Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam.
Monday, December 25, 2017
Add Comment
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Sebagai penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam, berikut akan dipaparkan oleh Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya dengan berbagai kegiatan yang Islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian ada yang mengharamkan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat Yang Mengharamkan.
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru Masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru adalah ibadah orang kafir.
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakekatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir Jesus Tuhan (Isa Almasih). Wal hasil perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh Umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun baru tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itupun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. : "Siap yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka".
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat.
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa terbahak-bahak dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia.
Padahal Allah Swt. telah menjadikan malam untuk istirahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan malam tahun baru buat Umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru adalah Bid'ah.
Syari'at Islam yang dibawa Rasulullah saw. adalah syari'at yang lengkap sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masjid dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa ada alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah, yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw. para shahabat dan salfus shalih.
Maka humuknya bid'ah bila khusunya even malam tahum baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti malam rahun baru ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighasah, renungan malam, tafakur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar'inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan.
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumen bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataanya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa Al Masih, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikut libur kerja dan sekolah pun ikut libur. Bahkan bank-bank syariah, sekolah islam, pesantren, Departemen Agama RI dan institusi-institusi ke-Islaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburan umat Islam karena hari besar kristen termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatanya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tetapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru masehi, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisdi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tetapi bila tanpa diniatkan yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru masehi dengan minuman, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun baru masehinya itu.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even tahun baru masehi untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru Masehi.
Sebagai Tambahan :
Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua.
Dalam Agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari Raya Idul Fitri dan Hari raya Idul Adha. Selebihnya, tidak ada. Sebagai seorang muslim tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981 (1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH.M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipan adalah :
- Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
- Mengikuti upacara Natal Bersama bagi Umat Islam hukumnya haram.
- Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Demikian uraian Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam."
Post a Comment