Wajibkah Melipat Jari Kaki Kanan ke Arah Kiblat Ketika Shalat?.
Friday, April 19, 2019
Add Comment
Ilustrasi Duduk Iftirasy/Tahiyat awal ketika shalat. |
Pembaca budiman, Rahmat serta bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Wajibkah melipat jari kaki kanan ke arah kiblat ketika shalat?, hal ini sering menjadi bahan petanyaan oleh kita khususnya, dikarenakan ingin mengetahui hukum daripada perbuatan tersebut. Sebab masih banyak penafsiaran bahwa melipat jari kaki kanan ke arah kiblat ketika dalam posisi duduk diantara dua sujud atau duduk iftirasy atau duduk tawaruk/tahiyat akhir yang mengatakan wajib hukumnya untuk kesempurnaan shalat. Dan ada juga ulama yang mengatakan kedudukan menegakkan jari kaki kanan ketika dalam keadaan iftirasy itu hukumnya sunnah.
Marilah kita kaji bersama untuk mengetahui yang sebenarnya dengan mengambil hadits Rasulullah saw. yang dapat kita jumpai berhubungan dengan hal tersebut diatas. Tentang duduk iftirasy ada penjelasan yang ternukil dari kitab Fath Al-Mu'in sebagai berikut :
"Disunnahkan duduk iftirasy saat duduk diantara dua sujud, tasyahud awal, duduk istirahat, dan tasyahud akhir jika setelahnya masih melakukan sujud sahwi. Gambaran duduk iftirasy adalah dengan cara duduk diatas mata kaki kiri sekiranya bagian kaki kiri menempel pada lantai". (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath Al-Mu'in, juz 1 halaman 195).
Dalam melaksanakan duduk iftirasy, diantara ketentuannya adalah melipat jari-jari kaki kanan menghadap arah kiblat. Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Hasyiyah i'anah ath-Thalibin sebagai berikut dibawah :
"Disunnahkan duduk iftirasy yakni duduk di atas mata kaki kiri, setelah menyandarkan kaki kiri tersebut sekiranya bagian kaki kiri menempel pada lantai dan menegakkan ujung jari-jari kaki kanan di lantai dengan menghadapkan ke arah kiblat". (Syekh Abu Bakar Muhammad Satha, Hasyiyah I'anah at- Thalibin, Juz-1 halaman 195).
Namun demikian, ketentuan menegakkan jari kanan ke arah kiblat, yakni hukumnya sunnah. Sehingga ketika seseorang tidak melibat jari kanannya ketika iftirasy atau duduk diantara sujud, menghadap kiblat maka tidak berpengaruh pada keabsahan shalatnya (dalam arti lain shalatnya tetap sah) hanya saja, dia tidak masuk dalam kelompok orang yang melakukan kesunnahan dalam shalat.
Hikmah dianjurkannya dudu iftirasy pada berbagai rukun dan kesunnahan dalam shalat adalah dikarenakan dengan cara duduk tersebut, merupakan cara yang paling sopan sebab melambangkan kerendahan diri dari orang yang sedang melaksanakan shalat. Hal telah dijelaskan dalam Hasyiyah I'anah at-Thalibin sebagai berikut :
Hikah daripada duduk Iftirasy adalah mencegah daripada kedua tangan dari bermain-main, dan duduk dengan keadaan demikian lebih dekat untuk merendahkan diri. ( (Syekh Abu Bakar Muhammad Satha, Hasyiyah I'anah at- Thalibin, Juz-1 halaman 196).
Adapun duduk pada tahiyat akhir yang diiringi oleh salam adalah dengan cara tawarruk. Dalam duduk tawarruk seseorang juga dianjurkan untuk melipat jari-jari kaki kanannya menghadab kiblat. Namun seperti halnya duduk iftirasy melipat atau menegakkan jari kaki kanan, bukanlah suatu kewajiban. Hukumnya menegakkan jari kaki kanan dalam duduk tawarruk itu juga sunnah. Sehingga ketika pada tahiyat akhir tidak menegakkan jari kaki kanan ke arah kiblat shlatnya tetap dihuhukumi sah, hanya saja dia tidak dianggap melaksanakan kesunahan dalam shalat.
Cara duduk dalam shalat sebenarnya tidak ditentukan secara pasti, sehingga duduk dengan cara apapun dianggap cukup, namun tidak mendapatkan kesunnahan dalam shalat itu. Karena aturannya dudu iftirasy adalah menduduk telapak kaki kiri tetapi untuk jari kaki kanan tidak ada ketntuan harus ditegakkan dan menghadap kiblat. Dan duduk tawarruk/tahiyat akhir kaki kiri berada di bawah kaki kanan, dan tidak ada perintah harus menegakkan jari kanannya juga. Hanya saja bagi orang yang shalat dianjurkan duduk iftrasy dan duduk tawarruk/tahinyat akhir yang dilanjutkan salam. Penjelasan ini terdapat dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhaddzab sebagai berikut :
"Cabang permasalahan para madzhab Asyafi'iyah (ulama Syafi'iyah), berkata duduk pada keadaan ini tidak diteentukan dengan cara yang mencukupi. Bahkan bagaimanapun di duduk maka dianggap cukup, baik dengan duduk iftirasy maupun duduk tawarruk, menyelondorkan kakinya mengangkat kedua lutut atau salah satunya, ataun dengan cara duduk yang lain. Tetapi cara yang disunnahkan adalah duduk tawarruk diakhir shalat (tahiyat akhir) dan duduk iftirasy pada duduk selain tahiyat akhir". (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab juz 3, hal. 450).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melipat/menegakkan jari-jari kaki kanan mengarah ke kiblat, pada saat duduk diantara dua sujud dan iftirasy dan tahiyat akhir/tawarruk hukumnya adalah sunnah. Sehingga ketika hal itu tidak dilakukan, maka tidak berpengarus terhadap keabsahan shalat, bahkan tidak perlu untuk sujud sahwi karena lupa tidak melipat jari kaki kanan kearah kiblat untuk menggantikannya. Sebab melipat atau meneggakkan jari kaki kanan bukan tergolong sunnahh ab'ad yang disunnahkan untuk sujud sahwi ketika ditinggalkan. Wallahu a'lam bishawwab.
Demikian uraian singkat tentang kajian "wajibkah melipat jari kaki kanan ke arah kiblat ketika Shalat?". Semoga bermanfaat dan menambah wawasan dalam pengamalan khususnya tata cara shalat.
0 Response to "Wajibkah Melipat Jari Kaki Kanan ke Arah Kiblat Ketika Shalat?. "
Post a Comment