Menunaikan Nazar Adalah Ciri Hamba Yang diberi Keberkahan.

Kajian Khazanah Islam (katagori posting Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini dalam meraih kebahagiaan dan mendapat Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Menunaikan Nazar adalah Ciri Hamba yang diberi Keberkahan, nazar (Janji) menurut hukum syara' dengan penjelasan Fiqih, maka hukum asalnya adalah Jais yang artinya (boleh kita diniatkan, atau boleh tidak diniatkan). Inilah pengertian Jais. 
Tetapi manakala sudah terucap niatnya maka hukumnya akan menjadi wajib dan harus dilaksanakan apa yang menjadi ucapannya itu. Inilah Nazar yang menjadi wajib.

Nazar Ada Dua Macam 
  1. Nazar karena ada sebab : Menjanjikan apabila aku mendapat nikmat, (keuntungan) atau karena terhidar dari bahaya. Misalnya seseorang berkata kalau saya dikarunia anak dari Tuhan, saya akan puasa lima hari berturut karena Allah. Atau kalau Tuhan menyembuhkan penyakit saya ini, saya akan shalat malam selama 14 malam karena Allah. Maka apabila ia beroleh anak, atau sembuh dari sakinya, janji diatas harus ditunaikan. Kalau tidak, maka ia berhutang kepada Allah dan berdosa. Dan dosa ini akan Allah tampakkan misalnya dalam hidupnya di dunia ini dengan banyak rintangan. Kalaupun ia terlepas dari hal itu, tetapi Allah akan menanyakan janji itu di Akhirat kelak, karena janji adalah hutang yang harus dibayar.
  2. Nazar yang tanpa ada sebab: misalnya : ia berkata bulan depan aku akan memotong dua ekor kambing dan akan saya bagikan kepada tetangga dan kerabat. Nazar inipun walaupun tanpa sebab, tetapi apabila tidak ditunaikan ia juga mendapat dosa sama dengan nazar no.1. 
Sebagian ulama yang berpendapat bahwa menunaikan nazar adalah merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT, salah satunya karena mereka menggunakan dalil sebagai berikut . Inilah firman Allah yang menerangkan tentang nazar tersebut. 
عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَاعِبَاداللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا 
"(Yaitu) mata air (dalam syurga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya". (QS Al-Insaan : 6)

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُۥ مُسْتَطِيرًا
"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana". (QS Al-Insaan : 7)
Ayat tersebut diatas menunjukkan bahwa salah satu ciri hamba Allah yang diberi keberkahan di surga kelak adalah mereka yang menunaikan nazarnya. Nazar adalah merupakan sebuah janji yang harus umat Islam tepati karena janji adalah hutang yang harus dibayar. Jika tidak bisa dibayar di dunia, tentunya Allah akan menanyakan di akhirat kelak sesuai konsekwensi apa yang mereka janjikan atau diperbauatnya. 

Sementara, jika seseorang bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik karena nazar hakikatnya ibadah yang hanya diarahkan kepada Allah SWT. Ibadah sendiri memiliki arti luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya. (Kitab Al-Qoul As-Sadiid, halaman 50)

Ada sebagian ulama, seperti Syekh Ibnu Utsaimin melihat hukum nazar adalah mahkruh. Bahkan Syekhihul Islam Ibnu Taimiyyah cenderung memandang ke arah pengharamannya. Hal ini di dasarkan pada hadits Ibnu Umar, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya : "Janganlah kalian bernazar, sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir. Ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil" (HR. Bukhari dan Muslim).

Nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, kinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan hanya dalam hati saja. Kedua, tujuan nazar harus karena Allah. Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang Agama. Keempat, jika orang yang bernazar meninggal sebelum melaksanakannya, nazar harus digantikan/dilaksanakan oleh keluarganya.

Dalam Al-Qur'an Allah berfirman, "Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata dimana-mana. (QS al-Insaan (76) : 7)
Baca juga yang ini : INILAH YANG TERJADI PADA TUBUH DI ALAM KUBUR

Dalam ayat tersebut Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Hal itu berarti menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, jika hal itu dilaksankan/ditunaikan. Karena itu Rasulullah SAW. bersabda : "Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia melaksanakan ketaatan itu kepada-Nya". (HR. Bukhari).

Demikian uraian materi Menunaikan Nazar adalah Ciri Hamba Yang diberi Keberkahan. Semoga bermanfaat.

0 Response to " Menunaikan Nazar Adalah Ciri Hamba Yang diberi Keberkahan."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel