Posisi Shaf Anak Kecil Dalam Shalat Berjama'ah.

Ilustrasi shaf anak kecil shalat berjama'ah.
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Sholat)
Pembaca budiman, Rahmat serta bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dang mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak Aamiin...

Menurut syariah posisi shaf anak kecil dalam shalat berjamaah perlu diatur agar shalat berjama'ah kita tetap sempurna, dan masih tetap mendapat fadhilah (keutamaan) shalat berjama'ah. Untuk itu bagi anak kecil tetap dapat mengikuti shalat pada shaf yang sudah ada ketentuannya sesuai aturan syariah yang telah di jadikan hukum. 

Sebelum kita sampai pada berbicara bagaiman aturan anak kecil ditempatkan dalam shaf shalat berjama'ah alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang ukuran anak kecil tersebut. Kelompok anak menurut syara' dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut : 

Pertama anak usia Mumayyiz/Tamyiz.
Usia Tamyiz adalah dimana anak sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, antara yang bermanfaat dan membahayakan dirinya. Dia dapat memahami shalat, dia tahu bahwa shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, tidak boleh noleh sana-sini, dia tahu najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutup dsb.  Indikator usia Tamyiz  lebih bersifat spikologis, bukan indikator fisik. Pada umumnya anak menginjak usia Tamyiz  ketika berusia 7 tahun. 

Kedua anak usia Baligh. 
Usia baligh ini, dimana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka berdosa apabila meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak laki-laki indikatornya ia telah mimpi basah-keluar mani. Sementara untuk anak wanita adalah datangnya haid pertama atau menstruasi. Usia baligh ini sangat variatif sesuai dengan faktor yang mempengaruhinya. 
Setelah jelas tentang kedudukan pada usaia anak yang terbagi dua bagian menurut syara' sesuai penjelasan di atas, marilah kita berbicara tentang posisi shaf pada anak dalam shalat berjama'ah sebagai berikut :

"Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan pengaturan shaf dalam shalat berjama'ah untuk anak kecil. Sebab jika aturan ini tidak diperhatikan maka akan berakibat pada hilangnya fadhillah shaf jama'ah. Sebab shaf adalah salah satu bagian dari kesempurnaan shalat berjama'ah. 
Sama-sama kita ketahui bahwa anjuran syariat dalam hal penempatan shaf para makmum secara umum dalam shalat berjamaah adalah; dengan cara menempatkan makmum laki-laki yang dewasa (sudah baligh) pada barisan paling depan (shaf awal) lalu ketika shaf awal tidak cukup lalu dilanjutkan pada shaf berikutnya, lalu pada shaf /barisan dibelakang laki-laki dewasa, ditempati anak laki-laki yang belum baligh, lalu shaf selanjutnya ditempati oleh khuntsa (orang yang berkelamin ganda), lalu shaf selanjutnya ditempati para wanita. Ketentuan inilah yang diatur oleh syariat agar pelaksanaan shalat berjamaah menjadi sempurna". 
Maka berdasarkan ketentuan di atas, sabaiknya anak-anak kecil tidak menempati shaf-shaf awal, selama masih ada laki-laki dewasa yang akan menempatinya. Barulah ketika shaf awal tidak penuh, anak kecil boleh menempati shaf-shaf awal yang sejajar dengan laki-laki dewasa dalam rangka menyempurnakan shaf. 

Ketentuan tidak bolehnya anak kecil menempati shaf paling depan dalam penjelasan di atas, mengecualikan ketika anak kcil memang datang terlebih dahulu dibandingkan dengan orang-orang yang telah baligh, dan imam juga sudah dalam posisi takbiratul ihram atau sudah mulai membaca al-fatihah. Maka dalam hal ini anak kecil diperkenankan untuk menempati shaf depan, dan tidak perlu dipindahkan pada shaf belakangnya karena masih dapat dianggap satu jenis dengan laki-laki baligh. Ketetentuan di atas tercantum dalam kitab Mauhibah dzi al-Fadhal sebagai berikut :
ـ (ويقف) ندبا فيما إذا تعددت أصناف المأمومين (خلفه الرجال) صفا (ثم) بعد الرجال إن كمل صفهم (الصبيان) صفا ثانيا وان تميزوا عن البالغين بعلم ونحوه هذا (إن لم يسبقوا) أي الصبيان (إلى الصف الأول فان سبقوا) إليه (فهم أحق به) من الرجال فلا ينحون عنه لهم لأنهم من الجنس بخلاف الخناثى والنساء ثم بعد الصبيان وان لم يكمل صفهم الخناثى
"Lelaki dewasa disunnahkan untuk berdiri di shaf belakang imam (shaf pertama) ketika banyak makmum yang ikut berjama'ah. Lalu setelah shaf lelaki penuh maka selanjutnya shaf diisi oleh anak-anak kecil. Termasuk dari anaka-anak kecil ini adalah (anak yang belum baligh). yang dapat dibedakan dari laki-laki yang telah baligh dengan cara diketahui atau yang lainnya. Ketentuan ketika mereka (anak kecil) tidak mendahului mendapat shaf awal. Jika merka mendahului pada shaf awal (dari orang yang sudah baligh) maka mereka lebih berhak untuk menempati shaf awal dari laki-laki yang sudah baligh. Maka mereka (anak kecil) tidak boleh diusir/dipindahkan dari shaf awal karena mereka masih satu jenis (laki-laki). Berbeda halnya dengan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) atau perempuan" 

ـ (ثم بعدهم وان لم يكمل صفهم النساء) للخبر الصحيح ليلينى منكم أولوا الاحلام والنهى اى البالغون العاقلون ثم الذين يلونهم ثلاثا ومتى خولفا لترتيب المذكور كره وكذا كل مندوب يتعلق بالموقف فإنه يكره مخالفته وتفوت به فضيلة الجماعة كما قدمته فى كثير من ذلك
"Selanjutnya yang menempati shaf anak kecil laki-laki walaupun shaf mereka tidak penuh, adalah khuntsa (orang berkelamin ganda) lalu setelah khuntsa adalah orang perempuan, meskipun shafnya khuntsa tidak penuh. Hal ini berdasarkan hadits shaheh "Hendaknya mengiring-iringi barisan kalian (imam) orang-orang yang telah baligh, lalu setelah itu orang-orang yang telah mengiringi kalian". (Kata-kata ini diucapkan tiga kali oleh Rasulullah saw.). Ketika ketentuan tertibnya shaf itu dilanggar maka hukumnya makruh. Begitu juga kemakruhan ini berlaku melanggar segala kesunahan yang berhubungan dengan tempat berdiri. Kemakruhan ini dapat menghilangkan fadhilah jama'ah. Jelasnya dalam berbagai keterangan berkaitan dengan hal ini".  (Syeikh Mahfudz at-Turmudzi, Mauhibah dzi al-Fadhal Hasiyyah at-Turmudzi Juz 3, hal.59-62).
Maksud dari "anak kecil" dalam pembahasan shaf tersebut bermakna umuum, sehingga mencakup seluruh anak yang masih belum baligh, baik itu sudah Tamyiz (sudah dapat membedakan yang baik dan yang buruk) ataupun belum Tamyiz (belum dapat membedakan hal buruk dan baik pada dirinya)". 

Namun ketentuan penempatan shaf di atas berubah ketika keadaan anak kecil sangat agresif dan hanya dapat shalat dengan tenang bersanding dengan orang tuanya atau orang lain yang diatakutinya. Tetapi sekirang anak kecil itu berada jauh dari pengawasan mereka maka ia akan berpotensi ramai sendiri atau mengganggu terhadap jamaah lain. Nah dalam keadaan demikian sebaiknya ia ditempatkan di samping orang tuanya atau orang yang ditakutinya. Pengecualian ini juga berlaku ketika keadaan anak kecil yang masih belum Tamyiz dan butuh pendampingan seperti anak yang masih berumur sekitar dua atau tiga tahun yang masih belum berani jauh dari jangkauan orang tuanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa posisi shaf yang benar bagi anak kecil adalah berada di belakang laki-laki dewasa (sudah baligh), sekiranya laki-laki dewasa diprioritaskan untuk menempati shaf di depan. Baru setelah itu anak kecil ditempatkan pada shaf di belakangnya atau sejajar dengan shaf laki-laki dewasa ketika memang isi shaf tidak terpenuhi laki-laki dewasa. 
Khususnya bagi para takmir masjid atau musholla hendaknya memperhatikan dan mengamalkan ketentuan di atas ini, agar shalat berjamaah para makmum yang shalat berjamaah di masjid atau mushalla benar-benar mendapat fadhilah shaf sekaligus fadhilah shalat berjamaah secara sempurna. Wallahu a'lam bishowwab. 

Demikian uraian singkat tentang posisi shafa anak kecil dalam shalat berjamaah. Semoga bermanfaat dan dapat 

0 Response to " Posisi Shaf Anak Kecil Dalam Shalat Berjama'ah."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel