Hukum Berta'ziah Dan Menguburkan Jenazah, Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Mu'amalah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini utuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Berta'ziah sesuai tuntunan Rasulullah saw. adalah salah satu adab bermu'amalah khususnya dalam menghadiri bagi keluarga yang mendapat musibah kematian. Hal ini perlu kita perhatikan karena dalam kita bermasyarakat atau lebih dekatnya kita betetangga pasti akan mengalami yang namanya kematian baik diri kita sendiri, atau dari bagian keluarga kita.

Ta'ziah atau melayat orang meninggal dunia, secara etimologi merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) yang berasal dari kata kerja 'aza. Dan maknanya sama dengan al-aza'u. 'Iza  artinya sabar, maka  kata ta'ziah berati menyabarkan dan menghibur orang atau keluarga yang ditimpa musibah khususnya dalam hal ini adalah kematian dengan mengatakan hal-hal yang menghapus duka dan meringankan penderitannya. Sudah umum di dalam masyarakat kita, manakala ada keluarga yang kematian salah satu anggotanya, maka kata-kata ucapan dukanya, pada umumnya berkisar : "Turut beruda cita" Ikut berbela sungkawa" lalu ditambah dengan kalimat : "semoga keluarga yang ditinggalkan di beri kesabaran dan sejenisnya". Memang kalimat-kalimat seperti itu boleh-boleh saja, selama substansinya untuk menghibur dan menyabarkan keluarga yang berduka, tetapi Islam sebagai agama yang "sempurna" juga mengajarkan kalimat-kalimat ucapan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. yang tentunya lebih afdhal dan lebih membawa manfaat secara syar'i. 

1. Hukum Berta'ziah/ Melayat
Ta'ziah itu hukumnya sunnah walaupun terhadap Dzimmi (Non Muslim) yang tidak memerangi kita-pen) sekalipun. 
  • Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dari Amar bin Hazam dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi saw. bersabda : "Tidak seorang mukminpun yang datang berta'ziah kepada saudaranya yang ditimpa musibah, keuali akan diberi pakaian kebesaran oleh Allah pada hari kiamat. 
  • Sabda Rasulullah saw.   مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ  "Barangsipa yang berta'ziah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut". (HR Tirmidzi 2/268. Kata beliau : "Hadits ini gharib". Sepanjang yang saya ketahui, hadits ini tidak marfu, kecuali dari jalur Adfi bin Ashim, Ibnu Majah 1/551. 
  • Dalil lainnya, Abdullah bin Amr bin al Ash, menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah saw. bertanya kepada Fatimah r.anha. : "Wahai Fatimah apa yang membuatmu keluar rumah?" Fatimah menjawab : "Aku berta'ziah keluarga yang ditinggal mati ini" (HR Abu Daud 3/192). 
2. Kata-kata Yang Diucapkan Saat Ta'ziah. 
  • Ta'ziah boleh diucapkan dengan kata-kata manapun yang dapat meringankan musibah dan menghibur serta menyabarkan hati. Akan tetapi jika seseorang menggunakan kata-kta yang biasa diucapkan oleh Nabi saw. tentu itu lebih utama. Diriwayatkan dari Bukhari dari Usamah bin Zaid r.a katanya : "Saya kirim putri Nabi saw. untuk menemuinya dan menyampaikan bahwa putera saya telah meninggal dunia serta mengharapkan agar datang. Maka Nabi pun mengirimkan orang untuk menyampaikan salam serta mengucapkan : أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ  "Milik Allah apa yang diambil-Nya dan milik-Nya pula apa yang diberikanNya, dan segala sesuatu kembali pada-Nya mempunyai jangka tertentu. Dan itu hendaknya engkau bersabar dan menabahkan hati" .
  • Berkata beberapa orang ulama : "Jika seorang Muslim berta'ziah kepada Muslim lainnya, hendaklah ia mengucapkan :  'َعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ  "Semoga Allah memberimu pahala yang besar dan menghibur hatimu sebaik-baiknya, serta memberi rahmat bagi keluargamu yang meninggal". Adapun jawaban yang dita'ziahi itu adalah mengucapkan "Aamiin" dari pihak yang dikunjungi serta mengiringinya dengan "Semoga Allah memberimu pahala" Menrut Ahmad jika ia mau, ia dapat menyalami orang yang berta'ziah, jika tidak, juga tidak apa. Dan seandainya orang yang ditimpa musibah itu merobek pakaiannya, hendaklah diteruskan kunjungannya dan tidak menghentikan kewajiban, karena adanya kebathilan. Tetapi kalau dicegahnya, maka itu baik sekali. 
3. Jangka Waktu Ta'ziah.
  • Ta'ziah ini disunahkan hanya satu kali. Dan seyogyanya dilakukan terhadap seluruh kerabat mayat, besar maupun kecil laki-laki maupun wanita, baik sebelum dikuburkan maupun sesudahnya, sampai tiga hari setelah wafatnya. Kecuali bila yang akan berkunjung atau yang yang hendak dikunjungi itu sedang bepergian, maka tidak mengapa melakukannya setelah lewattnya waktu tersebut. Ta'ziah disyari'atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi makruh, apabila ta'ziah dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.  : 
          لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
  • "Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari". (HR. Bukhuri, 2/78, Muslim, 4/202).  Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati, sudah dapat kembali tenang. Maka tidak perlu lagi untuk dibangkitkan  kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang yang hendak dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam jangka waktu tiga hari tersebut. 
4. Hukum Menjenguk yang Sakit dan Ta'ziah Orang Kafir (Non Muslim).
  • Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berta'ziah kepada orang kafir, misalnya Imam al-Syafi'i dan Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya berpendapat, seorang muslim boleh berta'zih kepada orang kafir, begitu juga sebaliknya. Yang disebut kafir disini adalah bukan kafir harbi.(lihat Al-Majmu' 5/275 dan Hasyiyah Ibnu Abidin 3/140). Ibnu Qudamah menukil pendapat imam Ahmad, beliau tawakkuf tentang ta'ziah kepada kafir zimmi. Hal ini disimpulkan dari hukum menjenguknya. Yang di dalamnya terdapat dua riwayat :
  1. Pertama, tidak menjenguk mereka saat sakit, begitu juga tidak boleh berta'ziah kepada mereka, berdasarkan sabda Nabi saw. "Janganlah kalian awali mengucapkan salam kepada mereka".  Maknanya bahwa ucapan salam duluan kepada kafir dilarang, maka ta'ziahpun juga dilarang.  
  2. Kedua : kita menjenguk mereka berdasarkan hadits yang dikeluarkan al-Bukhari, dari Anas bin Malik .r.a berkata :  "Ada seorang anak Yahudi yang kesehariannya suka membantu Nabi saw. suatu ketika anak tersebut sakit, lalu Nabi saw. menjenguknya, dan beliau saw. duduk disebalah kepalanya dan berkata kepadanya : "Masuk Islamlah engkau"  kemudian anak tersebut melihat ke bapaknya yang juga ada disebelahnya, lalu sang bapak berkata kepadanya : "Patuhilah Nabi saw". Maka ia masuk Islam. Lalu Rasulullah saw. keluar dan berdoa' "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatka dia dari neraka", atas dasar ini maka kita boleh berta'ziah kepadanya. (Lihat  al-Mughni : 3/486).  Imam Nawawi rahimakhullah berkata : "Seorang Mujslim boleh berta'ziah kepada kafir zimmi karena (kematian) kerabat yang zimmi. Lalu berkata :  أخلف الله عليك ولا نقص عددك "Semoga Allah memberi ganti untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (yaitu supaya tetap banyak jizyhnya)" Lihat ; (Raudhah  Thalibin 2/145, Al-Majmu' 5/275, dan Al-Mughni 2/487). 
  • Dari penjelan di atas pendapat yang lebih benar adalah adalah bolehnya berta'ziah kepada orang kafir Zimmi saat mendapat kematian dan menjenguk mereka saat sakit, dan membantu mereka saat musibah. Ini berdasar dali-dali hadits Anas bin Malik, r.a.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan ketika kita menjenguk atau berta'ziah kepada orang Kafir. (Zimmi)
  • Niatkan berdakwah. Apabila melakukan hal ini hendaknya kita meniatkannya untuk mendakwahi mereka, melunakkan hati mereka kepada Islam, dan mendakwahi mereka dengan cara yang tepat sesuai dengan situasi dan kondisi.
  • Tidak boleh mendo'akan si mayit dengan ampunan, rahmat, atau permohonan untuk dimasukkan sorga. Ini Berdasarkan Firman Allah SWT berikut : 
"Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memin-takan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang yang musyrik, walau-pun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka itu adalah penghuni neraka Jahanan". (QS, At-Taubah :113) 
  • Ucapan yang dibolehkan : Ia boleh mndoakan mereka sesuai tuntunan seperti ucapan :Tabah ya, sabar ya, dan membantu mereka mengingatkan bahwa semua ini adalah sunattullah pada makhluk-Nya.  
  • Tidak boleh ikut dalam acara ceremonial (upacara) keagamaan mereka atau duduk menyaksikannya. Karena di dalamnya didengungkan kalimat-kalimat kufur. Haram bagi muslim menyaksikan atau turut upacara ritual keagamaan mereka. 
Baca juga yang ini : Inilah Tujuh Macam Amal Yang Tergolong Amal Jariyah
                                   Ingin Hidup Sukses Dunia Akhirat, Berbaktilah kepada Kedua Orangtua.
6. Fatwa Para Ulama Perihal Menjenguk dan Ta'ziah kepada orang Kafir. 
  • Syeikh Al-Albani rahimakhullah, pernah ditanya tentang berta'ziah kepada kafir Zimmi. Beliau menjawab : "Ya boleh" (lihat al-Mausu'ah al-Fidyyah al-Muyssarah : 4/185 hanya saja beliau memberikan taqyid, kafir tersebut bukan kafir harbi yang selalu memusuhi kaum muslimin. Beliau berkata sesudah menyebutkan atsar 'Uqbah bin Amir al-Juhani, r.a. Beliau berpapasan dengan seorang yang tampangnya seperti muslim, lalu ia mengucapkan salam kepadanya. Dan seseorang tersebut menjawabnya Wa'alaikas salam warohmatullah wabarokatuhu. Lalu ada seorang pemuda yang berkata kepadanya, "ia seorang Nasrani". Kemudian beliau berdiri, menyusulnya sampai menemukannya, lalu berkata kepadanya, : "sesungguhnya rahmat Allah dan keberkahan-Nya hanya untuk kaum mukminin, tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu dan membanyakkan harta dan anakmu". (Shohih al-Adab al- Mufrad no. 1112). Syeikh al-Albani berkata : "Dalam atsar ini terdapat petunjuk dari sahabat mulia tentang bolehnya mendoakan panjang umur, walaupun kepada orang kafir. Apalagi kepada sesama Muslim tentu itu lebih baik. Tetapi juga harus diperhatikan bahwa kafir tersebut juga bukan kafir yang memusuhi kaum muslimin. Dan berdasarkan atsar ini, dibolehkan berta'ziah atau menjenguk yang sakit kepada orang seperti itu. (Kafir Zimmi). 
  • Syeikh Utsaimin berkata tentang ta'ziah kepada orang kafir yang ditinggal kerabat atau tetangganya : "Berta'ziah kepada orang yang kafir apabila ditinggal mati orang yang disayanginya dari kerabat atau kawan dekatnya, dalam hal ini, terjadi khilaf di kalangan ulama. Di antara mereka berpendapat : "Berta'ziah kepada mereka Haram".Sebagian lain berpendapat : "Boleh" Dan sebagian lain merincinya : "Jika di sana ada maslahat seperti harapan keislaman mereka, terhindar dari gangguan mereka yang tidak bisa didapat, kecuali dengan berta'ziah kepada mereka, maka itu "Boleh", dan jika tidak maka itu haram. Dan pendapat yang rajih, (dapat dipercaya) jika ta'ziah dipahami sebagai bentuk pemuliaan dan penghormatan, maka haram. Jika tidak maka dipertimbangkan kemaslahatannya. (Fatwa fi Ahkam al-Janaiz, no 317).
  • Fatwa Lajnah Daimah tentang hukum ta'ziyah kepada orang kafir yang masih kerabat adalah sebagai berikut : "Jika tujuannya supaya mereka simpati masuk Islam, maka itu diperbolehkan. Ini termasuk bagian dari maqashid syar'iyyah (tujuan yang ingin direalisasikan syari'at). Hukum sama apabila itu untuk menghindarkan dirinya atau kaum muslimin dari gangguan mereka. Karena kemaslahatan Islam yang bersifat umum dapat menghapuskan mudharat-mudharat yang bersifat sekunder. "(Fatwa Al-Lajnah al-Daimah Lilbuhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta : 9/132). Wallahu 'Alam bishowab. 
Demikian uraian Hukum Berta'ziyah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan. 

Sumber : 
Fiqih Sunnah 4;  Sayyid Saabiq


0 Response to "Hukum Berta'ziah Dan Menguburkan Jenazah, Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel