Nishab Serta Haul Zakat Emas dan Perak.


Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Hukum Fiqih)
Pembaca budaiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semogo selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Nisab serta haul zakat emas dan perak adalah suatu aturan yang terdapat dalam syariat Islam cara bagaimana seorang Islam yang memiliki jumlah emas atau perak yang telah masuk dalam kategori harus dibayarkan zakatnya sesuai perhitungan nisab emas dan perak itu sendiri. 

Dalam penjelasannya Syeikh Zakariya al-Anshari, tentang hikmah dari kewajiban zakat emas dan perak beliau berkata sebagai berikut : 
"Hikmah zakat wajib atas emas dan perak adalah sesungguhnya keduanya dipersiapkan untuk berkembang sebagaimana binatang ternak yang sa'imah (tidak dipekerjakan). Selain dua barang itu, tidak ada kewajiban atas barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya) seperti yaqut, firuz, intan, misik dan ambar karena sesungguhnya barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dipakai sebagaimana binatang ternak yang dipekerjakan, dan karena sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah adalah tidak ada kewajiban zakat kecuali pada harta yang telah ditetapkan syariat". (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al- Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga 2000, jilid 5, halaman : 74). 
Islam memandang emas dan perak dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nisab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran dan lain sebagainya. 

Adapun emas dan perak yang dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti, kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazdhab Hanafi. Madzhab Hanafi mengatakan walaupun berbentuk perhiasan tetapi hukumnya tetap wajib dizakati. (Ibnu al Abidin, Radd al-Mukhtar 'ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut Dar al kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama 2001, jidil 3 halaman : 227)

Perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki, atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, itu wajib dizakati. Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal). SAyeikh Ibrahim al-Bajuri , Hasyiyah al-Bajuri 'ala syrh Ibnu al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga 2003, jilid 1 halaman 273)

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dengan dasar hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah sebagai berikut : 
"Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menjakati kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya". (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits diatas ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul. Dan dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar. 

Para ulama berbeda pendapat dalam urusan konversi (perubahan dari satuan ke satuan yang lain, dalam hal ini dari satuan mitsqal ke satuan gram) emas dan perak. Sehingga dalam ukuran emas dan perak tertentu, menurut sebagian ulama wajib dizakati sebab telah mencapai sishab, sedangkan menurut ulama yang lain tidak wajib zakat sebab belum mencapai nishab. Di atas telah dijelaskan bahwa nishab emas murni adalah 20 dinar/20 mitsqal sedangkan nishab perak murni adalah 200 dirham. Dan berikut ini adalah tabel nishab emas murni dan perak murni setelah disesuaikan dengan beberapa konversi para ulamam : 
Inilah penjelasan tentang nishab dan konversi Emas beserta Perak dalam kajian zakat, yang telah dijabarkan oleh para ulama berdasarkan hadits-hadits shaheh. 

Demikian uraian materi Nishab serta haul zakat Emas dan Perak. Semoga bermanfaat, dan dapat dimalkan dalam kehidupan bermasyarakat kita. Wallau a'lam bishawwab. 

0 Response to "Nishab Serta Haul Zakat Emas dan Perak."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel