Sebaik-baik Shalat Sunnah Dikerjakan Di Rumah Sebagaimana Anjuran Nabi SAW.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)

Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan menyertai kita dalam segala aktivitas di dunia ini, utnutk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Kedudukan shalat sunnah adalah sangat bermanfaat, terlebih shalat sunnah yang dikerjakan di rumah karena hal ini sesuai yang dianjurkan  Nabi SW. dalam hadits shaheh Nabi Bersabda :
عَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ، فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ
"Kerjakanlah  shalat  (sunnah) di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dikerjakan di rumahnya keculai shalat Fardhu (wajib)".  (Mutafaq alaihi) (Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (X 517 no. 6113), Shahih Muslim (I/539 no. 781), Sunan Abi Dawud ('Ainul Ma'buud) (IV/321 no. 1434) dan Sunan an-Nasa'i (III/198).
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda : 

إِذَا قَضَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِـي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْباً مِنْ صَلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ نُوْرًا
"Jika salah seorang diantara kalian telah menunaikan shalat di masjidnya, maka hendaklah ia memberi jatah bagi rumahnya. Karena sesungguhnya Allah menjadikan cahaya dalam rumahnya melalui shalatnya". (Shaheh: Muhtashar Shahiih Muslim (no.375) Shahih Muslim (1/239 no. 778).  
Keterangan :
Dari kedua dalil hadits di atas tentu saja hal itu,  akan dapat diterapkan ketika kita bermukim atau berada dalam satu tempat yang berdekatan dengan rumah tinggal. Sementara bagi yang memang bekerja keluar dari rumah, yang jaraknya jauh, maka mengamalkan shalat-shalat sunnah boleh di masjid-masjid yang terdekat dengan tempat kerja.   
Manfaat Shalat Sunnah yang sangat signifikan adalah dapat menutupi kekurang sempurnaan dalam shalat wajib.
Amalan manusia yang akan dihisab pertama kali di hari kiamat adalah bagaimana nilai shalatnya. Disebabkan ada dua kemungkinan apakah shalatnya baik atau buruk. Maka beruntung jika baik shalatnya, karena semua amalan selanjutnya dianggap baik, namun jika shalatnya tidak sempurna maka tidak usah gelisah karena Allah masih memberikan keringanan dengan banyaknya shalat sunnah yang benar dan baik. Di bawah ini adalah pernyataan hadits yang menerangkannya : 
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ، فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَـابَ وَخَسِرَ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَةٍ شَيْئًا، قَـالَ الرَّبُّ تَبَـارَكَ وَتَعَالَى: اُنْظُرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ، فَيُكَمَّلُ بِهِ مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى نَحْوِ ذَلِكَ
"Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka beruntunglah dan selamatlah dia. Tetapi jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam shalat wajibnya ada yang kurang sempurna, maka Rabb yang Maha Suci dan Mulia berkata : "Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah?" Jika ia memiliki shalat sunnah (maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi)". Kemudian dinishablah (dicukupkan) seluruh amalan wajibnya sebagaimana tadi".  (shahih ) Shahih Sunan an-Nasa'i (no. 451, 452), Sunan at-Tirmidzi (I/258 no. 411), Sunan An-Nas'i (I/232).  

1. Shalat Sunnah Rawatib. 
Sunah Rawatib, yaitu yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat Fardhu (Wajib). 
Shalat Sunnah Rawatib ini terdiri dari dua bagian : 
a). Sunnah Rawatib Muakkadah ( yang ditekankan) dan 
b). Sunnah Rawatib Ghoiru Muakkadah (tidak ditekankan)

a.1. Shalat sunah Rawatib Muakkadah ada 10 (sepuluh) raka'at.
  • Dua raka'at sebelum shalat Dhuhur
  • Dua raka'at setelah shalat Dhuhur
  • Dua raka'at setelah shalat Maghrib
  • Dua raka'at setelah shalat Isya
  • Dua Raka'at sebelum shalat Subuh. 
Dari Ibnu Umar r.anhuma, ia berkata, "Aku ingat 10 (sepuluh) raka'at dari Nabi SAW. : "Dua raka'at sebelum Dzuhur dan dua raka'at sesudah Dzuhur. Dua raka'at sesuah Maghrib, dua raka'at sesudah Isya dan dua raka'at sebelum Subuh. Pada saat itul Nabi tidak mau ditemui. Hafshah r.a menceritakan padaku bahwa jika muadzin mengumandangkan adzan dan (fajar  yang kedua) telah terbit, beliau shalat dua rakaat" (Shahih : (Irwaa'ul Ghaliil ( no. 440) Shahih al-Bukhari ( Fat-hul Baari) (II/58/no.1180, 1181), ini adalah lafadznya. Sunan at-Tirmidzi (I/271 no.431), dengan lafazh hampir serupa). 
Dari 'Aisyah r.anha "Dahulu Nabi SAW. tidak pernah meninggalkan empat raka'at sebelum shalat Dzuhur, dan dua raka'at, sebelum Subuh". (Shahih) Shahih Sunan an-Nasa'i (no.1658) Shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/58 no. 1182), Sunan Abi Dawud (Aunul Ma'buud) (IV/134 no. 1240) dan Sunan an-Nasa'i).  
b.1 Shalat Rawatib Ghoiru Muakkadah. 
Yaitu shalat sunnah yang kadang-kadang ditinggalkan atau tidak dikerjakan oleh Nabi SAW. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka'at :
  • Dua raka'at sebelum shalat dzuhur
  • Dua raka'at sesudah shalat dzuhur
  • Empat raka'at sebelum shalat Ashar
  • Dua raka'at sebelum shalat Maghrib
  • Dua raka'at sebelum shalat Isya.
Dari Abdullah bin Mughaffal r.a. Nabi SAW. bersabda : 
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ، ثُمَّ قَـالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ
"Diantara dua adzan (antara adzan dan iqamat) ada shalat diantara dua adzan." Kemudian beliau berkata pada kali yang ketiga. "Bagi siapa saja yang menghendakinya". (Muttafaq 'alaihi) (shahih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/110 no. 627) Shahih Muslim (I/573 no. 838), Sunan Abi Dawud (Aunul Ma'buud) (IV/162 no. 1269), Sunan at-Tirmidzi (I/120 no. 185), Sunan an Nasa'i (II/28), Sunan Ibnu Majah (I/368 no. 1162) 
Disunahkan untuk menjaga 4 (empat) raka'at sebelum shalat Asyar. 
Dari Ali r.a ia berkata : "Dahulu Nabi SAW, biasa mengerjakan 4 (empat) raka'at sebelum shalat Asyar. Beliau memisahkan antara dua raka'at tadi dengan mengucapkan salam kepada para malaikat muqarrabin (yang didekatkan kepada Allah), dan yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan muslimin dan mukminin" (Hasan Shahih Sunan at-Tirmidzi (no. 353) Sunan at-Tirmidzi (I/269 no. 427).  
Dari  Ibnu Umar r.anhuma, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda : 

رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
"Semoga Allah merahmati orang-orang yang shalat empat raka'at sebelum Asyar" (hasan Shahih Sunan at-Tirmidzi (n0354) Sunan at-Tirmidzi (I/270 no. 428), Sunan Abi Dawud (Ainul Ma'buud) (IV/149 no. 1257). 

Shalat Sunnah Bukan Rawatib. 
Sahalat sunnah ini juga dibagi menjadi 2 bagian :
a). Shalat Sunnah Bukan wajib yang tidak dilakukan berjama'ah.
  1. Shalat witir (Shalat Ganjil)
  2. Shalat Dhuha
  3. Shalat Tahiyatul Masjid
  4. Shalat setelah wudhu
  5. Shalat istikharah
  6. Shalat tahajjud
b). Shalat Sunnah Bukan Rawatib Yang Dilakukan secara Jama'ah. 
  1. Shalat Tarawih 
  2. Shalat witir (ganjil)
  3. Shalat Hari Raya (Iedul Fitri Ied Adha)
  4. Shalat Gerhana matahari ataupun gerhana bulan.
  5. Shalat istisqa' (Minta Hujan). 
2. Shalat Sunnah Mutlak.
Shalat sunnah mutlak adalah shalat sunnah yang dilakukan dengan tidak terkait pada waktu trtentu, tempat tertentu, sebab tertentu, atau jumlah raka'at tertentu. Dengan kata lain, shalat ini boleh dilakukan kapanpun (kecuali pada waktu-waktu tertentu yang memang dilarang), di manapun (kecuali pada temapat-tempat tertentu yang memang dilarang, dengan jumlah raka'at berapun. Shalat ini boleh dikerjakan dengan cara dua raka'at dua raka'at.  Diantara yang terlarang untuk melaksanakan sunnah mutlak adalah :
(1). waktu setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari, (2). waktu ketika matahari tepat lurus berada di atas kepala kita hingga sedikit tergelincir ke barat, dan (3). waktu setelah asyar ketika matahari sudah mnguning hingga matahari terbenam.

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah mutlak adalah sebuah sabda Rasulullah saw. : "Perbanyaklah bersujud (dengan shalat), karena tidaklah engkau bersujud sekali kecuali Allah akan mengangkat satu derajat untukmu dan menghapus satu kesalahan darimu" (HR. Muslim).

Demikian uraian singkat tentang sebaik-baik shalat sunnah dikerjakan di rumah sebagaimana anjuran Nabi SAW. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita dalam mempelajari ilmu usul Fiqih.

Sumber : 
(Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz. Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonsia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta , Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007 M)


Baca Juga yang ini : 

0 Response to "Sebaik-baik Shalat Sunnah Dikerjakan Di Rumah Sebagaimana Anjuran Nabi SAW. "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel