Anda Perlu Tahu Bahwa Hartamu, Hakekatnya Adalah Milik Orang Tuamu.
Monday, August 13, 2018
Add Comment
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin.
Materi kali ini mengambil judul ; Anda perlu tahu bahwa hartamu, hakekatnya adalah milik orang tuamu. Banyak anak yang telah berhasil meraih sukses dalam kehidupan dunia ini, misalnya keberhasilan menjadi orang tercukupi/kaya dalam harta, namun terkadang dalam hubungan dengan orang tuanya sering tidak mengindahkan tata aturan yang diajarkan oleh syariat agama. Bahkan kadang bertentangan, misalnya seorang anak, baik sudah berkeluarga maupun belum, ketika ia telah memiliki keberhasilan hidup tekait dengan harta, sering seorang anak merasa bahwa harta itu mutlak adalah hak sendiri.
Ada ungkapan yang sering terdengar oleh kita "kalau orang tua memiliki harta banyak, pastilah seorang anak akan ikut menikmati dengan leluasa, namun sebaliknya ketika seorang anak meraih kesuksesan dan memiliki harta yang cukup banyak, sementara orang tuanya dalam kondisi terlunta, tidak jarang anak itu malah membiarkan keadaan orang tetap terlantar, bahkan banyak orang tua walaupun sudah berumur udzur, masih tetap bekerja dengan semampunya untuk menopang kehidupan dan menyambung hidupnya.
Contoh kasus diatas, apabila kita ambilkan dalil dari hadits maupun al-qur'an, maka kita akan mengetahui kedudukan yang benar dan salah.
Baca yang ini : Setiap Detik Rahasia Umur Kita, Akan Menentukan Kehidupan Akhirat
Kasus yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.
Jika orang tua mengambil harta anak, maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya untuk mengembalikan. Namun apabila orang tuanya mengembalikan ya tentu kita ucapkan alhamdulillah. Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka pada hakekatnya itu adalah hak orang tua.
Sabda Rarusullah saw :
Hadits yang lainnya dapat kita baca di bawah ini :
Ada ungkapan yang sering terdengar oleh kita "kalau orang tua memiliki harta banyak, pastilah seorang anak akan ikut menikmati dengan leluasa, namun sebaliknya ketika seorang anak meraih kesuksesan dan memiliki harta yang cukup banyak, sementara orang tuanya dalam kondisi terlunta, tidak jarang anak itu malah membiarkan keadaan orang tetap terlantar, bahkan banyak orang tua walaupun sudah berumur udzur, masih tetap bekerja dengan semampunya untuk menopang kehidupan dan menyambung hidupnya.
Contoh kasus diatas, apabila kita ambilkan dalil dari hadits maupun al-qur'an, maka kita akan mengetahui kedudukan yang benar dan salah.
Baca yang ini : Setiap Detik Rahasia Umur Kita, Akan Menentukan Kehidupan Akhirat
Kasus yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw.
Jika orang tua mengambil harta anak, maka tidak boleh bagi anak untuk menuntut orang tuanya untuk mengembalikan. Namun apabila orang tuanya mengembalikan ya tentu kita ucapkan alhamdulillah. Namun jika tidak mengembalikan harta tersebut, maka pada hakekatnya itu adalah hak orang tua.
Sabda Rarusullah saw :
عن عائشة عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ” ولد
الرجل من كسبه من أطيب كسبه فكلوا من أموالهم
"Dari Aisyah r.anha, Dari Nabi saw. Beliau bersabda : "Anak seseorang itu adalah jerih payah orang tuanya, bahkan termasuk jerih payah yang paling bernilai maka makanlah sebagian harta anakmu". (HR. Abu Daud, no. 3529 dan dinilai shaheh oleh Al-Albani).Hadits yang lainnya dapat kita baca di bawah ini :
إن من أطيب ما أكل الرجل من كسبه وولده من كسبه
Nabi saw. bersabda : "Seenak-enak makanan yang dimakan oleh seseorang, adalah hasil jerih payahnya sendiri, dan anak adalah termasuk jerih payahnya". (HR. Abu Daud no.3528 dan dinilai shaheh oleh al-Albani).
عن جابر بن عبد الله أن رجلا قال يا رسول الله إن
لي مالا وولدا. وإن أبي يريد أن يجتاح مالي. فقال: ( أنت ومالك لأبيك
"Dari Jabir bin Abdillah, ada seseorang berkata kepada Rasulullah saw, : "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, namun ayahku ingin mengambil habis hartaku" Rasulullah saw. bersabda : "Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu" (HR. Ibnu Majah no. 2291, dinilai shaheh oleh Al-Albani).
Hadist diatas menunjukkan bahwa sang anak dalam hal ini sudah berkeluarga bahkan sudah memilki anak, meski demikian Nabi tetap mengatakan "Semua hartamu adalah milik Ayahmu". Dapat kita simpulkan bahwa apabila orang tua dari seseorang anak, meminta hartanya maka hal itu tidak berdosa atau menyakiti anak tersebut karena hartanya yang diambil, sebab pada hakekatnya harta itu adalah milik orang tuanya.
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال جاء رجل إلى النبي صلى
الله عليه و سلم فقال إن أبي اجتاح مالي. فقال:( أنت ومالك لأبيك ) وقال رسول الله
صلى الله عليه و سلم ( إن أولادكم من أطيب كسبكم . فكلوا من أموالهم )
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr bin al-Ash, berkata, ada seseorang yang menemui Nabi saw. lalu mengatakan : "sesungguhnya ayahku itu mengambil semua hartaku" Nabi saw. bersabda : "Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu" dan Rasulullah saw, bersabda kembali : "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah termasuk jerih payah kalian yang paling berharga. Makanlah sebagian harta mereka." (HR. Ibnu Majah no. 2292 dinilai shaheh oleh al-Albani).
Dari penjelasan-penjelasan hadits tersebut di atas, perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik anaknya baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu, memiliki beberapa syarat sebagai berikut :
- Tidak menjadikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta berkaitan dengan kebutuhan sang anak.
- Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain.
- Orang tua dalam mengambil harta anaknya tidak untuk menghambur-hamburkan atau untuk hal yang mubadzir. Atau menggunakan harta itu, untuk hal yang tidak jelas manfaatnya baik dari sisi dunia atapun dari sisi Agama.
Dari penjelasan-penjelasan hadits tersebut di atas, perlu diketahui bahwa kebolehan orang tua untuk mengambil harta milik anaknya baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak itu, memiliki beberapa syarat sebagai berikut :
- Tidak menjadikan mudharat bagi sang anak dan tidak mengambil harta berkaitan dengan kebutuhan sang anak.
- Tidak mengambil harta anaknya kemudian diberikan kepada anaknya yang lain.
- Orang tua dalam mengambil harta anaknya tidak untuk menghambur-hamburkan atau untuk hal yang mubadzir. Atau menggunakan harta itu, untuk hal yang tidak jelas manfaatnya baik dari sisi dunia atapun dari sisi Agama.
عن عائشة-رضي الله عنها- قالت :قال رسول الله صلى الله عليه
وسل
إنّ أولادكم هبة الله لكم “يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن
يشاء الذكور”فهم وأموالهم لكم إذا احتجتم إليها
Dari Aisyah, Rasulullah saw, bersabda : "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah kepada kalian sebagaimana firman-Nya" Dia Allah memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak perempuan dan Dia memberikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki anak laki-laki" (QS, Asy-Syura : 49). Oleh sebab itu maka hakekatnya mereka dan harta mereka adalah hak kalian jika kalian membutuhkannya" (Shaheh silsilah shahihah, no. 2564).
Ketika menjelaskan hadits diatas, al-Albani mengatakan,: "Hadits diatas memuat hukum fiqih yang penting yang boleh jadi tidak Anda jumpai dalam hadits yang lain. Hadits ini adalah penjelasan untuk hadits yang terkenal, "Engkau dan Hartamu hakekatnya adalah milik Ayahmu". Sebuah hadits yang terdapat dalam Irwal Ghalil, no.838. Tidaklah berlaku mutlak sehingga orang tua boleh mengambil harta anaknya semuanya. Ini tidak benar. Orang tua hanya boleh mengambil harta anaknya yang memang dia butuhkan.
Baca juga yang ini : Inilah Tujuh Macam Amal Yang Tergolong Amal Jariyah
Perlu diketahui bahwa orang tua diperkenankan untuk meralat alias tidak jadi memberikan apa yang dia janjikan untuk dia berikan kepada anaknya sebagaimana dalam hadits berikut :
Hadits diatas menunjukkan bahwa "Pemberian yang haram untuk ditarik kembali adalah pemberian kepada selain anak" (Bahjah dan Nazhirin, karya Salim al Hilali jilid 3 Hal 123, terbitan Dar Ibnul Jauzi cet. kedelapan 1425).
Catatan : Jika pemberian yang sudah diserahkan orang tua kepada anaknya boleh diralat atau ditarik kembali, maka terlebih lagi jika pembrian tersebut hanya baru sekedar janji. Tentu hal ini lebih boleh lagi untuk dibatalkan.
Demikian uarain materi hari ini "Anda Perlu Tahu Bahwa Harta-mu Hakektnya Adalah Milik Orang tua-mu. Semoga bermanfaat dan dapat menambah khasanah dalam pengamalan beragama dengan baik dan benar. Aamiin.
Ketika menjelaskan hadits diatas, al-Albani mengatakan,: "Hadits diatas memuat hukum fiqih yang penting yang boleh jadi tidak Anda jumpai dalam hadits yang lain. Hadits ini adalah penjelasan untuk hadits yang terkenal, "Engkau dan Hartamu hakekatnya adalah milik Ayahmu". Sebuah hadits yang terdapat dalam Irwal Ghalil, no.838. Tidaklah berlaku mutlak sehingga orang tua boleh mengambil harta anaknya semuanya. Ini tidak benar. Orang tua hanya boleh mengambil harta anaknya yang memang dia butuhkan.
Baca juga yang ini : Inilah Tujuh Macam Amal Yang Tergolong Amal Jariyah
Perlu diketahui bahwa orang tua diperkenankan untuk meralat alias tidak jadi memberikan apa yang dia janjikan untuk dia berikan kepada anaknya sebagaimana dalam hadits berikut :
عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي طَاوُسٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ
يَرْفَعَانِ الْحَدِيثَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدَ
فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعُ
فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ أَكَلَ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِي
قَيْئِهِ
Dari Amr bin Syu'aib dari Thawus dari Ibnu Abbas, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Tidaklah halal bagi seseorang memberikan pemberian kepada orang lain untuk menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian orang tua kepada anaknya. Permisalan orang yang memberi pemberian kemudian menarik kembali pemberiannya adalah bagaikan seekor anjing yang makan sampai kenyang lalu muntah, kemudian menjilat kembali muntahannya" (HR. Nasai no. 3690 dan dinilai shahih oleh al-Albani). Hadits diatas menunjukkan bahwa "Pemberian yang haram untuk ditarik kembali adalah pemberian kepada selain anak" (Bahjah dan Nazhirin, karya Salim al Hilali jilid 3 Hal 123, terbitan Dar Ibnul Jauzi cet. kedelapan 1425).
Catatan : Jika pemberian yang sudah diserahkan orang tua kepada anaknya boleh diralat atau ditarik kembali, maka terlebih lagi jika pembrian tersebut hanya baru sekedar janji. Tentu hal ini lebih boleh lagi untuk dibatalkan.
Demikian uarain materi hari ini "Anda Perlu Tahu Bahwa Harta-mu Hakektnya Adalah Milik Orang tua-mu. Semoga bermanfaat dan dapat menambah khasanah dalam pengamalan beragama dengan baik dan benar. Aamiin.
0 Response to "Anda Perlu Tahu Bahwa Hartamu, Hakekatnya Adalah Milik Orang Tuamu."
Post a Comment