Adakah Pelaku Korupsi Di Zaman Rasulullah SAW.? Ikuti Kisah Di Bawah Ini
Wednesday, November 7, 2018
Add Comment
Inilah ilustrasi koruptor yang sedang dipermalukan dihadapan masyarakat. |
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Mu'amalah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Pelaku korupsi merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang keji karena sangat merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Praktek korupsi adalah sebuah kejahatan yang sudah ada sejak lama. Bahkan bisa dibilang selama usia manusia itu sendiri ada. Memang kalau kita mengamati khususnya di Indonesia kurupsi yang begitu marak adalah dari dekade tahun 1980 an hingga sekarang. Bahkan terlihat lebih marak, dikarenakan pemberitaan, baik melalui media masa atau tayangan TV yang selalu memberitakannya setiap saat.
Lalu timbul pertanyaan apakah pada zaman Rasulullah saw, korupsi juga sudah ada?. Tentu jawabannya adalah pasti sudah ada.
Ada beberapa riwayat yang menceritakan kalau zaman Rasulullah pun ada orang yang melakukan korupsi. Hal ini memang jarang sekali menjadi bahan pembicaraan khususnya oleh para da'i di Indonesia yang selalu menyampaikan pengetahuan bagaimana manusia beragama dengan baik dan benar.
Kalau memang di zaman Rasulullah saw. sudah ada korupsi, lalu bagaimana sikap Rasulullah saw. terhadap koruptor pada masa tersebut?. Setidaknya Rasulullah saw. dalam menyikapi atau memberikan pernyataan terhadap koruptor ada tiga catatan dalam sabda beliau di bawah ini :
Pertama : Rasulullah SAW. mempublikasikan koruptor tersebut. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim di dalam kitab al-Minhaj Salih Muslim ibnu al-Hajjaj diceritakan bahwa suatu ketika Abdullah bin al-Lutbiyah ditunjuk untuk menjadi pemungut zakat di Bani Sulaim. Usai menyelesaikan tugasnya, ia kembali menghadap baginda Rasulullah SAW dan melaporkan hasil zakat dari masyarakat Bani Sulaim. Akan tetapi, Rasulullah SAW mendapati ada hal yang tidak benar dalam laporan al-Lutbiyah.
Segera setelah mengetahui kalau al-Lutbiyah melakukan korupsi, Rasulullah langsung berpidato di hadapan khalayak ramai yang sengaja dikumpulkan. Beliau memberitahukan kepada masyarakat Muslim pada saat itu tentang ketidak benaran yang telah dilakukan al-Lutbiyah. Tidak lain tujuan Rasullah saw. melakukan publikasi tindak pidana korupsi adalah untuk membuat malu sebagai hukuman sosial agar menjadi malu dan jera para koruptor, serta sebagai pelajaran yang lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.
Kedua : Menyebut koruptor tidak akan masuk surga. Rasulullah SAW menilai kalau orang yang melakukan korupsi, meski hanya seutas tali sekalipun, akan membawanya ke dalam neraka. Rasulullah saw. bersabda demikian manakala seorang budak yang bernama Mid'am atau Kirkirah tewas setelah lehernya terkena anak panah nyasar.
Para sahabat yang tidak mengetahui kalau Mid'am korupsi sejumlah harta rampasan perang (ghanimah), mendoakannya untuk masuk surga. Sontak saja Rasulullah saw. yang berada dalam satu majelis bersabda kalau Mid'am tidak akan masuk surga karena ulahnya itu. Demikian yang tertera dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud di dalam kitab 'Aunal-Ma'bud Syarh Abi Dawud.
Nah hal yang demikian di Indonesia tidak disosialisasikan bahwa biarpun Muslim apabila dia telah melakukan korupsi pasti tidak dapat masuk surga. Bahkan kadang ada seorang da'i yang menyatakan bahwa setiap Muslim walaupun dia korupsi, tetapi dia bertobat tetap masih dapat masuk surganya Allah SWT.
Ketiga : Rasulullah tidak ikut menshalatkan jenazah koruptor. Rasulullah memerintahkan para shabatnya untuk menshalatkan seseorang yang menggelapkan perhiasan seharga dua dirham. Akan tetapi perintah Rasulullah saw, kepada para sahabatnya untuk menshalatkan koruptor itu mengisyaratkan kalu Beliau sendiri tidak berkenan menshalatkan orang yang telah menggelapkan harta rampasan di jalan Allah itu. Ini juga menjadi peringatan begitu Rasullah sangat membenci kepada koruptor sehingga beliau tidak mau menshalatkan. Maka dari keluarga yang ditinggalkan itu merasa berat beban moralnya terhadap masyarakat pada umumnya.
Hal ini telah dicatat dalam sebuah hadits-hadits riwayat Abu Dawud.
Ibnu Rusdy di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid juga mengungkapkan kalau ulama, kiai, modin, dan orang terpandang dalam hal ilmu agama, apalagi Rasullah saw. tidak akan mau menshalatkan koruptor. Cukup masyarakat umum saja yang menunaikan fardhu kifayah tersebut.
Inilah beberapa sikap tegas dan keras yang dilakukan Rasulullah saw. kepada mereka yang melakukan tindak pisana korupsi. Karena bagaimanapun juga mengambil sesuatu yang bukan haknya adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi bahkan tidak bisa dibenarkan. Apalagi sampai merugikan orang lain, bahkan negara.
Demikian sekelumit materi Adakah pelaku korupsi di zaman Rasaulullah saw.?. Semoga bermanfaat dan menjadi sebuah ibrah bagi kita bahwa pelajaran yang sungguh agung yang dicontohkan baginda Nabi saw.
0 Response to "Adakah Pelaku Korupsi Di Zaman Rasulullah SAW.? Ikuti Kisah Di Bawah Ini "
Post a Comment