kandung. Jadi yang haram dikawininya adalah :
  • Ibu Persesusuan, karena ia telah menyusuinya walaupun bukan ibu kandungnya. Maka dianggap sebagai ibu dari yang menyusuinya.
  • Ibu dari yang menyusui, sebab ia merupakan neneknya.
  • Ibu dari Bapak sesusunya, karena ia merupakan neneknya juga
  • Saudara perempuan dari ibu susunya, karena menjadi bibi susunya.
  • Saudara perempuan bapak susunya, karena menjadi bibi susunya.
  • Cucu perempuan ibu susunya, karena mereka menjadi anak perempuan laki-laki dan perempuan sesusuan dengannya. 
  • Saudara perempuan sesusuan, baik yang sebapak natau se-ibu atau sekandung. 
5. Susuan Yang Mengharamkan. 
Secara dhahir segala macam susuan dapat menjadi sebab haramnya pewrkawinan. Tetapi sebenarnya ini tidak benar, kecuali karena susuan yang sempurna, yaitu dimana anak menyusu tete'nya dan menyedot air susunya dan tidak berhenti dari menyusu kecuali dengan kemaunnya sendiri tanpa sesuatu paksaan. Jika ia baru menyusu sekali atau dua kali, hal ini tidak menyebabkan haramnya kawin, karena bukan disebut menyusu dan tidak bisa mengeyangkan. Aisyah r.anha. berkata Rasulullah saw. bersabda : Artinya : "Tidak haram kawin karena sekali atau dua kali susuan" (HR. Jama'ah, kecuali Bukhari)
Sekali menyusu maksudnya menyedot sebentar air susunya. sekali menyusu dalam pengertian, menyedot air susunya dan masuk ke dalam perutnya. 
Para ulama mempunyai beberapa pendapat dalam masalah ini, diantaranya : 
  1. Sedikit menyusu atau banyak sama mengharamkan. Berdasarkan keumumam kata menyusui di dalam ayat di atas.  (An-Nisaa')
  2. Yang mengharamkan perkawinan susuan yang tidak boleh kurang dari 5 kali dalam waktu yang berbeda-beda, sebagaimana riwayat Muslim, Abu Daud, Nasa'i dari Aisyah. r.anha.
  3. Susuan yang mengharamkan itu cukup dengan 3 kali menyusu atau lebih, sebagaimana keterangan hadits di atas. Keterangan ini dengan tegas menyebutkan susuan yang kurang dari 3 kali tidak mengharamkan. Jadi yang mengharamkan adalah bila jumlahnya lebih dari 3 kali susuan. Demikian pendapat Abu Ubaid, Abu Tsur, Daud, Adh-Dhahiri, Ibnu Mundzir dan sebuah riwayat dari Ahmad. 
Demikian uraian Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya. Mudah-mudah bermanfaat dan menjadikan perhatian dalam hal pernikahan ini. 


Sumber:
Fiqih Sunnah 6. Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.


0 Response to "Golongan Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel