Sudah Bayar Fidyah, Apakah Harus Mengqadha Puasanya?

Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (Kategori posting Puasa).
Pembaca budiman, Rahmat serta Bimbingan-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dang mengharap Ridho-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...

Membayar fidyah adalah suatu ketetapan hukum dalam syariat Islam, bagi orang yang meninggalkan/batal puasa Ramadhannya. Untuk aturan dan cara pembayarannya telah diatur secara syari'at dalam agama Islam itu sendiri. Terkait dengan judul di atas, walaupun sudah bayar fidyah apakah harus mengqadha puasanya?. 
Penulis akan menjelaskan dengan rinci yang didasari oleh al-Qur'an dan rincian dalam hadits shoheh yang menerangkan tentang fidyah tersebut. 

Salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim adalah mejalankan puasa pada bulan Ramadhan. Tetapi dalam pelaksanaanya ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Bahkan imam Zakariya di dalam kitabnya Attahrir menyimpulkan bahwa ada 6 macam hukum serta konsekuensi bagi orang-orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Berikut ke 6 golongan yang diperbolehkan tidak puasa :
Pertama : Boleh bahkan wajib tidak berpuasa, namun wajib mengqadha/mengganti di bulan selain Ramadhan. Yaitu kepada wanita yang sedang haid/menstruasi atau wanita yang sedang nifas/masih keluar darah sehabis melahirkan. Hadits Riwayat Aisyah radiyallahu anha. "Kami diperintahkan mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalatnya." (HR. al Bukhari dan Muslim). 

Kedua : Jaiz/boleh tidak berpuasa disertai wajib mengqadha puasa ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang sakit yang dikhawatirkan akan semakin parah ketika ia berpuasa. Selain itu juga bagi orang yang sedang dalam bebergian yang diperbolehkan mengqashar shalat. 
Kebolehan bagi keduanya (orang sakity dan musafir) tersebut untuk tidak berpuasa adalah ijma' ulama dan dikarenakan kehawatiran akan adanya bahaya. Sementara mereka diwajibkan mengqadha puasa atas dasar ayat al-Qur'an ayat 184. sebagai berikut : 
"(yaitu) beberapa hari yang tertentu. Maka barangsipa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan  wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah  yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya dan puasamu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS, Al-Baqarah : 184). 

Ketiga : Wajib membayar fidyah serta mengganti puasa di bulan selain bulan Ramadhan. Yaitu diperuntukkan kepada Ibu hamil atau sedang menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya yang akan kekurangan asupan ASI jika ia berpuasa. Ketentuan fidyah ini berdasarkan ayat Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 . "Dan bagi orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin". Sedangkan mengqadha puasanya didasarkan kepada orang yang sakit yang harus mengganti puasanya pada hari lain selain bulan ramadhan. 

Terkhusus untuk Ibu yang hamil atau menyusui, ada pendapat yang rajih/kuat wallahu a'lam, adalah ia mencukupkan diri dengan fidyah saja tanpa mengqadha puasanya. Diantara dalil yang membolehkan wanita hamil dan menyusui yang menghakhatirkan kondisi diri dan bayinya, untuk meninggalkan puasa ramadhan dan menggantinya dengan fidyah dan tidak mengqadhanya ialah riwayat Ibnu Abbas r.a. sebagai berikut :
"Apabila seorang wanita hamil khawatir atas dirinya dan wanita yang menyusui khawatir atas bayinya di bulan ramadhan, ia berkata : "Mereka berdua berbuka/tidak usah puasa dan wajib memberi makan setiap harinya satu orang miskin dan keduanya tidak usah mengqadha puasanya" (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari di dalam Tafsir Ath-Thabari : hal 2 no.136, dan dishahihkan oleh imam Al-Albani di dalam Irwa'ul Ghalil : 4/19). 
"Dari Ibnu Umar radiyalallahu anhu bahwa istri beliau bertanya kepada Ibnu Umar dalam keadaan hamil, lantas beliau menjawab : "Berbukalah dan berilah makan setiap hari satu orang miskin dan jangan kamu mengqadhanya" (HR. Daruquthni :2388 dishahihkan oleh Imam Al-Albani di dalam Irwa'ul Gahlil : 4/20). 
Dan Syekh Muhammad bin Ali Firkus berkata : 
"Karena perkataan Ibnu Abbas Ibnu Umar radiyallahu anhum ini sudah tersebar luas di kalangan para sahabat dan tidak diketahui ada satupun sahabat yang mengingkari keduanya. Maka ini merupakan hujjah/argumentasi dan juga ijma'/konsensus menurut sebagain para ulama. Dan Ijma ini ma'ruf dikenal kalangan ulama ahli ushul sebagai Ijma' Sukuti" (Fatwa Syeikh Muhammad Ali Firdaus no. 470). 

Keempat : Wajib membayar fidyah, tanpa mengqadha puasa yang ditinggalkan. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang sudah tua renta dan orang sakit yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Maka kedua kategori ini boleh tidak berpuasa tanpa mengganti puasa yang ditinggalkan dan hanya membayar fidyah saja, karena kelemahan (ketidak mampuan). 

Kelima : Wajib mengqadha puasa saja tanpa membayar fidyah. Hal ini diperuntukkan bagi orang yang meninggalkan puasa karena penyakit epilepsi, atau bagim orang yang lupa tidak berniat puasa di malam harinya dan bagi orang yang sengaja melakukan hal-hal yang membatalkan puasa kecuali sengaja melakukan jima'. Hal ini karena jika melakukan jima' dengan sengaja di bulan Ramadhan, maka diwajibkan mengqadha puasa membayar kifarat, yakni berpuasa dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak perempuan yang mukmin, jika tidak mampu maka ia harus memberi makan 60 orang miskin/fakir, masing-masing diberi satu mud. 

Keenam : Tidak wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan juga tidak wajib membayar fidyah. Hal ini dibebaskan kepada orang yang sedang mengidap penyakit gila, tidak pura-pura gila. Begitu pula bagi anak yang belum (mumayyis dan baligh), orang kafir jika ia masauk Islam (Mu'laf) maka tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama ia masih kafir. 
Hal ini dikarenakan mereka tidak termasuk dalam kategori yang dibebani kewajiban berpuasa yakni harus taklif (baligh dan berkal). Tetapi bagi orang yang murtad, maka ia wajib mengqadha puasa ramadhan yang ditinggalkannya selama ia murtad, ketika kembali masuk Islam.  Wallahu a'lam bi Shawwab.    
Demikian uraian singkat materi "Walaupun sudah membayar fidyah, apakah harus mengqadha puasanya?. Semoga bermanfaat dan menambah kekhazanahan Islam khusunya dalam hal Fidyah Puasa Ramadan. Dan semoga dapat diamalkan.

0 Response to " Sudah Bayar Fidyah, Apakah Harus Mengqadha Puasanya? "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel