Lima Kelompok Kategori Bangkai Binatang Yang Haram Dikonsumsi.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam ( Katagori Posting Hukum Fiqih)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin. 

Lima kelompok kategori bangkai binatang yang haram dikonsumsi, dan penjelasan secara rinci oleh Allah swt. terkait keharamannya yang terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 3.  Islam datang memberikan pandangan baru dalam masalah makanan hewani.

Orang-orang Arab Jahiliyah mengharamkan sebagian binatang karena dianggap kotor. Keharaman binanatang juga terkait dengan alasan ibadah, yaitu untuk mendekatkan diri kepada berhala dan kerena mengikuti paham (kepercayaan yang salah). Di balik sikap itu, mereka juga meunjukkan perilaku yang kontradiktif. Mereka menghalalkan binatang yang kotor seperti bangkai darah yang mengalir. Ada pula yang mengonsumsi makanan yang berlebihan.

Islam datang memberikan pandangan baru dalam masalah makanan hewani. Agama ini mengajarkan manusia untuk mengambil yang baik-baik dari segala yang telah dihamparkan Allah swt. di muka bumi ini. Namun begitu, Allah swt memberikan batasan berupa empat hal yang diatur dalam dalam Qur'an Surat Al-An'am 145. Keempat hal tersebut antara lain, bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi yang dianggap kotor. Allah swt. juga mengharamkan binatang-binatang yang disembelih dengan mengatas namakan selain-Nya. 

Dalam QS Al-Maidah ayat 3 Allah memperjelas kategori bangkai ke dalam lima kelompok. 
Pertama Kelompok al-Munkhaniqah, yaitu binatang yang mati dicekik baik menggunakan tangan maupun alat untuk menghimpit leher dan menghentikan pernapasan binatang tersebut. 
Kedua    : Kelompok al-mauqudzah, yaitu binatangyang mati karena dipukul.
Ketiga : Kelompok al-mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh, misalnya jatuh ke jurang atau ke dalam sumur. 
Keempat : an-nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk atau baku hantam. Dan...
Kelima  : Kelompok maa akalas sabu, yaitu binatang yang mati yang disergap binatang buas dan baru dimakan sebagian hingga mati. 
Sebelum menutup ayat tersebut di atas, Allah menyebutkan, "Kecuali yang kalian sempat mnyem-belihnya". Maka selama hewan itu masih bergerak kakinya, ekornya, maupun kerlingan matanya, kemudian disembelih, hewan tersebut halal dikonsumsi.

Ulama kontemporer Yusuf Qaradhawi menjelaskan dalam kitab Halal dan Haram, bangkai diartikan sebagai makanan yang kematiannya tidak disebabkan adanya usaha manusia. Secara naluri, bangkai dipandang sebagai barang najis/kotor.  Asal usul kematian yang ditemukan dalam bentuk bangkai juga tidak jelas. Suatu saat binatang dapat saja mati karena penyakit, umur sudah tua, atau memakan makanan beracun. Dengan kata lain bangkai tidak dapat dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.

Diharamkannya bangkai menyimpan hikmah agar manusia tidak tamak. Dengan mengharamkan bangkai bagi manusia, Allah swt, untuk menyediakan sebagai makanan bagi makhluk lainnya seperti burung pemangsa bangkai dan binatang-binatang yang memang memangsa sejenis bankai. Hal ini juga memberikan isyarat agar manusia senantiasa memperhatikan binatang yang dimilikinya dan tidak membiarkan sakit, mati dengan tanpa disembelih dan akhirnya menjadi bangkai. 

Selain itu. naluri manusia yang sehat pasti tidak akan rela memakan bangkai karena dengan sendirinya ia akan menganggapnya kotor. Para ahli di kalangan mereka pasti akan beranggapan bahwa makan bangkai adalah suatu perbuatan buruk yang dapat menurunkan derajat manusia. Oleh karena itu, seluruh agama samawi memandang bangkai tersebut suatu makanan yang dikategorikan haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang telah disembelih sesuai dengan syariat. 

Sementara binatang yang mati pada sendirinya pada umumnya mati karena satu sebab tertentu. Bisa jadi, karena penyakit yang mengancamnya, umumnya sudah tua, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun atau makanan yang mengandung racun dan sebagainya sehingga keamanannya tidak dapat dijamin. Allah swt, mengharamkan bangkai agar rantai makanan tetap berjalan alami. Artinya hewan pemangsa lain atau burung-burung memiliki kesempatan untuk memakan bangkai sebagai bentuk kasih sayang Allah. 
Baca yang ini juga :

Soal Pemanfaatan bangkai selain untuk dikonsumsi ada perbedaan pendapat dikalangan ulama.   
Dewan Penasehat Institut Ilmu Qur'an (IIQ) KH Ahsin Sakho Muhammad, mengatakan batasan bagian tubuh bangkai hewan yang boleh dimanfaatkan merupakan wilayah Ijtihad. Ada ulama yang mengatakan, semua bagian yang masih berguna boleh dimanfaatkan. Pendapat ini bertumpu pada perintah Allah swt untuk memenfaatkan semua ciptaan-Nya yang ada di bumi. Pimpinan Pusat Kajian Hadits, KH Ahmad Luthfi Fatullah cenderung lebih ketat dalam menetapkan batasan ini. Menurut dia, pemnfaatan bangkai yang diperbolehkan hanya terbatas pada bagian kulit saja. Daging dan bagian yang lain tidak boleh dimanfaatkan sebab dikategorikan sebagai bangkai. Penggunaan kulit bangkai yang disamak dijelaskan dalam berbagai hadits. 

Wilayah khilafiayah lain terkait dengan jenis bangkai hewan yang boleh disamak. Kiai Luthfi mengatakan, ulama tidak memperdebatkan bolehnya pemanfaatan kulit hewan yang halal dimakan. Artinya jika jika suatu hewan halal dimakan selama hidupnya, kulit dari bangkai hewan tersebut boleh disamak. Hewan-hewan yang masuk dalam ketegori ini antara lain, sapi, kambing, domba, unta, rusa. Lebih lanjut Kiai Luthfi memberikan batasan kategori hewan yang tidak boleh disamak adalah yang termasuk dalam najis besar (mughaladhah).  Dengan begitu kata dia, kulit anjing dan babi tidak boleh disamak.  Walapun begitu, tidak menampik adanya pendapat ulama lain yang membolehkan penyamakan kulit babi dan anjing dengan landasan pada hadits riwayat Muslim. Dalam hadits tersebut dikatakan, Rasulullah pernah bersabda : "Kulit apa saja kalau sudah disamak maka sungguh menjadi suci". 

Demikian uraian lima kelompok kategori Bangkai Binatang yang haram dikonsumsi. Semoga bermanfaat dan akan lebih hati-hati dalam menyikapi makan yang sekiranya kita ragukan kehalalannya.   

0 Response to "Lima Kelompok Kategori Bangkai Binatang Yang Haram Dikonsumsi."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel