Hukum Shalat di Masjid yang ada Kuburannya.
Friday, October 13, 2017
Add Comment
Kajian Khazanah Islam (katagori posting Aqidah)
Pembaca budiman, semoga Rahmat dan Bimbingan-Nya selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Riho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Rasiyambumen.com/Pelangi Khazanah Islam mempost. Hukum Shalat di Masjid yang ada Kuburannya.
Ada pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang muslim terkait dengan Hukum Shalat di Masjid yang ada kuburannya, hal ini dikarenakan sebagian ulama mengatakan haram dan ulama yang lain mengatakan boleh atau sah hukumnya shalat di Masjid yang ada Kuburannya.
Baiklah kita simak penjelasan di bawah ini, dari para Ulama yang membolehkan dan mengesahkan hukumnya shalat di masjid yang ada kuburannya.
Masih banyak masjid di Tanah Air/Indonesia yang didalamnya terdapat area makam atau pekuburan. Diantara yang sering terjadi adalah kuburan para wali, habib, ulama sholeh, dan orang-orang yang semasa hidupnya dikenal shaleh, lalu ketika meninggal dikuburkan di dalam masjid tersebut.
Ada beberapa pendapat yang membolehkan tentang shalat di dekat kuburan yang terletak di area masjid. Pendapat lain memakruhkan bahkan mengharamkan.
Tulisan yang dilansir dari Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan para wali merupakan hal yang dibolehkan. Bahtsul Masail beralasan jika tidak ada larangan pemakaman jenazah di pekarangan masjid. Karena itu, saat memperluas Masjid Nabawi di Madinah, umat Islam tidak bersusah payah memindahkan makam Rarulullah SAW. Dan mereka juga memakamkan Abu Bakar as-Shiddiq dan Umar bin Khattab di dekat makam Rasulullah SAW. Letak tiga makam terseut berada di dalam masjid, menjadi contoh bahwa tidak ada larangan memakamkan jenazah di dalam masjid.
Bahtsul Masail pun mengutip pandangan Syekh Muhammad Ibrahim al-Hafnawi yang bermazhab Hanafi. Syekh Hafnawi berpendapat, shalat di makam para wali yang shaleh adalah sah sejauh syarat dan rukun yang ditetapkan terpenuhi menurut syara. Shalat tersebut ditujukan kepada Allah Swt. bukan untuk ahli kubur.
Karena itu, tidak mungkin berpendapat batal atau haramnya shalat di masjid yang ada kuburannya. Jika ada pendapat membatalkan dan mengharamkan shalat di dalam masjid, niscaya batal dan haram pula shalat umat Islam di Masjid Nabawi. Karena itu, Bahtsul Masail berpendapat bahwasanya niat di dalam shalat yang ditujukan kepada Allah Swt, bukan kepada ahli kubur memegang peran penting sah tidaknya shalat. Di manapun tempatnya, shalat tetap sah selama terpenuhi aturan syara.
Hadits yang berasal dari sahabat Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari pun mengungkapkan, shalat dibolehkan untuk dikerjakan di manapun karena bumi sudah dijadikan sebagai masjid yang suci. "... Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun Nabi sebelumku : Aku ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan. Dijadikan bagiku masjid itu (tempat sujud) dan suci, di mana orang dari kalangan umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu).
Memang hadits tersebut rupaya tidak berdiri sendiri. Ada hadits lainya yang mengetengahkan larangan shalat di beberapa tempat tertentu. Termasuk kamar mandi dan kuburan. "Diriwayatkan dari Abu Said al-khudri, ia berkata : Rasulullah bersabda : "Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar mandi dan kuburan. (HR. Ibnu Hibban).
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengungkapkan, masjid adalah sebuah bangunan yang di dirikan khusus untuk beribadah kepada Allah, seperti iktikaf, Zikir, shalat, dan sebagainya. Sementara kuburan adalah adalah tempat untuk menguburkan mayat manusia. Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan. Menyatukan tempat ibadah dan kuburan pernah dilakukan umat Nasrani sehingga mendapat laknat dari Allah Swt.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengungkapkan, masjid adalah sebuah bangunan yang di dirikan khusus untuk beribadah kepada Allah, seperti iktikaf, Zikir, shalat, dan sebagainya. Sementara kuburan adalah adalah tempat untuk menguburkan mayat manusia. Seharusnya dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan. Menyatukan tempat ibadah dan kuburan pernah dilakukan umat Nasrani sehingga mendapat laknat dari Allah Swt.
"... Tatkala disampaikan kepada Nabi SAW. bahwa istri-istri beliau menyebut tentang gereja, kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Haibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebutkan tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang di dalamnya.
Maka Rasulullah SAW. mengangkat kepalanya lalu bersabda : "Mereka (orang Nasraniitu) jika diantara orang-orang saleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gerega di atas kuburannya, kemudian melukis berbagai lukisan di dalamnya. "Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah" (HR Bukhari, Muslim dan an-Nasai).
Tidak hanya itu ada juga hadits-hadits yang khusus melarang umat Islam untuk menghadap ke kuburan. "Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : "Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya". (HR. Muslim).
Maka Rasulullah SAW. mengangkat kepalanya lalu bersabda : "Mereka (orang Nasraniitu) jika diantara orang-orang saleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gerega di atas kuburannya, kemudian melukis berbagai lukisan di dalamnya. "Mereka adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah" (HR Bukhari, Muslim dan an-Nasai).
Tidak hanya itu ada juga hadits-hadits yang khusus melarang umat Islam untuk menghadap ke kuburan. "Diriwayatkan dari Abu Martsad al-Ghinawi, ia berkata : Rasulullah saw. bersabda : "Janganlah kamu duduk di atas kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya". (HR. Muslim).
Baca juga yang ini : KISAH ATHEIS/KAFIR YANG MENDAPAT AMPUNAN ALLAH
Dengan demikian Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat jikalau shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu hukumnya makruh. Karena itu, lebih baik ditinggalkan. Meski demikian kalaupun dilakukan, maka shalat itu sah selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan.
Mengenai adanya makam yang diletakkan di dalam masjid Nabawi, ulama-ulama salaf mengemukakan jikalau makam Nabi SAW dan dua sahabat pada mulanya berada di rumah kediaman Rasulullah SAW. Setelah adanya perluasan Masjid Nabawi, makam ini baru masuk ke dalam area masjid pada 94 Hijriyah. Makam itu pun disebutkan tidak termasuk dalam bangunan masjid karena adanya pemisah berupa dinding yang mengelilinginya dan menyimpang dari arah kiblat.
Kalaupun ada yang berpendapat makam itu ada di dalam Masjid Nabawi, maka makam itu mendapat pengecualian. Ibnu Taimiyyah menegaskankan hukum ini pada kiblatnya yang berjudul Al-Jawab Al-Bahir fi Zuril Ma qabir (22/1-2) : "Shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan terlarang secara mutlak.
Dengan demikian Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat jikalau shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu hukumnya makruh. Karena itu, lebih baik ditinggalkan. Meski demikian kalaupun dilakukan, maka shalat itu sah selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan.
Mengenai adanya makam yang diletakkan di dalam masjid Nabawi, ulama-ulama salaf mengemukakan jikalau makam Nabi SAW dan dua sahabat pada mulanya berada di rumah kediaman Rasulullah SAW. Setelah adanya perluasan Masjid Nabawi, makam ini baru masuk ke dalam area masjid pada 94 Hijriyah. Makam itu pun disebutkan tidak termasuk dalam bangunan masjid karena adanya pemisah berupa dinding yang mengelilinginya dan menyimpang dari arah kiblat.
Kalaupun ada yang berpendapat makam itu ada di dalam Masjid Nabawi, maka makam itu mendapat pengecualian. Ibnu Taimiyyah menegaskankan hukum ini pada kiblatnya yang berjudul Al-Jawab Al-Bahir fi Zuril Ma qabir (22/1-2) : "Shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan terlarang secara mutlak.
Lain halnya dengan masjid Nabi SAW. karena shalat di dalamnya bernilai seribu shalat (di masjid-masjdi lain) dan masjid ini dibangun di atas ketaqwaan, dimana kehormatan (kemuliaannya) terpelihara pada masa hidup beliau SAW. dan masa al-Khulafa'ur Rasyidin, sebelum dimasukkannya kamar (rumah) tempat penguburan beliau SAW sebagai bagian dari masjid. Dan hanyalah sesusungguhnya (perluasan masjid dengan) memasukkan kamar tersebut sebagai bagian dari masjid terjadi setelah berlalunya masa para sahabat.
Wallahu'alam bisawab.
Dekian uraian singkat ini, tentang Hukum Shalat di Masjid yang ada Kuburannya. Semoga bermanfaat dan menjadikan keluasan wawasan kita untuk lebih dapat mengamalkan agama dengan benar yang bersumber dari Al-qur'an dan hadits.
0 Response to "Hukum Shalat di Masjid yang ada Kuburannya."
Post a Comment