Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga
Wednesday, November 1, 2017
Add Comment
Kajian Khazanah Isam (katagori posting Fiqih Nikah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga senantiasa mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak Aamiin...
Rasiyambumen.com, mempost materi : Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga. Thalaq itu meliputi beberapa cara, seperti tersebut di bawah ini :
- Menjatuhkan thalaq itu tiga kali pada masa yang berlain-lainan; seperti seorang suami menthalaq isttrinya thalaq satu, pada masa 'iddah, dan dithalaq lagi pada massa 'iddah kedua dan terakhir di thalaq satu lagi.
- Seorang suami menthalaq istrinya dengan thalaq satu, sesudah habis 'iddahnya, dinikahi lagi, kemudian dithalaq lagi, setelah habis 'iddahnya dinikahi lagi, kemudian dithalq lagi jadi hingga ketiga kali. Jika terjadi dua cara tersebut, sepakat para ulama mengatakan bahwa thalaq itu jatuh menjadi thalak tiga dan berlaku hukum thalaq tiga, seperti tersebut diatas.
- Suami menthlaq istrinya denga berkata : "Saya thalaq engkau thalaq tiga" atau berkata "Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau, Saya thalaq engkau" diulang-ulangnya kalimat thalaq itu berturut-turut tiga kali.
Dalam cara yang ketiga ini, ulama berbeda-beda pendapatnya, sebagai tersebut di bawah ini :
A. Pendapat Pertama, jatuh thalaq tiga berlaku segala hukum thalaq tiga seperti di atas.
Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
- Dari Hasan katanya : "Abdullah bin Umar telah bercerita kepada kami bahwa dia telah menthalaq istrinya dengan thalaq satu ketika istrinya sedang haid, kemudian Abdullah bermaksud menjatuhkan dua thalaq lagi pad masa 'iidah. Kejadian Abdullah itu disampaikan orang kepada Rasulullah saw. beliau bersabda : "Hai Abdullah tidaklah begitu perintah Tuhan, sesungguhnya engkau telah salah, yang sebaiknya dithalaq itu, waktu suci". Maka berkata Abdullah, Rasulullah saw. menyuruh saya supaya ruju' kepadanya, maka saya ruju'lah drnsgan istri saya. Kemudian Rasulullah berkata Apabila ia suci thalaqlah di waktu itu atau teruskanlah perkawinanmu denga baik". Abdullah bertanya : "Bagaimana ya, Rasulullah kalau saya thalaq istri saya dengan thalaq tiga, apakah boleh saya ruju' kepadanya?. Jawab Rasulullah saw. "Tidak boleh ia sudah ba'in" dan engkau berbuat ma'siat (melanggar hukum)". (HR. Daruquthni).
B. Pendapat Kedua, tidak jatuh thalaq sama sekali, artinya istrinya itu belum berthalaq.
Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
- Barang siapa mengerjakan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintahku, maka pekerjaan itu ditolak" (HR. Muslim). Thalaq tiga bukan perintah Rasullah saw. bahkan dilarang oleh beliau, thalak tiga ditolak, berarti tidak sah. Maka Abdullah bin Umar dikatakan telah berbuat ma'siat.
C. Pendapat Ketiga, jatuh thalaq satu, berlaku hukum thalaq satu seperti di atas, suami masih boleh ruju' kembali kepada istrinya.
Sabda Rasulullah SAW sebagai berikut :
- Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rokanah telah menthalaq istrinya dengan thlaq tiga pada tempat yang satu, kemudian ia merasa sangat sedih atas percerian itu, maka Nabi saw. bertanya kepadanya kata beliau : "Bagaimana caramu menthalaqnya?" Jawab Rokanah ; Thalaq tiga pada suatu ketika (sekaligus)" Rasulullah saw. bersabda : "Sesungguhnya thalaq yang demikian itu thalaq satu, ruj'lah engkau kepadanya" (HR. Ahmad dan Abu Ya'la kata Abu Ya'la hadits shoheh).
Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
- Dari Ibnu Abbas bercerita dia : "Pada masa Rasulullah saw. dan masa Abu Bakar Ash Siddiq dan dua tahun pada masa Khalifah Umar bin Khatab, thalaq tiga itu satu. Maka berkata Umar ; "Manusia suka terburu-buru pada urusan mereka yang telah mereka putuskan, kalau kita teruskan kehendak mereka akan teruslah merugikan mereka" (HR. Ahmad dan Muslim).
Firman Allah SWT. sebagai berikut :
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk ruju' (kembali) dengan baik, (kalau tidak ingin kembali) hendaklah dilepaskannya dengan baik (sampai 'iddahnya habis)" (QS Al-Baqrah : 229). Dalam ayat tersebut teranglah bahwa thalaq itu dua kali, berarti terpisah yang satu dengan yang lain, tidak dapat diucapkan dalam satu perkataan untuk menyatakan tiga kali.
Istisna : artinya mengurungkan maksud perkataan yang telah terdahulu, dengan perkataan yang kemudian. Istisna dalam kalimat thalaq hukumnya sah, dengan syarat berhubung perkataan yang pertama dengan yang kedua, dan kalimat yang kedua tidak menghabisi maksud kalimat yang pertama. Umpanya, sia suami berkata kepada si istri engkau terthalaq tiga melainkan dua, jatuhlah thalaqnya satu. Atau katanya engkau terthalaq tiga terkecuali satu, jatuhnya thalaq dua. Tetapi kalau dikatakannya : engkau terthalaq tiga terkecuali tiga, jatuh jadi tiga juga karena kalimat yang kedua menghabisi akan maksud kalimat yang pertama.
Orang yang tidak sah menjatuhkan thalaq, ada empat macam :
- anak kecil.
- orang gila
- orang yang tidur
- orang yang dipaksa.
"Perbuatan tiga orang dipandang tidak sah : 1. orang tidur sampai dia bangun. 2 anak kecil sehingga sampai baligh. 3.Orang gila, hingga dia sembuh" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Adapun yang dipaksa dengan sebenarnya, maka berdalil dengan sabda Rasulullah saw. berikut :
"Tidak sah thalak dan memerdekakan pada orang yang dipaksa" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Demikian uraian materi Pendapat-pendapat Tentang Thalaq Tiga. Semogo bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam pengamalan agama.
Sumber :
Fiqih Islam ; oleh H. Sulaiam Rasjid, cetakan ketujuhbelas.
Penerbit Attahiriyah, Jakarta.
0 Response to "Pendapat-Pendapat Tentang Thalaq Tiga"
Post a Comment