Inilah Tempat-Tempat Manasik Haji, Tata Cara, Serta Urutan Pelaksanaannya.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Aqidah)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan, dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Denagn judul diatas, "Inilah tempat-tempat manasik haji, tata cara, serta urutan pelaksaannya", dituangkan dalam materi untuk memberi gambaran bagi para jema'ah khususnya yang belum pernah menunaikan ibadah haji maupun umrah yang akan berangkat. Apa sajakah penjelasan dari judul di atas tersebut, mari kita ikuti dengan cermat.

Secara garis besar pengertian Haji dapat disimpulkan bahwa ber-Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa'i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan-amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 Syawal hingga 13 Dzulhijah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. 

Manasik Haji adalah ekshibisi/peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya. (1). Dalam kegiatan Haji calon jemaah haji akan dilatih tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang akan dilaksanakannya, misalnya, Rukun Haji, Persyaratan, Wajib, Sunah, maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan ibadah Haji. Selain itu para jamaah haji juga akan belajar bagaimana cara melakukan praktek thawaf, Sa'i, Wukuf, lempar Jumrah, dan proses dalam ibadah lainnya dengan kondisi yang dibuat dengan seperti keadaan di tanah suci. 

Rukun Haji adalah sesuatu yang harus dilaksanakan bila ada salahsatu atau lebih, tidak dilaksanakan  maka tidak dapat diganti dengan dam (denda) dan hajinya batal (tidak sah). Maka rukun ini harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar tidak salah atau terlewati dari rukun yang berjumlah 6 (enam) macam. 
1. Ihram 
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa'i
5. Memotong Rambut (Tahallul)
6. Tertib. 

Wajib Haji Sesuatu yang harus dilaksanakan dan apabila ada salah satu yang ditinggalkan maka hajinya sah tetapi harus membayar Dam (Denda) 
1. Ihram dari Miqat
2. Mabbid di Muzdalifah 
3. Mabbid di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada' 

Urutan Pelaksanaan/Kegiatan Dalam Ibadah Haji.  
Dalam kegiatan dan pelaksanaan Ibadah Haji, terdapat urutan rukun dan wajib Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jama'ah Haji. Adapun Urutan kegiatan tersebut adalah sebagai Berikut :

1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, calon jamaah haji mulai berbondong-bondong untuk melaksankan Thawaf Qudum di Masjid Al Haram, Makkah. Calon Jamaah haji memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian Haji), sesuai miqatnya, kemudian berniat haji, dan membaca Talbiyah, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika la labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.....

2.  Tanggal 9 Dzulhijjah, Pagi, semua calon jamaah haji menuju ke padang Arafah. Untuk menjalankan ibadah Wukuf. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang Arafah hingga Maghrib datang. Sebagaimana sabda Nabi saw. Al-Hajju "Arafah" maksudnya adalah inti dan puncak haji adalah melaksanakan wukuf di Arafah. Arafah berarti mengenal, mengetahui, dan menyadari. Sedangkan makna Wukuf adalah berdiam diri. 
Dengan demikian , makna wukuf di Arafah adalah berdiam diri untuk meditasi dan menengadah guna merenungkan eksistensi diri di hadapan Allah SWT. dan dihadapan makhluk alam semesta kemudian kemudian melakukan transformasi ruhaniah secara besar-besaran. Dengan wukuf di Arafah tersebut, orang-orang yang melaksanakan haji diharapkan menjadi arif dan sadar akan eksistensi dirinya, dari mana dia berasal dan kemana ia akan pergi, sadar akan tugas dan tanggung jawabnya, serta memanifestasikan dan mengaplikasikan kesadaran tersebut dalam bentuk tindakan konkret dalam kehidupan pribadi dan kehidpan masyarakat. 

3. Tanggal 9 Dzulhijjah, Malam, jama'ah menuju ke Muzdalifah untuk mabbit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya. Mabbit di Muzdalifah artinya bermalam atau berhenti sejenak atau menginap di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah selepas wukuf di Arafah. Dibagian sebelah barat dari Muzdalifah ini terletak Masy'aril Haram, yaitu gunung Quzah, Mufasir lain mengatakan, Masy'aril Haram adalah Muzdalifah seluruhnya. Di tempat itu jama'ah Haji melakukan mabbit atau wukuf, minimal telah melewati tengah malam. Memang, yang lebih utama mabbit dilakukan sampai selesai shalat Subuh sebelum berangkat ke Mina untuk melakukan Jumroh 'Aqobah.   

4. Tanggal 9 Dzulhijjah Tengah malam, (setelah mabbit) jamaah meneruskan perjalanan ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar Jumroh. Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer sebelah Timur kota Makkah, Arab Saudi. Ia terletak diantara Makkah dan Muzdalifah. Mina mendapat julukan kota tenda, karena berisi tenda-tenda untuk jutaan jamaah haji seluruh dunia. Tenda-tenda itu tetap berdiri meski musim haji tidak berlangsung. Mina paling dikenal sebagai tempat dilaksa-nakannya kegiatan lempar jumrah dalam ibadah haji.
Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah shalat Subuh tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah haji berangkat ke Arafah.
Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumrah. Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 Yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wustha dan Jumrah Ula. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabbit (bermalam) yaitu malam tanggal 11.12 Dzulhijjah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11,12,13 Dzulhijjah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani.
Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang qurban. Di Mina ada Mesjid Khaif, merupakan masjid dimana Nabi Muhammad saw. melakukan shalat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah haji.

5. Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar jumrah sebanyak tujuh kali ke Jumrah 'Aqobah sebagai simbolisasi mengusir setan. Melempar jumrah adalah simbol perlawanan manusia terhadap setan. Manusia harus melakukan perlawanan kepada setan karena mereka selalu berupaya menyesatkan manusia dari jalan kebenaran dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Swt. Melempar jumrah adalah simbol keteladanan Hajar yang menunjukkan sikap permusuhan terhadap setan. "Dalam suatu riwayat bahwa sewaktu Ibrahim membawa Ismail untuk disembelih, setan membujuk Hajar agar menghentikan langkah suaminya itu. Sebagai seorang ibu, menurut setan. Hajar tidak akan sampai hati mengetahui buah hatinya dikorbankan. Perkiraan setan ternyata meleset. Hajar bukannya menuruti bisikan setan, malah mengambil batu dan melemparinya berkali-kali.  Dalam ibadah haji melempar jumrah tidak hanya dilakukan dalam waktu satu hari melainkan boleh tiga hari atau empat hari. Ini menunjukkan perintah Allah yang sangat tegas agar mansia benar-benar memusuhi setan dan tidak bersekutu dengannya. Panji-panji harus terus dikibarkan dan genderang perang melawan setan harus terus ditabuh. Dilanjutkan dengan Tahallul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.

6. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Thawaf Ifadhah/Thawaf Haji/menyelesaikan haji). Sedangkan jika mengambil nafar akhir jamaah tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumroh sambungan (Ula dan Wustha).
Tawaf artinya : "Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka'bah berada disebelah kiri jamaah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searah dengan Hajar Aswad.
Ada 5 (lima) macam Thawaf sebagai berikut :
  1. Thawaf Qudum. Ialah thawaf selamat datang, yang dikerjakan ketika baru datang di kota Mekkah bilamana tidak dikerjakan hajinya tetap sah, karena hukumnya sunnah.
  2. Thawaf Ifadhah. Ialah thawaf yang termasuk rukun haji, bilamana tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah karena hukumnya wajib.
  3. Thawaf sunnah. Ialah Thawaf yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
  4. Thawaf Nadzar. Ialah Thawaf yang dilakukan karena punya nadzar.
  5. Thawaf Wada'. Ialah Thawaf sebagai pamitan, (thawaf selamat tinggal) thawaf yang dikerjakan ketika akan meninggalkan kota Makkah, sedangkan hukumnya wajib, jika tidak dikerjakan maka harus membayar Dam. 
7. Tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. Melontar pertama kali adalah melontar jumrah"Aqabah pada hari Ied. Tanggal 10 Dzulhijjah. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka yang demikian itu cukup baginya. Sedangkan yang utama adalah melontar jumrah Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied tanggal 10 Dzulhijjah. Tetapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenammya matahari pada hari Ied. Caranya adalah dengan 7 kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar dengan mengucap takbir setiap kali melontar. Adapun melontar pada hari-hari tasyrik adalah dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah waktu Dzuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan Masjid Al-Khaif sebanyak 7 kali lontaran disertai takbir setiap melontar. Lalu Jumrah Wustha dengan 7 kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah 'Aqabah sebanyak 7 kali lontaran disertai takbir setiap melontar. Dan demikian itu dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak hendak mempercepat pulang dari Mina. Tetapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah. Dan disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar. Dimana setelah melontar jumrah Ula disunnahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdoa panjang kepada Allah swt. Sedangkan sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri diamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdoa panjang kepada Allah swt. Tetapi sehabis melempar Jumrah 'Aqabah tak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi saw. setelah melontar Jumrah 'Aqabah tak berdiri disampingnya. 

8. Jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Wada' (Tawaf perpisahan) sebelum pulang ke negara masing-masing. Dilakukan pada saat akan meninggalkan Makkah yang biasanya dilakukan untuk menghormati Baitullah karena akan berpisah. Hukum Thawaf Wada' adalah wajib, sehingga kalau tidak dikerjakan wajib membayar Dam (menyembelih kambing). Thawaf ini di sebut juga Thawaf Perpisahan. (Thawaf Wada'), merupakan dari bagian kewajiban-kewajiban haji yang seorang haji wajib melakukannya sebelum pergi menuju negerinya masing-masing atau meninggalkan kota Makkah.
Rasulullah saw. bersabda : "Janganlah seseorang diantara kalian itu pergi (meninggalkan Makkah) sampai penutupannya itu di Ka'bah. Tiada ampunan meninggalkan Thawaf wada' kecuali bagi yang sedang haid maupun nifas"  

Demikian uraian materi "Inilah Tempat-Tempat Manasik Haji, Tata Cara Serta Urutan Pelaksana-anya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam khazanah agama sehingga dapat mengamalkan dengan baik dan benar. Aamiin.
Baca juga ini :  Apakah Yang Dimaksud Haji Mabrur, Maqbul Dan Mardud.?

                               Makna Haji Akbar Menurut Al-Qur'an dan Hadits.


Sumber :
Dirangkum dari beberapa sumber Kajian Islam, baik Dalil Alqur'an dan Hadits.
Mohon dikoreksi bila ada kesalahan. Semoga  menjadi haji yang makmur. 

0 Response to "Inilah Tempat-Tempat Manasik Haji, Tata Cara, Serta Urutan Pelaksanaannya."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel