Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku.

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (katagori posting Qurban)
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mngiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridha-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku ketika seseorang hendak berqurban adalah salah satu rangkaian persiapan dalam menyembelih hewan qurban tersebut. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dengan no. hadits 1977 menyatakan demikian :
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah (maksudnya telah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, pen.) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shahibul qurban membiarkan (artinya seseorang yang akan berqurban) tidak memotong rambut dan kukunya". (HR. Muslim no.1977). 
Dalam hadits lain yang berbunyi di bawah ini : 
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (taggal, 1 Dzulhijjah) maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban". (HR. Muslim). 
Dalil diambil dari al-Qur'an adalah sbb :
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelih) qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidya, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berqurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajib ia menyembelih) qurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang) qurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah). Dan bertawakallah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya". (QS (2) Al-Baqarah : 196)
Dari sebagian ayat perintah ibadah haji ada cuplikan bahwa Allah swt. berfirman : "Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihanya". 
Namum  kedua  hadits  di atas  memberikan tambahan yang  disabdakan  oleh Rasulullah saw.  bahwa juga tidak boleh memotong kuku.
Maka hadits itu menunjukkan terlarangnya mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasauki 10 hari awal bulan Dzulhijjah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah, pen)
Adapun hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah dalam hal ini adalah menunjukkan wajib. Dikarenakan wajib untuk tidak memotong rambut dan kuku, maka ini menjadi hukumnya ditaati/dipatuhi. 
Maka secara jelas pula bahwa hadits ini khusus bagi orang yang akan berqurban. (bukan shahibul qurban). Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang mencukur/memotong rambut dan kuku. Bagi mereka yang tidak berniat untuk berqurban di dalam keluarga maka hukumnya boleh untuk mencukur/memotong rambut dan kuku. 

Ada Fatwa dan ditanda tangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua, Syaikh Abdur Rozaq Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh Abdullah bin Mani dan Syaikh Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota. 
(Diambil dari Fatwa Al-Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta' soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta') 

Penjelasan Larangan Memotong Rambut dan Kuku.
Para Ulama berselisih pendapat mengenai orang yang akan memasuki 10 hari awal Dzulhijjah dan berniat untuk berqurban. 
Pendapat Pertama :
Sa'id Al Musayyib, Robi'ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku (bagi shohibul qurban) dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban. Jadi jelasnya secara zhohir (tekstual), pendapat pertama ini melarang memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban berlaku sampai hewan qurbannya disembelih pada hari tasyriq pertama (11 Dzulhijjah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut. 
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shohibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
Pendapat Kedua :
Pendapat ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i dan murid-muridnya. Pendapat kedua ini menyatakan bahwa larangan tersebut adalah hukumnya makruh yaitu makruh tanzih, dan bukan haram.  Pendapat kedua menyatakannya makruh dan bukan haram berdasarkan hadits Aisyah r.anha. yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih hadyu (qurbannya di Makkah). Ini artinya Nabi saw. tidak melakukan sebagaimana orang yang ihrom yang tidak mencukur rambut dan memotong kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami sebagai makruh.  
Pendapat Ketiga :
Yaitu pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan tidak makruh sama sekali.  
Imam Malik dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya menyatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib. 

Maka kesimpulannya adalah bahwa pendapat yang lebih kuat yaitu Pendapat Pertama  berdasarkan larangan yang disebutkan dalam hadits di atas dan pendapat ini lebih hati-hati. Pendapat Ketiga . adalah pendapat yang sangat-sangat lemah karena bertentangan dengan hadits larangan. Sedangkan Pendapat Kedua  yang memakruhkan juga dinilai kurang tepat karena sebenarnya hadits "Aisyah r.anha. hanya memasuksudkan bahwa Nabi saw melakukan perkara yang sifatnya keseharian yaitu memakai pakaian berjahit dan memakai harum-haruman, yang seperti ini tidak dibolehkan untuk orang yang ihrom. Namun untuk memotong rambut adalah suatu yang jarang dilakukan (bukan kebiasaan keseharian), sehingga beliau masih tetap tidak memotong rambutnya ketika hendak berqurban. 

Apa yang dimaksud rambut yang tidak boleh dipotong?. Yang dimaksud adalah larangan mencabut kuku dan rambut dalam hal ini, menurut ulama Syafi'iyah adalah dengan cara memotong rambut dengan mengacak-acak atau dengan lainnya yang merusak rambut dalam kepala. Larangan ini termasuk mencukur habis, memendekkannya, memotong dengan bara api. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan rambut kepala dan juga rambut yang ada dalam badan/tubuh kita. 

Hikmah larangan tersebut, menurut ulama Syafi'iyah, bahwa larangan disini adalah agar rambut dan kuku-kuku kita tetap ada sampai hewan qurban itu disembelih, maksudnya supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka. 
Ada pula dari Ulama yang lain mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi'iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang ihrom. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu juga berbeda halnya dengan orang yang ihrom. 

Demikian uraian singkat Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Mencukur Rambut dan Memotong Kuku. Semoga yang sedikit ini bermanfaat dan menambah wawasan dalam kita beramal. 

0 Response to "Larangan Bagi Yang Akan Berqurban Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel