Meninggalkan Shalat Jum'at Karena Uzur, Dapat Diganti Dengan Shalat Dzuhur.
Sunday, September 23, 2018
Add Comment
Pembaca budiman Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridhonya di Akhirat kelak. Aamiin...
Meninggalkan shalat Jum'at karena uzur bisa terjadi pada siapa-pun, karena setiap kita pasti akan mengalami halangan baik karena dari diri kita sendiri atau kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk berangkat menuju shalat Jum'at tersebut.
Dibawah ini beberapa hal yang membuat kita tidak dapat melaksanakan shalat jum'at. Namun tidak usah menjadi khawatir atau takut sebab Allah SWT masih memberingan rukhshah (keringanan) kepada kita untuk dapat menggantikannya dengan shalat Dzuhur. Inilah beberapa hal yang menjadikan kita tidak dapak mengerjakan shalat tersebut karena uzur tetap dapat digantikan.
Sebelumnya saya sajikan terlebih dahulu dalil wajib perintah shalat Jum'at yang terdapat di dalm Al-Qur'an :
"Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'ah, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika mau mengerti". (QS Al-Jum'ah : 9).
Namum Allah memberikan keringanan bahkan boleh meninggalkan shalat jum'ah tersebut.
Siapa saja dan apa sebabnya kita diperboleh tidak shalat berjamaah Jum'at. Inilah golongan orang-rang yang boleh meninggalkan shalat Jum'ah :
Siapa saja dan apa sebabnya kita diperboleh tidak shalat berjamaah Jum'at. Inilah golongan orang-rang yang boleh meninggalkan shalat Jum'ah :
1. Budak yang dimiliki (kalau masih ada budak).
2. Wanita
3. Anak Kecil
4. Orang Sakit
5. Orang yang sedang dalan perjalanan Syafar (bepergian jauh).
Bagi siapa saja yang karena salah satu uzur di atas, dan tidak dapat melaksanakan shalat jum'ah maka dia wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur. Di bawah ini adalah pernyataan dalilnya :
Dari sahabat Ibnu Mas'ud, radiyallahu anhu :
Bagi siapa saja yang karena salah satu uzur di atas, dan tidak dapat melaksanakan shalat jum'ah maka dia wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur. Di bawah ini adalah pernyataan dalilnya :
Dari sahabat Ibnu Mas'ud, radiyallahu anhu :
مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الْجُمُعَةَ،
وَمَنْ لَمْ يُدْرِكِ الرَّكْعَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Siapa yang mendapatkan satu raka'at (bersama imam jum'at) maka dia mendapat shalat jum'atnya. Dan bagi siapa yang tidak mendapatkan raka'at imam, maka dia harus shalat Dzuhur". (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5477).
Dalam riwayat lain dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas'ud mengatakan :
Dalam riwayat lain dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas'ud mengatakan :
مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ
الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
"Siapa yang ketinggalan raka'at terakhir (shalat jum'at) dia harus melakukan shalat empat raka'at". (HR Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479).
Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma'dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita)
"Apabila kalian pada hari Jum'at ikut shalat bersama imam (Jum'atan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 raka'at). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat raka'at" (Dari Ibnu Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).
Dan dari hadits lain yang menyatakan bahwa orang yang dalam perjalanan (musyafir) tidak wajib untuk shalat jum'ah berjamaah. Dari Ibnu Umar, Nabi SAW. bersabda :
Pertama :
Seorang musyafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum'ah, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum'at pada saat ia Syafar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasulullah saw. tidak pernah melakukan shalat Jum'at saat Syafar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musyafir mendirikan shalat Jum'at sendiri dengan kolompoknya. Ini jelas tidak ada tuntunannya. Jika para musyafir mendirikan shalat Jum'at bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat Madzhab.
Kedua :
Jika mereka dapat melakukan shalat Jum'at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum'at. Untuk kondisi ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib jum'at dan berjamaah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum'at dan tidak wajib berjamaah. Jika musyafir dikenakan kewajiban untuk berjama'ah karena mendengar adzan jum'at, maka di sini pun mereka masih diberi keringan, tidak melakukan shalat jumah berjamaah tidak seperti orang yang bermukim. Jika punya uzur, seperti kecapean dan butuh istrirahat, maka ia boleh tidak hadir shalat Jum'at.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, "Saya pernah shalat Jum'at dan kala itu, saya adalah musyafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak benar, apa yang mesti dilakukan?,
Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, "Jika seorang musyafir shalat Jum'at bersama orang yang mukim, shalatnya sah dan tidak perlu shalat dzuhur lagi.
Apakah jamaah musyafir dianjurkan untuk melakukan jama'ah shalat Dzuhur?. Jika mereka adalah para musyafir, maka diperintahkan untuk shalat Dzuhur sebanyak dua raka'at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersma-sama orang-orang mukim, maka hendaknya mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang yang bermukim. Jika orang mukim melakukan empat raka'at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam.
Namun jika mereka shalat dengan para musyafir, maka shalat Dzuhur, Asyar, dan Isya, dikerjakan sebanyak dua raka'at setiap waktunya shalat (secara diqoshor), karena tindakan ini adalah yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka'at, maka tidaklah masalah.
"Ringkasnya, shalat Jum'at tidak wajib hukumnya bagi musyafir. Bahkan jika mereka membentuk jama'ah untuk mendirikan shalat Jum'at sesama musyafir, shalatnya tidak sah. Jika musyafir tidak melaksanakan shalat Jum'at, maka digantikan dengan shalat Dzuhur 2 raka'at secara Qoshor. Namun jika berada di belakang orang bermukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum'at bersama mereka dan tidak perlu melaksanakan shalat Dzuhur.
Demikian yang dipraktekan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi SAW. dan yang lainnya. Mereka mengatakan; "Siapa yang menjumpai satu raka'at, shalat Jum'at maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jama'ah jum'atan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 raka'at. (Jami' at-Turmudzi, 2 402). (Empat raka'at ini berlaku bukan musyafir). Seperti itulah sikap para sahabat. Kita sebagai mukmin yang baik, selayaknya hanya mengikuti dan tidak mengambil pendapat tanpa dasar yang jelas.
Demikian uraian singkat "Meninggalkan shalat Jum'at Karena Uzur, dapat diganti dengan Shalat Dzuhur". Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan apabila kita sedang bepergian (bersyafar).
Baca juga ini :
Kemudian dalam riwayat Abdullah bin Ma'dan dari neneknya, beliau menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud pernah memberikan nasehat kepada kami (para wanita)
"Apabila kalian pada hari Jum'at ikut shalat bersama imam (Jum'atan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya imam (2 raka'at). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat raka'at" (Dari Ibnu Abi Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273).
Dan dari hadits lain yang menyatakan bahwa orang yang dalam perjalanan (musyafir) tidak wajib untuk shalat jum'ah berjamaah. Dari Ibnu Umar, Nabi SAW. bersabda :
"Tidak ada kewajiban shalat Jum'at untuk musyafir" (HR. Ad-Daruquthn"
Di artikel ini penulis menekankan kupasan kepada orang yang sedang dalam perjalanan (Musyafir)Pertama :
Seorang musyafir tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum'ah, ia tidak punya kewajiban untuk mendirikan shalat Jum'at pada saat ia Syafar, ia juga tidak punya keharusan shalat ketika ia berada di jalan. Rasulullah saw. tidak pernah melakukan shalat Jum'at saat Syafar. Dan tidak ada yang pernah mengetahui beliau melakukannya. Yang dimaksud dalam bahasan kita adalah musyafir mendirikan shalat Jum'at sendiri dengan kolompoknya. Ini jelas tidak ada tuntunannya. Jika para musyafir mendirikan shalat Jum'at bersama mereka sendiri, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat empat Madzhab.
Kedua :
Jika mereka dapat melakukan shalat Jum'at karena mengikuti orang lain yang dikenai kewajiban Jum'at. Untuk kondisi ini, para ulama berselisih pendapat. Ada yang menganggap wajib jum'at dan berjamaah. Ada yang menyatakan tidak wajib Jum'at dan tidak wajib berjamaah. Jika musyafir dikenakan kewajiban untuk berjama'ah karena mendengar adzan jum'at, maka di sini pun mereka masih diberi keringan, tidak melakukan shalat jumah berjamaah tidak seperti orang yang bermukim. Jika punya uzur, seperti kecapean dan butuh istrirahat, maka ia boleh tidak hadir shalat Jum'at.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ditanya, "Saya pernah shalat Jum'at dan kala itu, saya adalah musyafir. Apakah yang kulakukan benar? Jika tidak benar, apa yang mesti dilakukan?,
Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, "Jika seorang musyafir shalat Jum'at bersama orang yang mukim, shalatnya sah dan tidak perlu shalat dzuhur lagi.
Apakah jamaah musyafir dianjurkan untuk melakukan jama'ah shalat Dzuhur?. Jika mereka adalah para musyafir, maka diperintahkan untuk shalat Dzuhur sebanyak dua raka'at (secara qoshor). Jika mereka shalat bersma-sama orang-orang mukim, maka hendaknya mereka mengerjakan shalat sebagaimana orang yang bermukim. Jika orang mukim melakukan empat raka'at, maka hendaklah mereka pun melakukan demikian. Inilah yang diajarkan dalam ajaran Islam.
Namun jika mereka shalat dengan para musyafir, maka shalat Dzuhur, Asyar, dan Isya, dikerjakan sebanyak dua raka'at setiap waktunya shalat (secara diqoshor), karena tindakan ini adalah yang lebih afdhol. Jika mereka melakukan empat raka'at, maka tidaklah masalah.
"Ringkasnya, shalat Jum'at tidak wajib hukumnya bagi musyafir. Bahkan jika mereka membentuk jama'ah untuk mendirikan shalat Jum'at sesama musyafir, shalatnya tidak sah. Jika musyafir tidak melaksanakan shalat Jum'at, maka digantikan dengan shalat Dzuhur 2 raka'at secara Qoshor. Namun jika berada di belakang orang bermukim, maka ia boleh saja melaksanakan shalat Jum'at bersama mereka dan tidak perlu melaksanakan shalat Dzuhur.
Demikian yang dipraktekan kebanyakan para ulama di kalangan sahabat Nabi SAW. dan yang lainnya. Mereka mengatakan; "Siapa yang menjumpai satu raka'at, shalat Jum'at maka dia tambahkan satu rakaat lagi. Dan siapa yang menjumpai jama'ah jum'atan telah duduk (tasyahud) maka dia harus shalat 4 raka'at. (Jami' at-Turmudzi, 2 402). (Empat raka'at ini berlaku bukan musyafir). Seperti itulah sikap para sahabat. Kita sebagai mukmin yang baik, selayaknya hanya mengikuti dan tidak mengambil pendapat tanpa dasar yang jelas.
Demikian uraian singkat "Meninggalkan shalat Jum'at Karena Uzur, dapat diganti dengan Shalat Dzuhur". Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan apabila kita sedang bepergian (bersyafar).
Baca juga ini :
0 Response to "Meninggalkan Shalat Jum'at Karena Uzur, Dapat Diganti Dengan Shalat Dzuhur. "
Post a Comment