Syarat dan Kriteria menjadi Imam Sholat.
Friday, May 6, 2022
Add Comment
Kajian Khazanah Islam (katagori posting Sholat)
Pembaca budiman, semoga Rahmat dan Bimbingan-Nya selalu menyertai kita dalam seluruh aktivitas di dunia ini, untuk mencapai kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Rasiyambumen.com/Pelangi Khazanah Islam, mempost. Syarat dan Kriteria menjadi Imam Shalat.
Sepintas menjadi imam shalat berjama'ah khususnya di masjid yang besar dan banyak jama'ahnya masih dianggap perkara yang sepele, atau gampang. Padahal sebagai seorang imam sholat berjama'ah sangat diperlukan keahlian khusus agar yang menjadi makmum juga mendapat kemuliannya dikarenakan keahlian khusus imam dalam bidangnya.
Imam (bahasa Arab إمام) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam. Dikalangan Sunni, kalimat imam sinonim dengan kalimat Khalifah. Dalam berbagai keadaan kalimat imam juga dapat berarti pemimpin shalat berjamaah, dan kalimat imam juga dapat digunakan untuk gelar para ilmuwan agama Islam terkenal. Sedangkan pengertian dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pemimpin shalat jama'ah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah sholat. Siapa sajakah yang berhak menjadi imam shalat, dan apa kriterianya?
Orang yang lebih berhak menjadi imam ialah orang yang terpandai dalam membaca kitab Al-Qur'an. Kalau mereka berjumlah banyak dan ada diantara tiga orang yang sama pandainya dalam membaca Al-Qur'an, maka yang berhak adalah yang terpandai dalam membacanya. Dalam hadits Nabi SAW. dan kalau masih sama juga maka yang terdahulu hijrah, sedang kalau masih sama juga, maka yang tertua usianya.
Dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
"Jika mereka bertiga, maka hendaklah salah seorang tampil menjadi imam, sedang yang lebih berhak menjadi imam itu ialah yang terpandai dalam baccaan Al-Qur'an". (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Yang dimaksud terpandai dalam bacaan ialah yang terbanyak hafalannya, berdasarkan hadits Amar bin Salamah dimana disebutkan : "Hendaklah yang menjadi imammu itu orang yang terbanyak hafalan Al-Qur'an-nya"
Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda :
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِى الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِى السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِى سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
"Yang lebih berhak menjadi imam bagi suatu kaum ialah yang terpandai dalam membaca Kitabullah, kalau dalam membaca ini mereka sama, maka yang terpandai dalam hadits Nabi SAW. dan kalau dalam hal ini mereka sama pula, maka yang terdahulu hijrah, dan kalau dalam hijrah mereka masih sama, maka yang tertua usianya. Dan janganlah seorang menjadi imam bagi orang lain di lingkungan kekuasaanya, dan janganlah pula ia duduk di hamparan rumah orang kecuali dengan izinnya!
Menurut satu riwayat, lafadznya berbunyi sebagai berikut : Janganlah seseorang menjadi imam bagi orang lain dilingkungan keluarga atau kekuasaannya". (HR. Ahmad Jilid II/255 dan al-Bukhari no. 4560)P
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Sa'id bin Mansur, tetapi di dalamnya terdapat kata-kata :
Janganlah seseorng itu menjadi imam orang lain di dalam lingkungan kekuasaannya kecuali dengan izinnya!"
Maksudnya adalah bahwa orang yang menguasai suatu lingkungan, misalnya kalau di rumah adalah kepala keluarga, atau pemimpin suatu majelis. itulah yang lebih berhak menjadi imam di lingkungan atau tempat itu, selama belum diberikannya kepada orang lain.
Dan Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW. bersabda :
"Tiada dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjadi imam bagi suatu kaum kecuali dengan izin mereka, dan juga tidak dibolehkan mengkhususkan doa bagi diri sendiri dengan mengenyampingkan lainya. Jika seorang melakukan itu, berarti ia telah menghianati mereka". (HR. Abu Daud).
- Anak yang sudah mumayyiz sah menjadi imam. Amar bin Salamah pernah menjadi imam bagi kaumnya sedangkan ia masih berumur enam atau tujuh tahun.
- Orang buta sah menjadi imam orang yang melihat/melek. Rasulullah SAW. pernah mewakilkan kepada Ibnu Ummi Maktum agar mengimami orang-orang Madinah sampai dua kali, sedang ia adalah buta.
- Yang lebih rendah kedudukannya bagi yang lebih tinggi dan sebaliknya. Rasulullah SAW. juga pernah shalat dibelakang Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a di waktu beliau sakit yang membawa ajalnya dengan duduk.
- Orang yang berdiri sah menjadi imam bagi orang yang duduk dan sebaliknya. Beliau Nabi SAW. juga pernah shalat (menjadi imam) sambil duduk di waktu sakit sedang dibelakangnya orang-orang banyak sebagai makmum, kemudaian beliau memberi isyarat agar orang-orang itu duduk saja semuanya. Selesai sholat beliau bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
"Diadakan imam ialah dengan maksud untuk diikuti, maka kalau ia ruku' ruku'lah kamu, kalau ia mengankat kepala, angkatlah kepalamu, dan kalau ia bershalat duduk, shalatlah pula dengan duduk dibelakangnya" (HR. Madzab Ishak, Auza'i Ibnu Mundzir dalam kita shalat ada Udzur).
Baca juga ini : Tata Cara Shalat Rasulullah Dengan Contoh Gambar
- Juga sah orang yang bershalat fardhu bagi yang bershalat sunnah dan sebaliknya. Muadz pernah bershalat bersama Nabi SAW. yakni shalat 'Isya, kemudaian kembali kepada kaumnya dan bershalat lagi mengimami mereka yakni shalat 'Isya juga. Shalatnya sendiri adalah sunnah, sedang kaumnya shalat Fardhu. Mihjan bin Adar, berkata : Saya datang kepada Nabi SAW. sedang berada di masjid. Waktu shalat tiba, beliau bershalat dan saya tidak. Maka beliau bertanya : Tidak shalatkah kamu? jawab saya : "Ya Rasulullah saya telah bershalat di rumah tadi, lalu saya datang kemasjid. Beliau-pun bersabda lagi : "Jika engkau kesini (ke masjid) bershalatlah dengan mereka dan niatkanlah sebagai shalat sunnah". Pernah pula Rasulullah SAW. melihat seseorang bershalat sendirian, maka tanyanya : Tidak adakah seseorang yang suka bersedekah kepada orang ini, lalu bershalat bersama?
- Orang yang berwudhu bagi orang yang bertanyammum dan sebaliknya. Amr bin Ash pernah bershalat sebagai imam dengan bertayammum, dan hal itu disetujui oleh Nabi SAW.
- Orang yang mukim sah menjadi imam bagi musyafir dan sebaliknya. Waktu kota Mekkah dibebaskan, Rasulullah SAW. bershalat dua-dua raka'at selain shalat Maghrib dan bersabda : "Wahai penduduk Mekkah berdirilah dan bershalatlah dua raka'at lagi, sebab kami ini sedang dalam perjalanan" Perlu diketahui bahwa seseorang yang musyafir apabila shalat di belakang seorang mukim, hendaklah menyempurnakan empat raka'at, sekalipun yang didapatkan dari imam itu kurang dari satu raka'at.
2. Hukum sah Atau Tidaknya Menjadi Imam.
- Orang-orang yang tidak sah menjadi imam. Orang yang berudzur : (HR.Ishaq,Auza'i, dan Ibnu Mundzir) tidak sah menjadi imam bagi makmum yang sehat, atau makmum yang udzurnya berlainan dengan imam (misal yang selalu kencing atau keluar angin dari dubur). Ini adalah pendapat jumhur ulama. Tetapi pendapat golongan Maliki, hal itu boleh saja, hanya hukumnya makruh.
- Sunnahnya wanita mengimami wanita. Aisyah r.anha. sering bertindak sebagai imam bagi kaum wanita dan berdiri bersama mereka dalam barisan yang sama. Demikian pula halnya Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW. mengatakan seorang muadzin untuk Ummu Waraqah dan diperintahkannya supaya ia menjadi imam bagi keluarganya dalam shalat-shalat Fardhu.
- Lelaki menjadi imam khusus wanita. Abu Ya'la dan At-Thabrani meriwayatkan dalam kitab Al-Ausath dengan sanad hasan. "Bahwa Ubai bin Ka'ab datang kepada Nabi SAW. katanya : "Ya Rasulullah, semalam saya mengerjakan sesuatu amal" Tanya Nabi SAW. "Apakah itu?" Di rumah ada beberapa orang wanita, kata mereka : Anda dapat membaca sedang kami tidak. Dari itu shalatlah sebagai imam bagi kami". Maka saya shalatlah delapan raka'at lalu berwitir". Nabi SAW. diam saja. Maka diamnya itu kita anggap sebagai ridhanya, atau bolehnya seorang laki-laki menjadi imam khusus wanita.
- Orang Fasik dan Ahli Bid'ah Makruh menjadi imam. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Umar bershalat di belakang Hajjaj. Dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Kudri juga shalat di belakang Mawan pada waktu shalat Hari Raya. Ibnu Mas'ud pun pernah bershalat di belakang Walid bin Uthbah bin Abi Mu'ith, padahal orang ini suka minum arak hingga oleh Utsman bin Affan dijatuhi hukuman dera karena pernah pula shalat shubuh dengan orang banyak sebanyak 4 raka'at. Demikian pula sahabat serta thabi'in sama bershalat di belakang Ibnu Abi Ubaid padahal ia dituduh sebagai atheis dan gemar mengajak kepada kesesatan. Baca juga ini : SYARAT-SYARAT SAH MENGIKUTI IMAM SHOLAT
Prinsipnya menurut para ulama, bahwa barang siapa yang sah shalatnya untuk dirinya sendiri, maka sahlah pula, untuk orang lain. Tetapi walaupun demikian, para ulama memandang makruh seseorang yang bershalat di belakang orang fasik atau ahli bid'ah. Ini didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Mundzir dari Sua'ib bin Khalid. Katanya .
أَنَّ رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا فَبَصَقَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ فَرَغَ لَا يُصَلِّي لَكُم
"Ada seseorang yang menjadi imam bagi segolongan kaum dan meludah ke arah kiblat sedang Rasulullah SAW. melihatnya. Beliau pun bersabda : "Orang itu tidak boleh menjadi Imammu"
Demikian penjelasan/uraian Syarat dan Kriteria menjadi Imam Sholat. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita khusunya tentang Fiqih shalat.
0 Response to "Syarat dan Kriteria menjadi Imam Sholat."
Post a Comment