Kitab Safinah An-Najah Yang Kini Sudah Jarang Dipelajari.



Rasiyam.com Kajian Khazanah Islam (katagori posting Hukum Fiqih)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Kitab Safinah An-Najah Yang Kini Sudah Jarang Dipelari, adalah salah satu dari sekian banyak kitab Fiqih secara umum, yang isi di dalamnya adalah keterangan-keterangan pengamalan agama Islam secara tepat dan benar. 

Contoh, kitab-kitab Fiqih pada umumnya yang membahas tentang Rukun Islam : ( Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji), serta hal-hal pendukung tentang syarat syahnya ibadah kepada Allah. Kitab klasik Safinah An-Najah yang ditulis oleh Syekh Salim bin Samir Hadhrami, juga membahas fiqih di atas. 
Lalu, apa bedanya dengan fiqih-fiqih karangan ulama-ulama lainnya, antara lain : Mabadi' al-Fiqhiyah karangan imam Syafi'i, Taqrib karangan Abu Syuja' atau Sullam al-Taufiq karya Sayyid Abdullah Ba-Alawi. 
Secara prinsip memang tidak ada hal-hal yang berbeda. Kitab Fiqih yang ditulis Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Samir (Sumair) Al-Hadhrami ini lebih simpel, praktis dan singkat dengan bahasa yang sangat lugas dan jelas. Namun demikian isinya cukup padat dan layak dijadikan rujukan untuk setiap muslim yang sudah mukhallaf (yang sudah terkena beban hukum). Selain itu, sebuah karya yang ditulis menunjukkan kualitas keilmuan yang dimiliki pengarangnya. 

Kitab Safinah An-Najah yang ditulis Syekh Salim Bin Samir Hadhrami ini mengacu pada madzhab Syafi'i. Di dalamnya dibahas Rukun Islam dan Rukun Iman (Iman kepada Allah, Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir yang baik atau buruk dari Allah SWT. 

Kitab Safinah memiliki judul lengkap : "Safinatun Naja Fiima Yajibu 'ala Abdi Li Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tuhannya). Kitab ini memang kecil bentuknya dan tidak terlalu tebal, namun sangat besar manfaatnya. Di setiap kampung, kota dan negara pada saat lampau, hampir semua orang mempelajari bahkan menghafalkannya, dengan baik secara individu maupun berjamaah. 

Di berbagai belahan negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di lembaga-lembaga pendidikan. Karena baik para santri maupun para ulama gemar mempelajarinya dengan teliti dan seksama. Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara lengkap, terpadu, dan utuh dimulai bab dasar-dasar syariat kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji. 

Dalam bab bersuci (thaharah) tentang wudhu, Syekh Salim menjelaskan, air yang digunakan untuk berwudhu. Menurut pengarang kitab Safinah An-Najah ini, air yang digunakan untuk bersuci (berwudhu) itu ada dua macam, yaitu sedikitnya (kurang lebih dua kullah) atau lebih dari dua kullah. Dua kullah itu bila diukur dengan liter, jumlahnya sekitar 216 liter dan bila diukur dengan wadah, sedikitnya air itu dihitung dalam ukuran 60 cm x 60 cm x 60 cm (panjang x lebar x tinggi).

Jumhur ulama sepakat, air yang kurang dari dua kullah itu, tidak dapat digunakan untuk bersuci atau berwudhu. Dan air yang dari dua kullah itu dapat menjadi musta'mal yaitu : ("air suci, namun tidak dapat mensucikan)" apabila terciprat atau tertetes air bekas bersuci.

Lebih lanjut, pengarang kitab Safinah An-Najah ini, menjelaskan air yang banyak tidak menjadi najis bila terkena barang najis, kecuali jika berubah rasa, warna, dan baunya. Dan air yang sedikit akan menjadi najis jika air tersebut terkena najis meskipun air itu tidak berubah rasa, warna, dan baunya.  
Ini merupakan sebagian isi yang dijelaskan dalam kita Safinah An-Najah mengenai bersuci. Hal ini yang berkaitan dengan masalah bersuci juga dijelaskan lebih detail oleh penulis kitab ini. Misalnya, mandi wajib, tayammum, istinja, dan lain sebagainya. 

Begitu juga, dengan pembahasan bab lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Karya Syekh Salim ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan kalimatnya yang ringan lugas dan jelas dan redaksinya  gampang untuk dipahami maupun dihafal. Bahkan seorang yang serius dan memiliki kemauan tinggi mampu menghafal seluruh isinya dalam waktu relatif singkat. 

Demikian uraian tentang Kitab Safinah An-Najah Yang Kini Sudah Jarang Dipelajari. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan kita tetap mau menggunkannya karena sangatlah lengkap isi di dalamnya.




0 Response to "Kitab Safinah An-Najah Yang Kini Sudah Jarang Dipelajari. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel