Hal-hal Tentang Puasa Sunnah dan Wajib

Rabu, 2/5/2018
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (ketegori posting Puasa)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Judul diatas, yaitu hal-hal tentang puasa sunnah dan wajib sengaja kami sajikan berkaitan dengan datangnya bulan Suci Ramadhan yang di dalamnya diperintahkan untuk Puasa Ramadhan sebulan penuh. Namun dalam materi ini juga menerangkan dengan adanya empat macam Puasa dan ini akan dibahas dibawah ini.

Shaum atau puasa menurut bahasa Arab artinya menahan dari segala sesuatu, ; seperti menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan, minum dan sebagainya. Menurut istilah agama Islam, menahan diri daripada sesuatu yang membatalkan, satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat. 
 وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ لْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ 
"dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu sampai waktu fajar". (QS Al-Baqarah : 187).

Sabda Rasulullah saw. : 
"Dari Ibu Umar, katanya ; Saya telah mendengar Nabi saw. berkata : "Apabila malam datang dan siang lenyap dan matahari telah terbenam, maka sesungguhnya telah datang waktu berbuka bagi orang yang puasa" (HR. Bukhari dan Muslim).

Puasa Ada Empat Macam : 
  1. Puasa wajib yaitu puasa bulan Ramadhan, puasa kifarat, dan puasa Nadzar.
  2. Puasa sunnah.
  3. Puasa Makruh.
  4. Puasa haram (puasa pada hari raya Idul Fitri dan hari Raya Haji (Idul Adha) dan tiga hari sesudahnya hari raya Haji. (tanggal, 11-13) bulan Haji. 
Puasa wajib bulan Ramadhan itu salah satu daripada rukun Islam yang lima, diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad saw. berpindah ke Madinah. Hukumnya Fardhu a'in atas tiap-tiap mukallaf (baligh, berakal). 

Firman Allah Swt. 
(183) أَيُّهَاالَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَاكُتِبَ عَلَىالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 
(184) أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.  Puasa itu dalam beberapa hari saja". (29-30 hari) (QS. Al-Baqarah : 183 - 184). 
Rasulullah saw. sendiri telah mengerjakan puasa sembilan kali Ramadhan, delapan kali 29 hari, satu kali, hitungannya cukup 30 hari, (Beliau berkata dalam hadits Bukhari. Bulan itu terkadang 30 hari terkadang 29 hari).
Sabda Rasulullah saw. :
"Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar : 1. Syahadah "Bersaksi bahwa tiadak Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, 2. Mengerjakan shalat lima waktu, 3. Membayar Zakat,  4 Berpuasa bulan Ramadhan,  5. Menunaikan Haji bagi yang mampu". (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad). 

Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu ketentuan-ketentuan yang berikut di bawah ini :
  1. Dengan melihat bulan, bagi yang melihatnya sendiri.
  2. Dengan mencukupkan bulan Sya'ban tiga puluh hari maksudnya bulan tanggal Sya'ban itu dilihat, tetapi, kalau bulan tanggal satu Sya'ban tidak terlihat, tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, maka cukupkanlah tiga puluh hari. 
Sabda Ralulullah saw :
"Berpuasalah kamu sewaktu melihatnya (bulan Rmadhan) dan berbukalah kamu sewaktu melihat (bulan Syawal), maka jika ada yang menghalangi (mendung) sehingga bulan tidak kelihatan hendaklah kamu sempurnakan hitungan bulan Sya'ban tiga puluh hari".  (HR. Bukhari). 

       3. Dengan adanya melihat (ru'yah) yang di saksikan oleh seorang yang adil di muka hakim.

Sabda Nabi saw. : "Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw. "Rasulullah saw. lantas berpuasa, dan beliau menyuruh orang banyak agar berpuasa pula" (HR. Abu Daud).

Sabda Rasulullah saw : "Dari ikrimah dari Ibnu Abbas katanya : Telah datang seseorang kepada Rasulullah saw. Diterangkannya, bahwa ia telah melihat awal bulan Ramadhan, Rasulullah bertanya kepadanya, adakah engkau mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah?. Jawab orang itu: Ya sudah ! Saya mengaku (artinya saya orang Islam)' Lantas ketika itu Rasulullah saw. memerintahkan kepada Bilal supaya memberitahukan hal itu kepada orang banyak supaya berpuasa besok harinya". (HR. Lima Ahli Hadits).
   
Sabda Nabi saw : Dari Amir Makkah, Al-Haris Ibnu Hathib, dia telah berkata : "Telah menjanjikan Rasulullah saw. kepada kami supaya puasa dengan melihat bulan, jika kami tidak dapat melihat bulan itu, supaya puasa dengan kesaksian dua orang yang adil" (HR. Abu Daud dan Daruquthni).

Dengan hadits ini, dan hadits Ibnu Umar serta hadits Ibnu Abbas di atas, timbullah dua paham mengenai kesaksian memelihat bulan itu. Sebagian ulama berpendpat persaksian oleh seorang kepada hakim, bahwa ia telah melihat bulan, hakim bolehlah metetapkannya dan wajiblah diumumkan kesaksian itu, maka rakyat umum telah wajib perpuasa esok harinya. Sebagian lagi, ulama berbeda pendapat menetapkan masuknya bulan Ramadhan, tetapi harus disaksikan oleh dua orang yang adil. Pendapat ini berdasarkan hadits Al-Harits tersebut.

     4. Dengan mutawatir, yaitu khabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat               berdusta atau sekata atas khabar yang dusta.
     5. Percaya kepada orang yang melihat.
    6. Tanda-tanda yang dapat dilakukan di kota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang                   banyak (umum) seperti lampu, meriam dan sebagai.
     7. Dengan ilmu hisab, atau khabar dari ahli hisab (ilmu bintang).

"Dari Ibnu Umar dari Rasulullah saw. sabdanya "Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah kamu berpuasa, dan apabila kamu lihat bulan syawal hendaklah kamu berbuka. Maka hendaklah kira-kirakan bulan itu" (HR. Bukhari Muslim Nasa'i dan Ibnu Majah).

Kata beberapa ulama, di antaranya Ibnu Syuraidi Mutarrif dan Ibnu Qutaibah, bahwa yang dimaksud dengan kira-kira ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak (ilmu perbintangan).
Baca juga link ini : PUASA PADA SEBAGIAN BESAR DI BULAN SYA'BAN

Firman Allah SWT. :
هُوَ الَّذِى جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَآءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا۟ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ   ۚ  مَا خَلَقَ اللَّهُ ذٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ  ۚ  يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Dia Allah, yang menjadaikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, serta diatur-Nya tempat perjalanannya, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan. Allah menjadikan yang demikian itu tiada dengan percuma, melainkan adalah dengan hakNya (ketentuanya), juga dikemukakan-Nya segala keterangan itu bagi kaum yang mau mengetahuninya"( QS. Yunus : 5).

Demikian uraian singkat hal-hal tentang Puasa Sunnah dan Wajib. Semoga bermanfaat. Dan ikuti materi selanjutnya masih membahas Hal-hal Tentang Puasa Sunnah dan Wajib, yang akan datang beberapa hari lagi. Selamat menempuh ibadah Puasa Ramadhan semoga Allah memberkahi kita semua. Aamiin...

Sumber : 
Fiqih Islam Oleh H. Sulaiman Rasjid , Cetakan ketujuhbelas. halaman  : 216 -220
Penerbit Attahiriyah -  Jakarta. 

0 Response to "Hal-hal Tentang Puasa Sunnah dan Wajib"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel