Jenazah Meninggalkan Hutang, Wajib Hukumnya Dibayar Oleh Ahli Waris.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Mu'amalah)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Dalam kehidupan sehari-hari sebagai manusia pada umumnya, ada hal yang terkait hutang-piutang baik sesama tetangga, kerabat, saudara atau badan formil seperti Perbangkan, dan badan-badan yang menyelenggarakan hutang-piutang tersebut. Tetapi penulis juga tidak ingin mengatakan semua manusia mau bertransaksi untuk berhutang, karena bersikukuh bahwa berhutang pada akhir untuk membayarnya pasti akan merasa berat. Orang ini termasuk golongan orang yang berhati-hati dalam hidupnya. 

Terkait dengan judul di atas, untuk jenazah yang meninggal sementara masih memiliki hutang yang belum dilunasi/dibayar, maka akan menjadi tanggung jawab bagi ahli warisnya bahkan termasuk wajib hukumnya untuk membayarkannya. 
Ada hal yang terpenting untuk diperhatikan terkait dengan kaidah hutang-putang yaitu ketika kita akan berhutang, dalam menentukan batas pelunasan dengan waktu yang pasti, dan dibicarakan antar piutan dan yang berhutang serta harus menuliskannya untuk ditepati waktu yang ditentukan tersebut. Allah SWT, telah firman dengan jelas dan gamblang sebagai berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaina Allah telah mengajarkannya". (QS, (2) Al-Baqarah : 282). 
Ayat di atas menjelaskan tentang persyartan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi hutang-piutang. Selain dalam perjanjian tertulis, hal yang terpenting diperhatikan adalah waktu yang ditentukan untuk pelunasan hutang. 

Berhutang menurut Islam diperbolehkan untuk suatu keperluan yang penting dan sangat mendesak, dalam kondisi keuangan yang tidak mencupi sehingga harus berhutang kepada orang lain yang mempunyai kelebihan. Bagi orang yang akan berhutang harus mempertimbangkan kemampuan diri untuk mengembalikan hutang dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam hadits Rasulullah saw. beliau bersabda : "Siapa yang berhutang, sedangkan ia berniat tidak melunasi hutangnya, ia akan bertemu Allah sebagai seorang yang di cap pencuri". (HR. Ibnu Majah). Hadits ini juga menerangkan tentang ancaman yang berat bagi seseorang yang sejak awal sudah berniat tidak akan melunasi hutang, yaitu sebagai pencuri. 
Ada tiga hal yang mendasari dalam transaksi hutang-piutang :
Pertama, pihak yang memberikan hutang tidak melakukannya kecuali dengan niat berbuat kebaikan untuk menolong orang lain yang sedang kesulitan. Ini Artinya piutang atau yang memberi hutangan bukanlah memang pencaharian untung atau rugi dari hasil keuntungan orang yang berhutang, tetapi karena sekedar menolong orang yang dalam kesulitan saja. 

Kedua : pihak yang berhutang mempergunakan utang yang diperolehnya sesuai manfaat dan tujuan yang telah direncanakan serta berkomitmen dengan kuat akan melunasi sesuai yang telah disepakati dengan pemberi hutang.  

Ketiga : Saling mempercayai. Dan jika sudah memperoleh hutang, jangan lalai untuk melunasi utangnya. Apalagi dengan sengaja menundanya. Karena masih ada orang yang belum dapat menjalankan amanat hutang-piutang dengan benar seseuai Firman Allah di atas, yaitu melunasi hutang dengan tepat waktu. 
Saat lapang dan telah diberi rezeki oleh Allag SWT, tetapi masih menunda bayar hutangnya adalah tanda ketidakjujuran. Jangan sampai berhutang lagi kepada orang lain untuk membayar hutang kepada orang yang sebelumnya karena akan menjadi beban hutang berkepanjangan. Khusus kepada orang yang memberikan hutang, jika si pengutang/peminjam dalam kesukaran, maka berilah tangguh waktu sampai dia berkelapangan. Yang demikian sesuai firman Allah SWT sebagai berikut : 
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS (2) Al-Baqarah : 280). 
Maksud daripada ayat di atas, karena pada dasarnya orang yang memberikan hutang, memang bukan sebagai pencarian/bisnis dengan hutang-piutang, tetapi hanya sekedar menolong kepada orang yang membutuhkan. Maka Allah berfirman apabila orang yang berhutang dalam kesukaran, untuk membayar, lebih baik disedekahkan saja. 

Maka apabila terjadi kasus diatas, yaitu kesukaran untuk membayar hutang tepat waktu perjanjian ketika di awal berhutang, dibuatlah kesepakatan baru antara kedua pihak dibuat dengan berbagai pertimbangan untuk kebaikan bersama. Bahkan jika si pemberi hutang ikhlas dan ridha untuk sebagian atau semua hutang disedekahkan, maka hal yang demikian adalah yang sangat mulia.
Selanjutnya jika orang yang berhutang belum dapat membayar hutangnya dengan lunas, tetapi telah meninggal dunia, maka menjadi kewajiban ahli waris untuk melunasinya. Hal ini sesuai firman Allah yang terdapat pada Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 33. Di situ dijelaskan dengan rinci dan gamblang. 

Sabda Rasulullah saw.  "Sesungguhnya Ruh seorang mukmin terkatung-katung ditangguhkan (dari hisabnya) sampai hutangnya dibayar". (HR.Ahmad dan Tirmidzi). Dengan memperhatikan hadits ini, orang yang mempunyai hutang ketika ia sudah meninggal dan belum melunasinya, maka pada umumnya dalam acara penyambutan pelepasan jenazah dari perwakilan ahli waris menghimbau/menyampaikan agar menghubungi ahli waris dalam menyelesaikan hutang-piutangnya dengan segera. Dengan pengharapan agar Ruh yang meninggal cepat mendapat hisab di alam kubur dengan secara segera juga. Wallahu 'alam. 

Demikian uraian materi Jenazah Meninggalkan Hutang Wajib Hukumnya Dibayar Oleh Ahli Waris. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengamalan agama khusunya mua'malah tentang kematian dalam keluarga.

Baca juga yang ini : 


0 Response to "Jenazah Meninggalkan Hutang, Wajib Hukumnya Dibayar Oleh Ahli Waris."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel