Sahkah Shalatnya Ketika Mata Kaki Tertutup Sarung, Atau Isbal?

 

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posing Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam seluruh aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Sahkah shalatnya ketika mata kaki tertutup sarung atau isbal, hal ini masih banyak terjadi oleh para jamaah di masjid-masjid dan tak luput di pesantren-pun masih banyak terlihat penggunaan sarung dengan isbal. Pertanyaan ini akan penulis bahas berdasarkan syariat yang dilandasi dari contoh Nabi saw. dengan hadis-hadits yang shoheh.   

Masih menjadi perdebatan masyarakat terkait dengan Isbal atau menurunkan ujung sarung atau celana melebihi mata kaki, khususnya dalam shalat. Lantas bagaimana sebaiknya kita menyikapi hal ini?.  

Para Ulama menyatakan bahwa Isbal hukumnya "Makruh" jika dilakukan dengan maksud tidak sombong (khuyala) tetapi jika dengan maksud sombong maka hukumnya "Haram". Dari beberapa hadits Nabi SAW. mengenai Isbal antara lain sebagai berikut 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: لَبِسْتُ ثَوْبًا جَدِيدًا، فَأَتَيْتُ عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم وَهُوَ عِنْدَ حُجْرَةِ حَفْصَةَ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ، فَسَمِعَ قَعْقَعَةَ الثَّوْبِ، فَقَالَ: مَنْ هَذَا؟ فَقُلْتُ: عَبْدُ الله بْنُ عُمَرَ، قَالَ: ارْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّ الَّذِي يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ الله إِلَيْهِ، الحديث

Dari Ibnu Umar, Dia berkata : Aku memakai pakaian baru lalu aku mendatangi Rasulullah saw. Pada saat itu beliau sedang berada di balik Hafshoh di malam yag gelap, beliau mendengar suara kresek-kresek pakain (yang aku pakai), maka beliau bersabda : Siapa? Aku menjawab Abdullah bin Umar" 
Beliau-pun bersabda : Naikkan pakaianmu karena sesungguhnya orag yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki) karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya. 

Sabda Rasulullah saw. yang lain :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ». فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ: أَىْ رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ إِزَارِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: «لَسْتَ أَوْ إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ». رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ عَنْ أَحْمَدَ بْنَ يُونُسَ. السنن الكبرى لأبو بكر أحمد بن الحسين بن علي البيهقي

 Rasulullah sa. bersabda : Barang siapa yang menjulurkan pakaiannya (sampai di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. Lalu Abu Bakar berkata : "Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka Rasulullah saw. bersabda : "Engkau tidak melakukannya karena sombong" (HR. Bukhari) 

عن ابن مسعود قال: سمعت رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يقول: من أسبل إزارة في صلاته خيلاء، فليس من اللَّهِ عز وجل في حل ولاحرام.
Dari Ibnu Mas'ud, Dia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda "Siapa yang shalat dalam keadaan isbal disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram untuknya"

بَيْنَمَا رَجُل يُصَلِّى مُسْبِلاً إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنَّ يَتَوَضَّأَ ثم سكت عنه ؟ َقَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبَلُ صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
Tatkala seoramg laki-laki melaksanakan shalat dalam keadaan ujung kain sarungnya menutup mata kakinya (isbal) pada ketika itu, Rasulullah saw. berkata : "Pergilah engkau berwudhu" maka dia pergi berwudhu, kemudian dia datang kembali. Kemudian Rasulullah berkata lagi :"Pergilah engkau berwudhu maka dia pergi berwudhu, kemudaian dia datang kembali. Pada ketika itu seorang sahabat berkata : "Ya Rasulullah, kenapa engkau memerintahnya berwudhu' kemudaian engkau diam?, maka Rasulullah saw. bersabda : Laki-laki itu melaksanakan shalat, padahal ujung kain sarungnya menutupi mata kaki, sesungguhnya Allah tidak menerima shalat seseorang yang ujung kainnya menutupi mata kaki (isbal) (HR. Abu Daud) 

Hadits di atas adalah menjelaskan bahwa isbal karena sombong itu temasuk dosa besar (haram).  Akan tetapi keharaman yang ada di dalam hadits-hadits di atas, disertai dengan qoyyid "khuyala"(dengan niat sombong). Ini menunjukkan bahwa teguran dan ancaman pada isbal tergantung ada tidaknya tujuan "khuyala" (sombong).  

Karena hukum isbal kalau tidak disertai dengan tujuan "khuyala"(sombong) itu tidak haram, kalau disertai dengan tujuan "Khuyala" (sombong) maka hukumnya haram. Sebagaimana kata Ibnu Abdi Bar dan Imam Nawawi. Imam Nawawi berkata, Isbal dibawah mata kaki dengan sombong "khuyala" hukumnya haram, tetapi jika dengan tidak sombong maka makruh. 
Demikian pendapat Imam Asy Syafi'i tentang perbedaan antara menjulurkan pakaian dengan sombong dan tidak sombong. 

Dia berkata : Yang disukai (mustahab) adalah memakai kain sarung sampai betis bagian bawah, atau diatas mata kaki, sedangkan di bawah mata kaki adalah dilarang dengan pelarangan haram jika karena sombong. Jika tidak karena sombong maka itu larangan tanzih. (makruh). 

Karena hadits-hadits yang datang menegur (pelaku) isbal adalah hadits yang mutlak (umum). maka wajib mengqoyidinya (membatasinya) dengan hadits isbal yang disertai dengan qoyyid/batasan khuyala (sombong). Diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Kitab Al Libas Bab Man Jarra Tsaubahu min Al-Khuyala). 

Dibawah ini adalah pendapat para Syeikh rahimahullah.

Ibnu Alan, seorang ahli hadits terkemuka dari kalangan Syafi'iyah dalam kitab beliau, "Dalil al-Falihin li Thuruq Riyadhusshalihin  6/79, berpendapat makruh kalau isbalnya tidak disertai dengan sombong. Tetapi kalau karena udzur seperti yang tejadi pada Abu Bakar, (ketika sarungnya melorot tanpa sengaja) atau kerena dharurat, misalnya untuk menutupi luka dari dihinggapinya lalat maka hukumnya boleh.  

Ibnu Muflih berkta : pengarang Al-Muhith dari kalangan Hanafiyah berkata : Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah Rahimahullah memakai mantel mahal seharga empat raus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah, Maka ada yang berkata kepadanya. "Bukankah kita dilarang melakukan itu?"

Lalu Abu Hanifah menajawab : "Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka. (Yang dimaksud mereka adalah para bangsawan atau para raja yang dalam penggunaan pakain tersebut untuk berpamer sekaligus sombong).  Imam Ibnu Muflih, Al-Adab asy Syar'iyyah Juz 4 halaman 226. Begitu pula dengan Ibnu Taimiyah, beliau memilih untuk tidak mengharamkannya dan tidak melihatnya sebagai perbuatan makruh, dan tidak pula mengingkarinya. (Al-Adab Asy-Syar'iyyah). 

Ada juga ulama-ulama yang berpendapat bahwa isbal adalah haram baik dengan sombong atau tidak, kalau dengan sombong keharamannya lebih kuat dengan ancaman neraka, jika tidak dengan sombong maka tetap haram dan Allah swt. tidak mau melihat di akhirat nanti kepada pelakunya (musbil). Pendapat mereka dalam memahami hadits-hadits di atas, hanya dari sisi dzahirnya saja. Seperti Ibnul Arabi, Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz dan Syeikh Ibnu Al 'Utsaimin. 

Lalu bagaimana hukumnya orang yang shalat memakai celana atau sarung yang melebihi mata kaki (Isbal) tersebut?. Dan juga bagi seseorang yang shalat menggulung lengan tangannya?. 

Contoh lengan baju dan celana yang digulung ketika shalat adalah "Makruh hingga Haram"
Hal ini sesuai keteranga hadits-hadits yang diterangkan di atas.
Hukum sebagaimana dijelaskan di atas, menurut kebanyakan Ulama adalah MAKRUH kalau tidak disertai dengan tujuan khuyala (sombong) dan HARAM kalau disertai dengan tujuan sombong. Akan tetapi shalatnya tetap sah. Seperti halnya wudhu dengan air curian dan jual beli pada waktu azan Jum'at. Wudhunya tetap sah, tetapi mencurinya yang haram. Jual belinya haram karena ada larangan dalam Al-Qur'an namun akad jual beli tetap sah. 

Sedangkan mengenai dapat dan tidaknya pahala shalat yang dilakukan oleh orang yang memakai celana atau sarung yang melebihi mata kaki, (isbal). Imam Nawai, Al-Imam al-Hafidz Zainuddin Abdur Rauf al- Munawi, mengatakan : "Tidak diberi pahala seseorang yang melakukan shalat dengan memakai sarung atau celana yang melebihi mata kaki (isbal) karena sombong dan ujub walaupun shalatnya sah. (Attaisir bi Syarhil Jami'is Shoghir 1/535)

Pendapat a-Munawi itu jika isbalnya karena sombong. Jika tidak karena sombong maka orang itu masih mendapatkan pahala, meskipun berkurang dari pahala yang semestinya (menurut pendapat mayoritas ulama yang menganggap makruh isbal apabila tidak karena sombong) dan tentu saja kalau menurut pendapat ulama yang menganggap mubah adalah yang isbal tanpa ada perasaan sombong, maka isbal tersebut sama sekali tidak mengurangi pahala shalat dengan pakain isbal tersebut. Allahu'alam bisshowab. 

Demikian uraian singkat Sahkah Shalatnya Ketika Mata Kaki Tertutub Sarung atau Isbal?. Semoga bermanfaat, sebagi wawasan khazanah keislaman kita khususnya yang berkaitan dengan Shalat. 

Sumber : 
(Kitab Syarh Riyadhus Sholihin) dan sumber-sumber hadits Shaheh lainnya. 

0 Response to "Sahkah Shalatnya Ketika Mata Kaki Tertutup Sarung, Atau Isbal?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel