Pandangan Islam terhadap Ilmu Sihir serta Hukum Mempelajarinya.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktifitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridhonya di Akhirat kelak. Aamiin... 

Bahwa telah sepakat para ulama terkait pandangan Islam terhadap ilmu sihir serta hukum mempelajarinya adalah haram. Walaupun pada dasarnya semua ilmu itu datangnya dari Allah swt, tetapi ilmu sihir tergolong disiplin ilmu yang tercela karena memberikan dampak kerugian, baik bagi pelaku maupun objeknya. Meskipun pada dasarnya ilmu itu tidaklah tercela, tetapi lantaran memberi mudarat atau kerugian, maka ia menjadi tercela. Demikian pula dengan hukum memperlajarinya, bahkan secara hukum Fiqih dikatakan haram.  

Diantara warisan animsme dan dinamisme yang masih bercokol di tengah-tengah masyarakat adalah sihir. Bahkan semakin parah di saat kalangan yang beridentitas "Santri" bahkan "Kyai" ada yang menekuni dan mengajarkan dengan dihiasi wirid-wirid tertentu, seraya berkata Ini ilmu putih bukan ilmu hitam. Padahal hakekatnya sama-sama hitamnya dan sama-sama sihirnya. 
Akibatnya orang-orang awam pun terpengaruh. Ada yang mempelajarinya dalam rangka membentengi diri atau untuk memukul balik lawannya dengan sihir tersebut. Ada pula yang berobat dari sakit yang disihirnya dengan mendatangi para tukang sihir.  Namun di lain pihak ada orang-orang yang tidak percaya dengan adanya sihir, bahkan menyatakan bahwa sihir itu hakekatnya tidak ada, sebagai rekasi balik terhadap orang yang menganggap sihir itu memang ada. 

Pengertian Sihir.
Sihir secara lughowi (bahasa) adalah ungkapan tentang suatu perkara yang disebabkan oleh sesuatu yang samar dan lembut. Sedangkan menurut istilah syariat, terbagi menjadi dua makna sebagai berikut  :

Pertama : Yaitu buhul-buhul dan mantera-mantera, maksudnya adalah bacaan-bacaan dan mantera-mantera yang dijadikan perantara oleh tukang sihir untuk minta bantuan pada syaitan dalam rangka memberi kemudaratan kepada orang yang disihir. Akan tetapi Allah berfirman :

وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ.....
".....Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah" (QS Al-Baqarah 102)  

Kedua : Yaitu berupa obat-obatan atau jamu-jamuan yang berpengaruh terhadap orang yang disihir, baik secara fisik, mental kemauan dan kecondongannya. Sehingga engkau dapati orang yang disihir tersebut berpaling dan berubah dari kebiasaannya. (Al Qoulul Mufid Karya Asy Syikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin juz 1, hal. 489) 

Pandangan Islam terhadap ilmu sihir.
Islam memandang bahwa ilmu sihir itu memang benar adanya, namun bukan untuk diamalkan dan dipelajari. Al-Qur'an telah mengabadikan dialog antara Nabi Musa AS, dengan pengikut Fir'aun dalam mengadu ilmu sihirnya, walaupn Musa tetap berpegang teguh bahwa sihir itu sebenarnya hanyalah tipuan belaka. 

Aktifitas sihir oleh para penyihir juga diabadikan dalam Al-Qur'an, mengisahkan perbincangan antara Nabi Musa AS dan para tukang sihir yang melakukan tipu daya lewat tongkat yang mereka pakai sehari-hari. Berikut ini Firman Allah Swt dalam surat al-A'raaf ayat 115-120 :

(115) قَالُوا يَا مُوسَى إِمَّا أَنْ تُلْقِيَ وَإِمَّا أَنْ نَكُونَ نَحْنُ الْمُلْقِينَ 
(116) قَالَ أَلْقُوا فَلَمَّا أَلْقَوْا سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ وَجَاءُوا بِسِحْرٍ عَظِيمٍ 
(117) وَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنْ أَلْقِ عَصَاكَ فَإِذَا هِيَ تَلْقَفُ مَا يَأْفِكُونَ
(118) فَوَقَعَ الْحَقُّ وَبَطَلَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
(119) فَغُلِبُوا هُنَالِكَ وَانْقَلَبُوا صَاغِرِينَ
(120) وَأُلْقِيَ السَّحَرَةُ سَاجِدِينَ

Ahli sihir berkata : "Hai Musa, kamukah yang akan melemparkan lebih dahulu, ataukah kami yang akan melemparkan?" ( QS Al-A'raaf :115)
Musa menjawab : "Lemparkanlah (lebih dahulu)" maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan mata orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan) (QS Al-A'raaf :116)
Dan kami wahyukan kepada Musa : "Lemparkanlah tongkatmu" Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka sulapkan. (QS Al-A'raaf :117)
Karena itu nyatalah yang benar dan batalah yang selalu mereka kerjakan. (QS Al-A'raaf :118)
Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. (QS Al-A'raaf :119)
Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud. (QS Al-A'raaf : 120) 

Dari kisah di dalam al-quran itulah bahwa keberadaan sihir memang pernah dipraktekkan pada zaman Fir'aun berkuasa. Dan bahkan sampai hari ini masih ada praktek sihir hanya dalam prakteknya yang berbeda metoda atau cara. 

Hukum Mempelajari Sihir. 
Mempelajari ilmu sihir hukumnya haram, baik untuk diamalkan maupun hanya sekedar untuk membentengi diri dari sihir. Larangan haram ini berdasarkan Al-Qur'an bahwa belajar ilmu sihir merupakan salah satu bentuk kekufuran. Allah berfirman :

وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ...
 يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ 
"...Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan : Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir" (QS al-Baqarah : 102)

Dari tafsir diatas pada akhir ayat dikatakan jangan kamu mempelajari sihir karena kamu akan menjadi orang yang kafir. Berdasar ayat diatas maka mempelajari ilmu sihir itu hukumnya haram. 

Bagaimana minta tolong pada Tukang Sihir untuk mengobati atau menghilangkan sihir? 
Tidak boleh bagi orang yang terkena sihir pergi ke tukang sihir untuk berobat menghilangkan sihir yang menimpa dirinya, berdasarkan sabda Rasulullah saw. 
"Bukan dari golonganku (Rasulullah) orang yang mengundi nasib dengan burung, dan sejenisnya atau minta diundikan untuknya, meramal sesuatu yang ghaib, atau minta diramalkan untuknya atau melakukan sihir atau minta disihirkan untuknya" (HR. At-Thabrani). 

Dan didasarkan pula sabda Rasulullah saw. tatkala ditanga tentang An Nusyroh (menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir dengan sihir yang sama. Rasulullah menjawab: "Itu adalah perbuatan syaithon" (HR. Ahmad Abu Daud dan Al Baihaqi). 
Dan Rasullah sa. bersabda : "Berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan sesuatu yang haram, karena sesungguhnya tidaklah Allah, menurunkan suatu penyakit kecuali Allah telah menurunkan obatnya pula"  (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Baihaqi)  

Demikian uraian singkat tentang Pandangan Islam terhadap Ilmu Sihir serta Hukum Mepelajarinya. Semoga bermanfaat dan semoga dapat mejaga diri dari hal yang syirik. Yakinlah dengan tauhid murni.

0 Response to "Pandangan Islam terhadap Ilmu Sihir serta Hukum Mempelajarinya. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel