Makna Maskawin Pernikahan, Atau Mahar. Jumlah & Bentuknya.

Kajian Khazanah Islam (Katagori posting Fiqih Nikah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah kepada kita dalam seluruh aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan menuju Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Rasiyambumen.com/Pelangi Khazanah Islam mempost. "Makna Maskawin Pernikahan, Atau Mahar.

Mahar (صداق مهر) = Maskawin, secara terminologi artinya adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati oleh suami untuk memberikan rasa cinta kasih bagi sang istri kepada calon suami. Mahar disebut juga dengan istilah yang indah yakni shidaq, yang berarti kebenaran.

Jadi makna mahar lebih kepada syari'at agama dalam rangka menjaga kemuliaan dalam peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu dengan cara memberikan hak untuk memegang urusannya.

Di zaman Jahilliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan harta pemberian atau Mahar yang diberikan oleh si calon pengantin laki-laki kepada orang tua calon pengantin wanita. Dan akhirnya Mahar yang seharusnya adalah milik calon penganting perempuan tidak dapat dinikmati oleh yang berhak (calon pengantin wanita).

Lalu Islam datang menghilangkan tradisi yang membelenggu itu. Dan Akirnya mahar diberikan langsung kepada yang memiliki hak yaitu calon pengantin wanita, bukan orang tua dari calon pengantin perempuan itu. 

1. Hukum Memberi Mahar.
Dan kepada suami diwajibkan memberi mahar kepadanya, bukan kepada Ibu atau Bapaknya. Dan kepada orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah sedikitpun dari harta Mahar tersebut, kecuali dengan keikhlasannya sendiri. 

Allah berfirman :  

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (QS, An-Nisa : 4) 

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang diantara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?"  (QS, An-Nisa : 20)
"Bagaiman kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami -istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa : 21). 
Maksud dari ayat-ayat di atas, adalah :
- Berikanlah mahar kepada para istri sebagai pemberian wajib, bukan suatu pembelian atau ganti rugi.
- Jika istri berkenan memberikan sebagian maharnya kepadamu denga ikhlas tanpa paksaan, maka terimalah dengan baik,dan itu dibolehkan.
 (Maksudnya walaupun mahar itu 100% adalah milik istri tetapi istrinya ingin memberikan sebagian  kepada suami, maka diperbolehkan).
 - Mahar merupakan jalan yang menjadikan istri berhati senang dan ridha menerima kekuasaan suaminya kepada dirinya.
Baca juga yang ini : Inilah Orang-orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

2. Jumlah Mahar Dan Bentuknya. 
Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar, karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezekinya.  Selain itu tiap masyarakat mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karena itu Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing orang, atau keadaan dan tradisi keluarganya. Semua Nash yang memberikan ketarangan mengenai mahar tidaklah dimaksudkan, kecuali untuk menunjukkan pentingnya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar kecilnya jumlah. Jadi boleh memberi mahar misalnya dengan cincin besi atau segantang kurma atau mengajarkan beberpa ayat Al-Qur'an dan lain-lain, asal saja sudah saling disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan aqad.  

Contoh Jumlah dan Bentuknya. 
  • Mahar Sepasang Sendal. Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang perempuan bani Fazarah dinikahi dengan mahar sepasang sendal, lalu Rasulullah saw. bersabda "...Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sendal?" Jawabnya "Ya" Lalu Nabi saw. membolehkan.... (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan tairmidzi)
  • Mahar Bacaan ayat Al-Qur'an. Dari Sahl bin Sa'ad bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu katanya : "Ya, Rasulullah, sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan" Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian datang seorang laki-laki dan berkata : "Ya Rasulullah kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya". Rasulullah bersabda: "Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk membayar mahar kepadanya?" Jawabnya : "Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini" Nabi saw. berkata lagi : "Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu" Lalu ia mencari tapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Rasullah saw. bersabda kepadanya : "Adakah padamu seuatu Ayat Al-Qur'an?  Jawabnya, : "Ada yaitu surat anu dan surat anu" Lalu Nabi saw. bersabda : "Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al-Quran yang ada padamu". (yang dimaksud adalah bacaan Al-Qur'an)  (HR. Bukhari, dan Muslim). 
  • Mahar Masuk Islam. Dari Anas r.a. Abu Thalhah pernah meminang Ummu Sulaim Katanya : "demi Allah orang seperti anda tak patut ditolak lamarannya, tetapi anda orang kafir sedangkan saya orang Islam. Saya tidak halal dengan anda. Jika anda mau masuk Islam, itu jadi maharnya. Dan  saya tidak meminta kepada anda sesuatu yang lain". Maka jadilah keislamannya sebagai maharnya.
  • Terserah Sesuai Kemampuan. Dari Umar bin Khattab  : Bahwa ia telah melarang dalam pidatonya, yaitu membayar mahar lebih dari 400 dirham. Dan setelah ia turun dari mimbar maka seorang perempuan Quraisy mencegatnya, lalu berkata Tidakkah Tuan tahu firman Allah  : ÙˆَØ¡َاتَÙŠۡتُÙ…ۡ Ø¥ِØ­ۡدَÙ®ٰÙ‡ُÙ†َّ Ù‚ِنطَارً۬ا  "sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak" (QS. An-Nisa :20). Lalu Umar menjawab: Ya Allah, saya mohon maaf, orang-orang lain kiranya lebih pintar daripada Umar." Kemudian beliau cabut kepetusannya, lalu naik ke mimbar kembali, dan berpidato : "Sesungguhnya saya tadi telah melarang kepadamu memberi mahar lebih dari 400 dirham. Siapa yang mau memberi lebih daripada harta yang dicintanya, terserah"  (HR. Sa'ad bin Mansyur dan Abu Ya'la dengan sanad baik).
3. Mahar Berlebih-Lebihan. 
Islam tidak menyukai mahar yang berlebih-lebihan, bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu akan memberi barokah dalam kehidupan suami-istri. Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan. Dari Aisyah r.anha bahwa Nabi saw. bersabda : "Sesungguhnya perkawinan yang besar barokahnya adalah yang paling murah maharnya."  Dan sabdanya pula : "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedang perempuan yang celaka yaitu yang maharnya mahal, sulit dicarinya dan buruk akhlaknya". 
Banyak sekali manusia yang tidak mengenal ajaran ini. Bahkan menyalahinya dan berpegang kepada adat jahilliyah dalam pemeberian mahar yang berlebih-lebihan dan menolak menikahkan anaknya kecuali kalau dapat membayar mahar yang besar, memberatkan dan menyulitkan itu. Sehingga seolah-olah perempuan itu merupakan barang dagangan yang dipasang tarip dalam etiket perdagangan. 

4. Mahar kontan dan Mahar Hutang
Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian.
Contoh kasus : Ketika Ali bin Abi Thalib hendak menikahi putri Rasullah saw, : yaitu Fatimah, saat itu  Ali bin Abi Thalib tidak mempunyai mahar/maskawin. Sehingga Rasulullah bersabda sebagai berikut : 
  • Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang Ali, mengumpuli (menggauli) Fatimah sampai ia memberi sesuatu (mahar/maskawin) kepadanya. Lalu jawabanya : "Saya tidak punya apa-apa" kata Ali. Nabi bersabda dimanakah baju besi Hutamiyah mu?" Ali menjawab :"Ada tersimpan di rumahku" Rasulullah berkata "Berikan Baju besi Hutamiyah itu"  Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah, (HR. Abu Daud, Nasa'i dan Hakim dan disahkan olehnya)
  • Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan : Dari Aisyah r.anha ia berkata : "Rasulullah menyuruh saya memasukkan perempuan ke dalam tanggungan suaminya sebelum ia membayar sesuatu (maksudnya mahar)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh mencampuri perempuan sebelum ia diberi maharnya sedikitpun. Hadits ini menurut Ibnu Abbas di atas, menunjukkan larangnnya dimaksudkan sebagai tindakan lebih baik, yang secara hukum dipandang sunnah lebih dulu memberikan sebagian mahar kepada istrinya. 

Demikian tentang makna Maskawin Pernikahan, atau Mahar. Jumlah & Bentuknya. Semoga artikel ini dapat menjadi tambahan wawasan dalam pengamalan ibadah. 

Sumber :
Fiqih Sunnah 7, Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan. 

0 Response to "Makna Maskawin Pernikahan, Atau Mahar. Jumlah & Bentuknya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel