Inilah Cara Mengisi Shaf Kosong Bagi Makmum Batal, Berdasarkan Hadits Shahih.
Wednesday, November 7, 2018
Add Comment
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, utnuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Cara mengisi shaf kosong bagi makmum batal karena sesuatu hal, perihal ini masih ada dari sebagian jama'ah yang belum mengetahui cara mengisi shaf yang kosong karena ditinggalkan oleh makmum yang batal tersebut. Berdasarkan dari pertanyaan kepada penulis yang menanyakan cara dan dalil yang mendasarinya.
Contoh :
Pertanyaan dari pembaca sebagai berikut :
Pertanyaan dari pembaca sebagai berikut :
Assalamu'alaikum, Ustadz saya ingin bertanya berkait dengan makmum batal dalam sholat berjamaah. Ketika kita berada di tengah-tengah shalat berjama'ah, tiba-tiba seorang makmum keluar dari barisan karena batal wudhunya atau sesuatu hal. Bagaimana cara makmum yang lain menutup shaf yang kosong tersebut, baik yang berada di belakang atau yang ada disamping kanan kiri makmum yang batal tadi. Bagaimana cara kita bergeser karena kebetulan saya berada dibelakang makmum yang batal tersebut, untuk menutup shaf agar shalat saya tidak batal?. Demikian pertanyaan saya, terima kasih.
Jawaban :
Pada asalnya barisan shaf shalat harus sempurna, rapat dan lurus sehingga tidak memulai dengan shaf kedua sebelum shaf pertama penuh, demikian juga shaf-shaf berikutnya. Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu pernah berkata :
Rasulullah saw. keluar menemui kami dan bersabda ; Hendaknya kalian berbaris seperti para Malaikat di sisi Rabb mereka!. Lalu kami bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat berada di sisi Rabb mereka?. Beliau saw. menjawab ; "Mereka menyempurnakan shaf-shaf (barisan) pertama, rapat serta lurus dalam barisannya. (HR. Muslim no.430).
Ketika menjelaskan hadits ini, imam an-Nawawi rahimahullahu anhu menyatakan bahwa hadits ini berisi perintah menyempurnakan shaf-shaf (barian-barisan) bagian depan, lurus dan rapat dalam barisan.
Pengertian menyempurnakan barisan terdepan adalah menyempurnakan shaf barisan pertama dan tidak memulai barisan kedua sampai sempurna barisan yang pertama dan tidak memulai barisan ketiga sampai sempurna barisan kedua, serta tidak juga pada barisan keempat hingga barisan yang ketiga penuh, demikian seterusnya hingga barisan terakhir. (Syarah Shahih Muslim 4/115).
Demikian pula Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata :
Rasulullah saw. bersabda ; "Sempurnakanlah barisan terdepan kemudian yang berikutnya, hendaknya yang kurang adanya di barisan terakhir. (HR.Abu Daud no. 671 Hadits ini dinilai sebagai hadits shaheh oleh syaikh al-Albani dalam Shaheh Sunan Abu Daud).
Demikian juga Rasulullah saw. bersabda :
Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya selalu mendoakan orang-orang yang menyambung shaf-sfah dalam shalat. Siapa yang mengisi bagian shaf yang lowong, akan diangkat derajatnya oleh Allah satu tingkat. (HR. Ibnu Majah no.995. dishahihkan al-Albani rahumahullah).
Terkadang barisan terdepan ditinggal makmum yang batal wudhunya atau ada udzur lainnya, sehingga makmum yang lainnya perlu bergerak maju atau geser kekiri atau kekanan untuk mengisi kekosongan tersebut.. Seorang makmum, hendaknya maju mengisi shaf yang kosong yang ada di depannya, ketika shalat berjama'ah sedang berlangsung. Caranya, maju beberapa langkah untuk memenuhi shaf kosong tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Sah bin Sa'ad as-Sa'idy radiyallahu anhu sebagai berikut :
Saya Rasulullah saw. pernah pergi ke Bani 'Amru bin 'Auf untuk mendamaikan mereka, kemudian waktu shalat tiba. Muadzin datang menemui Abu Bakar r.a. dan berkata :"Maukah engkau shalat bersama masyarakat (dan menjadi imam ?) akan aku kumandangkan iqamat sekarang". Abu Bakar r.a menjawab ; "Ya, Lalu Abu Bakar r.a shalat (dengan menjadi imam bagi mereka). Tiba-tiba datanglah Rasulullah saw. ketika jama'ah sedang menunaikan shalatnya. Beliau saw. menerobos sampai masuk ke shaf makmum. Para makmum pun menepukkan tangan memberi isyarat untuk Abu Bakar, namun Abu Bakar r.a tidak menoleh sedikitpun dalam shalatnya. Ketika semakin banyak makmum yang bertepuk tangan (isyarat), Abu Bakar r.a akhirnya menoleh dan melihat Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya agar tetap diam ditempatnya (menjadi imam shalat). Abubakar r.a mengangkat kedua tangannya, bertahmid kepada Allah azza wa jalla atas perintah Rasulullah saw. kepada dirinya tersebut. Tetapi ia tetap mundur dan masuk ke dalam shaf makmum (yang ada dibelakangnya). Nabi saw. pun maju menjadi imam. Ketika selesai Beliau saw. bersabda ; "Wahai Abu Bakar apa yang menghalangimu untuk tetap berada di tempatmu sebagaimana aku perintahkan? Abu Bakar menjawab ; "Tidaklah pantas bagi seorang anak Abu Quhafah shalat di depan Rasulullah saw." (HR. Al-Bukhari, no. 652 dan Muslim no.421).
Kalau kita membaca hadits yang cukup panjang di atas dapat kita simpulkan bahwa bagi makmum yang sedang shalat berjamaah diperboleh berjalan untuk menuju shaf yang kosong dikarena ada makmum yang batal wudhunya atau ada udzur, baik yang berada dibelakang makmum maupun yang disamping kanan kirinya untuk bergeser mengisi shaf yang kosong. Hal ini agar tidak ada shaf kosong ketika kita shalat berjama'ah. Dan hadits tersebut diatas, juga menunjukkan bahwa seorang imam atau makmum boleh bergerak untuk maju bagi makmum dari shaf (barian) dan bergerak untuk mundur bagi imam menempati shaf pertama yang ksong. Selama tidak melangkah atau berjalan terlalu jauh yang dapat menyebabkan dia dihukumi keluar dari shalat berjama'ah. Oleh sebab itu, Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata ; "Para Ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa berjalan yang banyak (jauh) dalam shalat wajib, menyebabkan shalatnya batal. (Fathul Bari 3/83).
Demikian uraian singkat materi Cara Mengisi Shaf Kosong Makmum yang batal. Semoga bermanfaat dan juga dapat menambah wawasan khususnya dalam ibadah shalat kita. Dan mengamalkannya dengan tidak ragu lagi.
Baca juga yang ini :
0 Response to " Inilah Cara Mengisi Shaf Kosong Bagi Makmum Batal, Berdasarkan Hadits Shahih."
Post a Comment