Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah SAW.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Qurban)

Pembaca budiman Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Tata cara penyembelihan hewan qurban sesuai sunnah Rasulullah saw. adalah hal yang patut kita perhatikan dan tentunya dipelajari agar dalam menyembelih hewan qurban tersebut sesuai yang diharapkan atau sesuai hukum syariah.  

Setiap tahun umat Islam diseluruh belahan bumi, bagi yang mempunyai kemampuan dan kesempatan berqurban, pastilah tidak akan menyia-nyiakan amalan tersebut. Sebab mereka tahu begitu besar pahala di sisi Allah SWT, dan tentu amalan qurban itu agar dapat mendekatkan diri (taqarrab) kepada-Nya.  Namun diantara kaum muslimin masih banyak yang kurang memahami tata cara penyembelihan hewan qurban sesuai yang dicontohkan Rasulullah SAW.  Berikut tulisan ini, saya ketengahkan tatacara penyembelihan qurban yang disyariatkan/dicontohkan Nabi SAW. 

Ada 2 Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban. 
Pertama :  Menyembelih dengan memotong/melukai Nahr [arab: نحر],  yaitu bagian tempat kalung (pangkal leher) dan disembelih dengan cara berdiri bagi hewan Unta.  Allah berfirman sebagai berikut :
"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak dari padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur". (QS Al-Hajj : 36) 

"Dari penjelasan Ibnu Abbas r.a dari makna ayat tersebut di tas bahwa Untanya berdiri dengan tiga kaki sedangakan satu kaki kirinya dikikat". (Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat ini) 

"Dari Jabir bin Abdillah r.a. beliau mengatakan bahwa Nabi SAW, beserta para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri denpan diikat, dan masih tetap berdiri dengan tiga kaki siasanya." (HR Abu Daud dan dishkan oleh Al-Albani) 

Kedua : Dzabh [arab: ذبح],  Menyembelih hewan dengan melukai/memotong leher (leher bagian atas). Hal ini cara menyembelih hewan pada umumnya, seperti ; Kambing, Sapi, Kerbau, dll. 

Dalam kajian ini saya hanya akan menuliskan bagaimana cara penyembelihan Dzabh tersebut. Sebab cara ini adalah yang paling banyak dilakukan di seantero belahan bumi ini, termasuk di Indonesia. 

Beberapa Adab Yang Perlu Diperhatikan. 
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul qurban/yang berqurban sendiri, jika dia mampu.
    Jika tidak, maka dapat diwakilkan orang lain dan sebaiknya shohibul qurban turut menyaksikan.

2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam makin baik hal ini berdasarkan hadits dari        Sadadd bin Aus r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda : 
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam berbagai hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan ihsan. Hendaklah kalian pertajam pisaunya dan menyenangkan bagi sembelihannya". (HR. Muslim)

3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena hal ini akan menimbulkan       ketakutan kepada hewan yang akan disembelih. Ini berdasarkah hadits dari dari Umar r.a. 
 "Rasulullah sholallahu 'alaihi           wassallam memerintahkan untuk     mengasah pisau tanpa                 memperlihatkannya kepada hewan" (HR. Ahmad, Ibnu Majah). 
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw. pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya sementara hewan itu melihatnya. Lalu Beliau bersabda : Artinya : "Mengapa engkau tidak menajamkan sebelum ini? Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?" (HR. Ath-Thabrani dengan sanad shoheh)  
4. Menghadapkan hewan yang akan disembelih kearah Kiblat. Disebutkan dalam Mausu'ah Fiqiyah :    Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan      disembelih, bukan wajahnya. Karena itulah simbol untuk mendekatkan dir kepada Allah SWT.   (Mausu'ah Fiqiyah Kuwaitiyah 21 : 96).  Dengan demikian cara yang tepat untuk menghadapkan   hewan yang tepat, ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di selatan, kaki ke arah   barat, dan leher menghadap ke barat.  
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri. 
Imam An-Nawai mengatakan :
Terdapat beberapa hadits tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, kecuali hewan Unta) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah lambung sebelah kiri.  Karena hal ini akan memudahkan untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan mengenai leher dengan tangan kiri. (Mausu'ah Fiqiyah Kuwaitiyah, 21 : 197). 
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syeikh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan, "Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena orang yang menyembelih akan menggunakan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi 7 : 442). 
6. Menginjakkan kaki ke leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik r.a beliau mengatakan : 
"Rasulullah saw. berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca Bismilahi Allahu Akbar". ((HR.Bukhari dan Muslim). 
7. Bacaan ketika hendak menyembelih. 
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat Allah berfirman : 
"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS Al-An'am 121).
8. Dianjurkan untuk membaca basmalah dan takbir (Allahu Akbar). Dari Anas bin Malik r.a bahwa nabi saw. menyembelih dua ekor domba bertanduk beliau sembelih dengan tangannya dan baca basmalah serta bertakbir. .... (HR al-Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan diqurbankannya hewan tersebut.  Dari Jabir bin Abdillah r.a bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi saw. menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan bismillahi wallahu akbar, ini qurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak qurban dari umatku. (HR. Abu Daud, At-Tarmidzi dan dishahihkan Al-Albani). Setelah membaca bismillah Allahu Akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut ; 
hadza minka wa laka. (HR. Abu Daud no.295) atau hadza minka wa laka anniatan 'an fulan (disebutkan nama yang berqurban). Jika yang menyembelih bukan dari shohibul qurban atau berdoa' agar Allah menerima qurbannya dengan do'a Alluhumma taqbbal minni atau fulan (disebutkan nama shohibul qurban). 
Catatan : Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul qurban.
10 Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawanya. Imam An-Nawawi mengatakan, "Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri tulang rusuk. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Safi'i. Mereka mengatakan , "Kaki kanannya dibiarkan (Al-Majmu' Syarah Muhadzab, 8 :408).
11. Tidak boleh memotong leher hewan, sebelum benar-benar mati. Para ulama menegaskan perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban tersebut. Demikian pula menguliti binatang, memasukkan ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuai setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati. 

Dinyatakan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah, "Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja. Khalil bin Ishaq dalam Mukhtashar-nya untuk Fiqih Maliki, ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih, beliau mengatakan :
"Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala" Fatwa Syabakah Islamiyah no. 93893). 
Menurut pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi salah satu ulama Madzhab Syafi'i mengatakan : "Diriwayatkan dari Imran bin Husain r.a bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab , "Boleh dimakan"  Imam Syafi'i mengatakan.
Jika ada orang menyembelih, kemudian memutuskan kepalanya maka statusnya sembelihannya sah (Al-Hawi Al Kabir, 15 : 224)

Sebagai tambahan, berdasarkan pengalaman dan pengamatan di tempat penyembelihan hewan qurban, terutama di wilayah-wilayah pedesaan dan kampung, ternyata masyarakat masih kesulitan dan perlu waktu cukup lama untuk menjatuhkan/merobohkan hewan qurban yang berbentuk sapi atau sejenisnya. Tidak jarang hewan-hewan qurban tersebut meronta karena ditarik dengan tali/tambang sehingga memungkinkan sebagian tubuhnya terluka sebelum disembelih, bahkan juga masih terjadi hewan qurban mengamuk dan kabur. 

Untuk itu bagi yang akan bertugas memotong hewan qurban hendaknya belajar atau les cepat, bagaimana tata cara menyembelih hewan qurban yang benar dan sesuai syariah.

Demikian uraian Tatacara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah SAW. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan kita amalkan dengan niatan yang ikhlas lillahi ta'ala. Aamiin. 


Sumber :
Referensi : Artikel Konsultasi Syariah, dengan sedikit telah disesuaikan.


0 Response to " Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah SAW."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel