Asbabun Nuzul Surat Al-Maaidah Ayat 2 Sampai 4 (Tentang Makanan Yang Halal Dan Haram)
Saturday, September 15, 2018
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Asbabun Nuzul)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Uraian hari ini penulis akan mengupas Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 2 sampai 4, dan dibawah inilah uraiannya secara lengkap.
Sebagai mukadimah saya kutipkan sedikit tentang surat Al-Maidah tersebut :
Surat Al-Maaidah terdiri dari 120 ayat termasuk golongan surat Madaniyyah. Sekalipun ada ayatnya yang turun di Mekah, namun ayat ini diturunkan sesudah Nabi Muhammad SAW. hijrah ke Madinah yaitu diwaktu haji Wadaa'. Surat ini dinamakan "Al-Maaidah" (hidangan) karena memuat kisah pengikut-pengikut setia Nabi Isa a.s. yang meminta kepada Nabi Isa a.s. agar Allah menurunkan untuk mereka Al-Maaidah) (hidangan makanan) dari langit (ayat 112). Dan dinamakan dengan Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surat ini, dimana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji prasetia mereka terhadap Allah dan perjanjian-perjanjian yang yang mereka buat sesamanya. Dinamakan juga "Al Munqiqdz" (yang menyelamatkan), karena akhir surat ini mengandung kisah tentang Nabi Isa a.s. penyelamat pengikut-pengikut setianya dari azab Allah SWT.
Pokok-pokok isinya :
1 . Keimanan :
Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa a.s.
Bantahan terhadap orang-orang yang mempertuhankan Nabi Isa a.s.
2. Hukum-Hukum :
Keharusan memenuhi perjanjian, hukum melanggar syi'ar Allah makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, hukum mengawini wanita ahli kitab, wudhu, tayammum mandi wajib, hukum membunuh orang, hukum mengacau dan mengganggu keamanan hukum qishas, hukum melanggar sumpah dan kaafaratnya, hukum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, hukum membunuh binatang waktu ihram, hukum persaksian dalam berwasiat.
Keharusan memenuhi perjanjian, hukum melanggar syi'ar Allah makanan yang dihalalkan dan yang diharamkan, hukum mengawini wanita ahli kitab, wudhu, tayammum mandi wajib, hukum membunuh orang, hukum mengacau dan mengganggu keamanan hukum qishas, hukum melanggar sumpah dan kaafaratnya, hukum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, hukum membunuh binatang waktu ihram, hukum persaksian dalam berwasiat.
3. Kisah-Kisah :
Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina, kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s.
Kisah-kisah Nabi Musa a.s. menyuruh kaumnya memasuki Palestina, kisah Habil dan Qabil, kisah-kisah tentang Nabi Isa a.s.
4. Dan lain-lain.
Keharusan bersikap lemah lembut terhadap sesam mu'min bersikap keras terhadap orang-orang kafir; penyempurnaan Agama Islam di zaman Nabi Muhammad saw. keharusan jujur dan berlaku adil, sikap dalam menghadapi berita-berita bohong ; akibat berteman akrab dengan orang yang bukan muslim, kutukan Allah terhadap orang-orang Yahudi, kewajiban rasul hanya menyampaikan agama, sikap Yahudi dan Nasrani terhadap orang Islam, Ka'bah sokoguru kehidupan manusia, peringatan Allah supaya meninggal kebiasaan Arab Jahiliyyah, larangan-larangan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mengakibatkan kesempitan dalam agama.
Asbabun Nuzul Al-Maa-idah Ayat 2
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadya, dan binatang-bonatang qalaa-id, dn jangan (pula mengganggu orang-orang) yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah menyelesaikan ibdah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada suatu kaum kaarena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS Al-Maaidah : 2)
* Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa al-Hathum bin Hindun al-Bakri datang ke Madinah membawa kafilah yang penuh dengan makanan, dan memperdagangkannya, kemudian ia menghadap Nabi saw. untuk masuk Islam dan baiat (sumpah setia). Setelah ia pulang, Nabi saw. bersabda kepada orang-orang yang ada pada waktu itu. "Bahwa ia masuk ke sini dengan muka seorang jahat dan pulang dengan punggung penghianat". Ketika orang itu sampai ke Yamamah, ia pun murtad dari Agama Islam. Pada suatu waktu pada bulan Dzul-qa'dah iapun berangkat membwa kafilah yang penuh dengan makanan menuju Makkah. Ketika sabahat Nabi saw. mendengar berita kepergiannya ke Makkah bersiaplah segolongan kaum Muhajirin dan Ansyor untuk mencegat kafilahnya. Dan atas kejadian tersebut maka turun QS Al-Maidah ayat 2, yang melarang perang pada bulan haram. Pasukan itu pun (kaum muhajirin dan Ansyor) tidak jadi mencegatnya.
- Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah.
- Diriwayatkan pula oleh as-Suaddi seperti itu.
* Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa dengan terhalangnya Rasulullah saw. dan para sahabat mengerjakan umrah di Masjidil haram di Makkah, (yang menimbulkan perjanjian Hudaibiah anatara Kaum Muslimin dan Musyrikin) para sahabat Nabi saw. merasa kesal karenanya.
* Pada suatu hari lalulah/lewatlah orang-orang musyrikin dari ahli masyriq akan menjalankan Umrah. Berkatalah para sahabat Nabi saw, "Mari kita cegat mereka sebagaimana mereka pernah mencegat sahabat-sahabat kita". Oleh karena niatan para sahabat itu, Allah menurunkan ayat ini (QS 5 :2) sebagai larangan untuk membalas dendam. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Zaid bin Aslam.
Asbabun nuzul Al-Maa-idah ayat 3.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya, dan (diharamkanbagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundai nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) Agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu Agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepada-mu ni'matKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang". (QS, 5 : 3).
* Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika Hibban sedang menggodok daging bangkai, Rasulullah saw. ada bersamanya. Maka dengan kejadian tersebut turunlah (QS, 5 : 3) yang mengharamkan bangkai. Seketika itu juga isi panci yang ada daging bangkainya dibuang.
Asbabun Nuzul Al-Maa-idah ayat 4.
"Mereka menanyakan kepadamu : Apakah yang dihalalkan bagi mereka?. Katakanlah : "dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah,sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya". (QS,5: 4)
* Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Jibril datang kepada Nabi saw. dan minta izin untuk masuk. Nabi saw. mempersilahkannya, tetapi Jibril lambat sekali, sehingga beliau mengelu-elukanya. Jibril berdiri di pintu. Lalu Jibril berkata : Saya telah meminta izin kepada tuan" Rasulullah membenarkannya. Lalu Jibril berkata : "Kami tak mau masuk rumah yang ada gambar dan anjing." Dengan peristiwa itu Rasulullah saw. mendapat laporan bahwa disebagian rumah sahabat terdapat anjing. Setelah itu Rasulullah saw. memerintahkan Abu Rafi' untuk tidak membiarkan seekor anjing pun hidup di Madinah. Para sahabat datang kepada Rasulullah saw. dan bertanya : "Apa yang halal bagi kami dari hewan-hewan yang engkau perintahkan membunuhnya" Maka dengan adanya peristiwa tersebut turunlah ayat ini (QS, 5 : 4) yang menerangkan bahwa yang halal itu adalah yang baik.
* Dalam riwyat lain dikemukakan bahwa Rasulullah saw. mengutus Abu Rafi' sampai ke kampung-kampung untuk membunuh setiap anjing. Maka datanglah Ahshim bin Adi Sa'ad bin Hatsmah dan 'Uwaimir bin Sa'adah menghadap kepada Rasulullah saw. dan bertanya : "Apa yang dihalalkan bagi kami?" Maka turunlah ayat ini (QS, 5 : 4) sebagai jawabannya.
- Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ikrimah.
*Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing-anjing. Para sahabat bertanya : "Ya Rasulullah, Apa yang halal bagi kami dari hewan ini" Maka turunlah ayat ini (QS 5 : 4) sebagai jawabannya.
- Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Muhammad bin Ka'ab al Quradhi.
* Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hukum berburu dengan anjing, Rasulullah tidak mengetahui bagaimana harus menjawabnya. Maka turunlah ayat ini (QS 5 : 4) yang menetapkan hukum berburu dengan hewan yang telah diajar berburu.
*Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Adi bin Hatim dan Zaid bin al-Muhalhal, at-Tha bertanya kepada Rasulullah saw. "Kamiu tukang berburu dengan anjing, dan anjing suku bangsa Dzarih pandai berburu sapi, keledai dan kijang, padahal Allah telah mengharamkan bangkai. Apa yang halal bagi kami daripada hasil buruan itu?. Maka turunlah ayat ini (QS 5 :4) yang menegaskan hukum hasil buruan.
Demikian uraian "Asbabun Nuzul Surat Al-Maa-idah ayat 2 smpai 4 (Tentang makanan halal dan haram). Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pemahaman Al-Qur'an pada khususnya).
Baca juga yang ini :
0 Response to "Asbabun Nuzul Surat Al-Maaidah Ayat 2 Sampai 4 (Tentang Makanan Yang Halal Dan Haram)"
Post a Comment