Perkara-perkara Yang Dilarang di Tempat Pemakaman/Kuburan.



Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Fiqih Kematian).

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Hukum syariah yang menyangkut perkara-perkara yang dilarang di tempat pemakaman/kuburan, hingga kini masih tercampur baur dengan adat istiadat di lingkungan masyarakat sesuai pemahaman dari para pendahulunya ketika melakukan perbuatan yang dianggap baik untuk pemakaman atau kuburan itu, yang notabene masih banyak dilakukan oleh para pemuka agama yang tidak tepat sesuai syari'at atau para sesepuh yang dianggap sebagai panutan. Akhirnya banyak dilakukan turun-temurun, hingga generasi berikutnya yang menganggap made in "pemuka agama" atau para sesepuh sebagai panutan itu, sesuai ajaran agama Islam. 

Bahkan belakangan ini banyak kita mendengtar atau melihat dengan mata sendiri ada kuburan seorang  Ustadz ternama juga sudah mulai dibangun dan ditembok serta ditambahi aneka hiasan dan pernak-pernik untuk keperluan peziarah. Na'udzu billahi min dzalik! 

Artikel ini saya sajikan sebagai sumbangsih untuk sedikit mengingatkan kembali kepada ajaran sunnah yang benar, yang dicontohkan dan dipraktekkan oleh Rasulullah SAW.   

Inilah beberapa yang berkait dengan kuburan atau pemakaman :

1. Membangun Kubur Menurut Sunnah. 
  • Ditinggikan sejengkal. Menurut sunnah, hendaklah kubur itu ditinggikan dari tanah kira-kira sejengkal, agar diketahui orang bahwa itu adalah kubur. Dan haram meninggikannya lebih dari sejengkal, ini berdasarkan hadts yang diriwayatkan oleh Muslim dan lain-lain.  Dari Harun, bahwa Tsumamah bin Syufai bercerita kepadanya, katanya : "Kami berada di daerah Romawi Rhodus bersama Fadhalah bin Ubeid. Ketika itu seorang sahabat kami, meninggal dunia, maka Fadhalah bin Ubeid menyuruh meratakan kuburnya lalu katanya ; "Saya dengar Rasulullah saw. menyuruh meratakannya." Dan diriwayatkan juga dari Abu Hiyaj at-Asadi bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan kepadanya : "Maukah Anda saya beri tugas sebagaimana saya ditugaskan oleh Rasulullah saw. yaitu agar setiap melihat patung hendaklah Anda tumbangkan, dan setiap menjumpai kubur yang ditinggikan, hendaklah Anda datarkan!"
  • Perkara yang terkait di pemakanan, agar merobohkan kubah dan masjid apabila terdapat di dalam area pemakaman. Dan para ulama telah berfatwa agar masjid-masjid dan kubah-kubah yang dibangun di atas kubur harus diruntuhkan, berkata ibnu Hajar dalam Az-Zawajir : "Dan wajib menyegerakan penghancuran masjid-masjid dan kubah-kubah yang terdapat di atas kubur, karena itu lebih berbahaya dari masjid dhirar, sebab ia dibangun dengan mendurhakai Rasulullah saw. yang melararang membuatnya, dan menyuruh merubuhkan kubur-kubur yang ditinggikan. Juga wajib menyingkirkan pelita-pelita dan lampu-lampu di atas kubur, dan tidak boleh mewakafkan atau menadzarkannya.  
  • Rasulullah saw. telah mengutuk orang yang mendirikan masjid atau kubah di atas kubur/pemakaman karena ini adalah perbuatan orang jahillayah yang tidak menggunakan dasar apalagi tuntunan syariat. Orang-orang jahiliyah sangat mempercayai terhadap makam-makan sebagai tempat pemujaan, seperti kepercayaan orang-orang kafir terhadap berhala. Mereka agungkan ia, dan mereka kira ia sanggup memberi manfaat dan menghindarkan mudharat, mereka jadikan tumpuan harapan untuk memohon keperluan, tempat berlindung guna terkabulnya cita-cita. Mereka minta kepadanya seperti yang diminta hamba kepada Tuhannya mereka kunjungi, dan mereka mohon berkah dan pertolongan. Ringkasnya, tak satu pun hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang jahilliyah terhadap berhala, kecuali dilakukan pula oleh orang-orang itu, Inna lillahi wa inna ilaihi raaji'un!
Baca juga yang ini : Mengingat Maut Itu Sangat Penting.
2. Membuat Tanda Pada Kubur. 
  • Boleh meletakkan sesuatu tanda di atas kubur untuk menandai/mengenali, baik berupa batu atau kayu, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas r.a. : "Bahwa Nabi saw. memberi tanda kubur Utsman bin Mazh'un dengan batu". Maksudnya ditaruhnya di atasnya batu untuk menandainya. Dan dalam buku Az- Zawaid tercantum : Hadits berikut ini isnadnya hasan, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Muttalib bin Wada'ah, dimana terdapat bahwa Nabi saw. mengambil batu dan meletakkan dekat kepalanya, serta sabdanya : "Batu ini adalah menjadi tanda bagi kubur saudaraku, dan agar dapat menguburkan di sini nanti kaum keluargaku yang meninggal".  Hadits tersebut juga menunjukkan sunnahnya mengumpulkan keluarga yang meninggal di tempat-tempat yang berdekatan, agar lebih mudah diziarahi dan lebih sering didoakan. 
3. Haram Mendirikan Masjid dan Menara di Pemakaman/Kuburan.
Diterima beberapa hadits yang sah menegaskan haramnya membangun masjid dan menara di Pemakaman/kuburan.
  • "Semoga Allah menerangi orang-orang Yahdi, Mererka ambil kuburan Nab-Nabi mereke untuk menjadi masjid" (HR. Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah r.a.)
  • "Rasulullah saw. mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kubur orang-orang yang mendirikan diatasnya masjid dan menara". (HR. Turmudzi, dari Ibnu Abbas oleh Ahmad dan Ash-Habus Sunan. Hasan).
  • "Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani . Mereka ambil kuburan-kuburan Nabi mereka menjadi majsid" (riwayat dari Abu Hurairah r.a).
  • Dan diriwayatkan pula oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.anha bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebut-nyebut soal gereja yang pernah mereka lihat di Hasby, penuh dengan patung-patung, kepada Rasul;ullah saw. Maka Rasulullah bersabda : "Mereka itu, jika ada seorang yang shaleh diantara mereka meninggal, mereka binalah di atas makamnya sebuah masjid dan mereka buat di dalamnya patung-patung itu, maka merekalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat"  (Diriwayatkan oleh Abu Daud, juga oleh Nasa'i dengan kalimat yang berbunyi : Rasullah saw. mengutuk... dan seterusnya) 
Dan kata Aisyah " Makam Rasulullah saw. tidak ditonjolkan, maksudnya ialah agar tidak dijadikan masjid." Juga mengkhususkan kubur sebagai tempat shalat akan menyerupai pemujaan dan mendekatkan diri kepada berhala. Padahal menurut cerita, asal mula orang-orang yang menyembah berhala itu ialah karena membesar-besarkan orang yang telah meninggal dengan membuat patung-patung, mereka mengusapnya dan shalat di sana. 

4. Makruh Menyembelih di Kuburan. 
Dilarang oleh syara' menyembelih di pekuburan demi menjauhi perbuatan orang-orang jahilliyah dan menghindarkan kemewahan dan membangga-banggakan diri.  Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Anas, bahwa Rasulullah saw. bersabda : " Tak ada 'aqar-menyembelih kurban di makam dalam Islam. Berkata Abdur Razak : "Mereka biasanya mengorbankan seekor sapi atau seekor domba di atas pekuburan.
Baca yang ini : INILAH YANG TERJADI PADA TUBUH DI ALAM KUBUR

5. Larangan Duduk, Berjalan persis diatas Kubur, dan Bersandar pada Nisan. 
  • Terlarang duduk di atas kubur, seperti contoh pada gambar di atas, begitu pula bersandar pada nisan dan berjalan persis diatasnya. Berdasar hadits yang diriwayatkan dari Amar bin Hazmin, katanya : Rasulullah saw. melihat saya bertelekan di atas kubur, maka beliau bersabda : "Jangan kau sakiti penghuni kubur ini!" (menurut riwayat jangan kau sakiti dia). 
  • Dan diterima dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. bersabda : "Lebih baik jika seseorang diantaramu duduk diatas bara panas hingga membakar pakaiannya dan tembus ke kulitnya daripada ia duduk di atas kubur!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
  • Pendapat yang mengharamkannya adalah madzhab Ibnu Hazmin, karena pada hadits itu terdapat ancaman. Katanya itu juga merupakan pendapat segolongan ulama salaf termasuk di dalamnya Abu Hurairah r.a. 
6. Larangan Mengubur Dengan Peti dan Menulisi Nama di Nisan. 

Mengubur Dengan Peti. 
  • Makruh membangun dengan batu bata atau kayu, atau memasukkan mayat ke dalam peti. Kecuali bila tanah di tempat itu basah atau berlumpur, maka itu boleh dibangun dengan batu bata dan lain-lain, dan boleh pula dimasukkan ke dalam peti tanpa makruh. 
Menulisi Makam. 
  • Madzhab Hanafi, larangan menulisi kuburan itu berarti makruh, baik ia berupa ayat-ayat Al-qur'an atau nama si mayat. Golongan Syafi'i sependapat dengan mereka, hanya kata mereka : "Jika kubur itu kubur seorang ulama, atau orang saleh, sunnat menulis namanya dan tanda-tanda lainnya agar dapat dikenali." Menurut golongan Maliki, jika tulisan itu berupa ayat-ayat Al-qur'an diharamkan, dan jika untuk menerangkan nama dan tanggal kematiannya, maka makruh. Berkata golongan Hanafi : "Haram hukumnya membuat tulisan di kuburan, kecuali jika dikhawatirkan lenyap bekas-bekasnya maka tidak jadi apa". Dan menurut Ibnu Hazmin, jika namanya dipahatkan pada batu, tidak makruh hukumnya.  
Demikian uraian tentang Perkara-perkara Yang Dilarang Tempat Pemakaman/Kuburan. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam penerapan agama. 


Sumber
Fiqih Sunnah 4 Sayyid Sabiq dan telah diedit untuk keselaran. 

0 Response to "Perkara-perkara Yang Dilarang di Tempat Pemakaman/Kuburan. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel