Etika Dalam Mengantar Jenazah dan Perkara yang Dimakruhkan.
Sunday, December 31, 2017
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (katagori posting Fiqih Kematian)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam seluruh aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Etika dalam mengantar jenazah dan perkara yang dimakruhkan, terkadang masih banyak yang tidak menghiraukan apakah yang dilakukannya sudah mengacu dengan tuntunan yang benar atau bahkan menyalahinya. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan dikarenakan agama telah memberi tuntunan yang benar sesuai syariat.
Hukum mengantar Jenazah dari rumah ke tempat pemakanan terakhir, adalah Fardhu Kifayah.
Kematian adalah sesuatu yang pasti. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita sering melihat iring-iringan orang mengantar jenazah, atau bahkan kita sendiri turut mengiring jenazah seseorang. Tulisan ini berusaha untuk meluruskan apa-apa yang sebaiknya dilakukan dan apa pula yang seharusnya ditinggalkan selama mengantar jenazah dari rumah duka, ke kuburan.
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda : "Siapa saja yang mengantarkan jenazah seorang muslim dengan iman dan ihtisab sampai mensyalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa yang menshalatinya saja, kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya dia pulang membawa 1 qirath" (Riwayat Bukhari)
Baca juga ini : Waktu Dan Tata Cara Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah
1. Etika/Adab Saat Mengantar Jenazah.
Bersikap Tenang.
Hendaknya bersikap tenang dan diam ketika mengantar jenazah ke makam. Imam Nawawi berkata ; "Ketahuilah, sesungguhnya yang benar adalah bersikap tenang ketika mengantar jenazah, sebagaimana yang dipraktekkan oleh kalangan salaf. Tidak perlu mengeraskan suara dengan bacaan al-Qur'an, zikir atau bacaan yang lain. Hal ini dianjurkan, karena akan membuat jiwa seseorang lebih tenang dan pikirannya lebih fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah sesungguhnya yang dituntut dalam kondisi tersebut". (dalam Kitab Asna al- Muthalib Syarh Raud ath-Thalib).
Disegerakan.
Bila yang meninggal orang sholeh, hendaknya disegerakan. Di dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda ; "Bila jenazah diangkat dan orang-orang mengusungnya di atas pundak, maka bila jenazah itu baik, dia berkata, percepatkanlah perjalananku" Sebaliknya bila jenazah itu tidak baik, dia akan berkata, "Celaka! mau dibawa kemana aku?" Semua makhluk mendengar suaranya, kecuali manusia dan jin. Bila manusia mendengarnya pasti akan pingsan". ((Riwayat Bukhari dan Muslim).
Berdiri sejenak di sisi Kuburan.
Orang-orang yang mengantar jenazah, setelah memakamkan hendaknya berdiri sejenak di sisi makam guna mendoakannya. Utsman bin Affan r.a. berkata : "Nabi jika selesai menguburkan jenazah beliau berdiri sejenak dan bersabda "Mohonkanlah ampunan bagi saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya, karena dia sekarang sedang ditanya". (Riwayat Abu Daud dan shaheh menurut Hakim).
Menaburkan Tanah setelah selesai pemakaman. Dalam Hadits Ibnu Majah kitab Janaiz (catatan tentang jenazah) yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, "pada suatu saat Nabi Muhammad saw. ta'ziah (melayat) terhadap sahabatnya yang meninggal. Setelah menshalatkannya, kemudian ia ikut mengantar jenazah ke kuburan. Dan setelah dikubur, kemudian beliau mendatangi makam tersebut sambil menggenggam tanah dan menaburkannya di atas kuburan sebanyak 3 kali. Dimulai dari arah kepala hingga kaki.
Nasehat Kematian dan Kehidupan Akhirat.
Sebelum berdo'a dapat menyampaikan nasihat singkat tentang kematian dan kehidupan akhirat. Hal ini dimaksudkan agar jiwa orang-orang yang hadir menjadi lebih tenang dan lebih siap untuk bermunajat, berdoa kepada Allah SWT. Diriwayatkan dari Ali r.a. dia berkata, "kami sedang menghadiri pemakaman jenazah di Baqi Gharqa. Kemudian Nabi datang lalu duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Dia memegang sebuah tongkat pendek. Dia menunduk dan mematuk-matukkan ujung tongkat pendek itu ke tanah. Beliau lalu bersabda : "Tidak ada seorangpun dari kalian, tidaklah ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditentukan tempatnya di surga atau di neraka, dan telah ditetapkan sebagai orang celaka atau bahagia. Seorang sahabat berkata ; "Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kita tidak sebaiknya menyerahkan diri pada ketetapan itu" Beliau menjawab : " Bekerjalah, karena setiap orang dimudahkan untuk beramal sesuai dengan apa yang dia diciptakan untuknya (Muttafaq Alaih).
Mengambil Pelajaran.
Hendaknya para pengantar jenazah mengambil pelajaran berharga atas pengalamannya mengusung dan mengantar jenazah. Nabi saw. bersabda : "Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, karene dengan demikian kalian akan mengingat akhirat. (Ahmad Ahmad).
Baca juga yang ini : 24 Point Ajaran Rasulullah SAW. Untuk Para Orang Tua.
2. Dimakruhkan Saat Mengantar Jenazah.
Berdzikir keras, membaca sesuatu atau pekerjaan-pekerajaan lain dengan suara keras. Berkata Ibnul Mundzir ; "Kami mendapat riwayat dari Qeis bin Ibad yang mengatkan bahwa sahabt-sahabat Rasulullah saw. tidak menyukai mengeraskan suara pada tiga hal. Memenuhi jenazah, ketika berdzikir, dan sewaktu berperang. Dan dianggap makruh oleh Said bin Musaiyab, Said bin Jubair, Hasan Nakh'i Ahmad dan Ishak bila seorang mengucap, berdzikir dengan keras di belakang jenazah. Sementara Ibnu Umar mengiringi jenazah, tiba-tiba terdengar olehnya seseorang mengucapkan "Astaghfirullah" mudah-mudahan Allah mengampuninya! "Maka kata Ibnu Umar ; "semoga Allah tidak akan memberi ampunan bagimu! "Berkata Nawawi : "Ketahuilah bahwa yang benar adalah seperti yang dilakukan para Salaf- orang-orang yang terdahulu - berupa berdiam di sewaktu mengiringi jenazah, sampai tak mengeluarkan suara keras, baik membaca sesuatu, berdzikir dan sebagainya.
Mengiringkannya dengan Perapian.
Karena itu merupakan suatu perbuatan kaum jahiliyah. Berkata Ibnu Mundzir :"Hal ini dianggap makruh oleh para anggota yang dikenal. "tetapi sendainya pemakaman dilakukan malam hari, sampai membutuhkan penerangan, maka tak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Ibnu Abbas : Bahwa Nabi saw. pernah memasuki suatu kuburan di malam hari, maka dinyalakan lambu. Katanya pula. Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits hasan.
Jangan duduk bagi pengantar, sebelun jenazah di taruh bumi.
Berkata Bukhari :"Barangsiapa mengiringi jenazah, janganlah ia duduk sebelum jenazah diturunkan dari bahu orang yang memikulnya. Jika ada yang duduk, maka harus disuruh berdiri". Lalu diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. hadits Rasulullah saw. : "Jika kamu melihat jenazah, harus berdiri!. Dan barangsiapa yang mengiringkannya, janganlah ia duduk sebelum jenazah ditempatkan di bumi. (diturunkan dari pundak orang yang memikulnya).
Berdiri ketika jenazah lewat.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Waqid bin Amar bin Sa'ad bin Mu'adz yang menceritakan : "Saya lihat jenazah sedang lewat di bani salamah, lalu saya berdiri. Maka berkata Nabi saw. kepada Jubair : duduklah dan saya akan menjelaskan pada anda keterangan yang sah tentang masalah ini" Mas'ud bin Hakim ar-Rusqi menyampaikan padaku bahwa ia mendengar Ali bin Abi Thalib, berkata : "Dulu Nabi saw. menyuruh kami berdiri bila ada jenazah lewat, kemudian setelah itu ia duduk dan menuruh kami untuk duduk. Hadits ini juga diriwayatykan oleh Muslim dengan kalimat yang berbunyi : "Kami lihat Nabi berdiri, maka kamipun berdiri. lalu ia duduk, mak kami duduk pula" apabila ada jenazah lewat. Menurut Turmidzi, hadits Ali ini hasan lagi shahih dan pada sanadnya ada empat orang tabi'in yang beberapa orang diantara merek meriwayatkan dari lainnya, hingga menjadi praktek bagi sebagian anggota. Dan menurut imam Syafi'i hadits tersebut adalah yang paling sah tentang masalah ini. Hadits ini juga membatalkan nasakh hadits pertama. JIka kamu melihat jenazah kamu harus berdiri" Berkiata Ahmad Jika suka, ia bisa berdiri, dan bisa pula tidak". Sebagai alasnnya adalah karena sebagaimana diriwayatkan Nabi saw. awalnya berdiri kemudian baru duduk." Demikian pula pendapat Ishaq bin Ibrahim.
Mengiringi Jenazah bagi Wanita.
Berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah, katanya : Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi tidaklah dikerasi" (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah). Pendapat madzhab Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, Aisyah, Masruq, Hasan, Nakh'i, Auza'i, Ishak dan golongan Hanafi, Syafi'i dan Hanabali. Menganggap bagi wanita ikut mengiringi jenazah adalah makruh.
Pendapat Malik sama sekali tidaklah makruh bila wanita yang telah berumur pergi mengantar jenazah, begitu pula wanita yang masih muda usianya mengantar jenazah tidak makruh karena ini dianggap sebagai musibah besar atas dirinya, dengan syarat ia pergi secara sembunyi-sembunyi dan tidak akan menimbulkan fitnah.
Baca juga ini : Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam
Ibnu Hazmin berpendapat bahwa alasan yang dipakai oleh jumhur ulama itu, tidaklah sah dan baginya tak ada salahnya bagi wanita mengiring jenazah.
Mengiringi Jenazah bagi Wanita.
Berdasarkan hadits dari Ummu Athiyah, katanya : Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, tetapi tidaklah dikerasi" (Riwayat Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah). Pendapat madzhab Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, Aisyah, Masruq, Hasan, Nakh'i, Auza'i, Ishak dan golongan Hanafi, Syafi'i dan Hanabali. Menganggap bagi wanita ikut mengiringi jenazah adalah makruh.
Pendapat Malik sama sekali tidaklah makruh bila wanita yang telah berumur pergi mengantar jenazah, begitu pula wanita yang masih muda usianya mengantar jenazah tidak makruh karena ini dianggap sebagai musibah besar atas dirinya, dengan syarat ia pergi secara sembunyi-sembunyi dan tidak akan menimbulkan fitnah.
Baca juga ini : Hukum Dan Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Tuntunan Islam
Ibnu Hazmin berpendapat bahwa alasan yang dipakai oleh jumhur ulama itu, tidaklah sah dan baginya tak ada salahnya bagi wanita mengiring jenazah.
"Bagi kami tidaklah makruh hukumnya bila wanita mengantarkan jenazah, dan kami tidak melarang mereka berbuat itu. Keterangan-keterangan yang melarangnya tidak satu pun yang sah. karena kalau tidak mursal, maka diterima dari orang yang tidak dikenal atau yang tak dapat dipercaya ucapannya" Bahkan ada keterangan sah yang bertentangan dengan itu, yakni yang diriwayatkan dari jalan Syu'bah bin Waki, yang diterimanya dari Hisyam bin Urwah dari Wahab bin Kaisan dan berikutnya dari Muhammad bin Amar bin Atha yang diterima dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. sedang mengantarkan jenazah, tiba-tiba Umar melihat seorang wanita, maka ia berseru memangillnya. Maka sabda Nabi saw. :"Biarkanlah itu, wahai Umar, karena air mata bisa mengucur dan jiwa menderita, sedang saat yang dijanjikan tidaklah jauh". Katanya pula : "Menurut keterangan yang sah Ibnu Abbas juga tidak menganggapnya makruh". Allahu 'alam.
Demikian keterangan Etika Dalam Mengantar Jenajah dan Perkara yang Dimakruhkan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dalam pengamalan sehari-hari.
Sumber :
Fiqih Sunnah 4, Syyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.
Majalah suara hidayahtullah.com
Demikian keterangan Etika Dalam Mengantar Jenajah dan Perkara yang Dimakruhkan. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dalam pengamalan sehari-hari.
Sumber :
Fiqih Sunnah 4, Syyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.
Majalah suara hidayahtullah.com
0 Response to "Etika Dalam Mengantar Jenazah dan Perkara yang Dimakruhkan."
Post a Comment