Apakah Yang Dimaksud "Lalai" Dari Shalatnya?
Wednesday, February 12, 2020
Add Comment
Ilustrasi - Gerakan shalat yang termasuk kategori "Lalai" |
Pembaca budiman, Bimbingan serta Ridha-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak Aamiin...
Islam berdiri atas lima dasar (Rukun Islam) Yaitu ; Sahadattain, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sahadattain adalah (dua sahadat) pertama, bersaksi menyatakan tiada yang wajib di sembah kecuali hanya Allah semata. kedua bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. ini adalah syarat untuk menjadi orang islam dan siapa saja yang ingin masuk dalam agama islam maka wajib hukumnya mengucapkan kedua sahadat tersebut. Sahalat, adalah fondasi Agama, (tiangnya Agama), maka shalat menjadi ibadah terpenting di dalam Islam. Zakat (Zakat Mal) adalah hal yang juga wajib kepada umatnya bagi yang memiliki cukup harta sesuai ketentuan syariat yang telah diatur dalam agama dengan ilmu fiqihnya. Puasa juga perintah wajib setiap muslim bagi yang sudah baligh dan sehat akalnya. Haji adalah juga perintah wajib untuk setiap muslim, tentu diberikan syarat bagi orang yang mampu, mampu dalam ekonomi, ilmu, dan kesehatan yang prima. Inilah sekilas tentang Rukun Islam, yang kalau kita uraikan dengan lengkap pasti akan memuat tulisan yang tidak sedikit.
Adapun materi kali ini adalah berkait dengan Apakah yang dimaksud "lalai" dari shalatnya?. Baiklah kita urai sesuai hadits ataupun tafsir al-Qur'an oleh para ulama ahli tasfir. Shalat adalah pondasi (azas) dalam Islam. Maka wajib hukumnya harus mengerjakan/menegakkan shalat tersebut. Jangankan tidak melakukan, melalaikannya-pun menjadi pelanggaran. Hal ini telah difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya" (QS, Al Maa'un : 4-5)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini, dengan menukil dari salah satu pendapat ulama generasi Tabi'in yaitu Atha Ibnu Dinar. Dia memuji Allah SWT. yang telah menyebut lalai dari shalat, dan bukan lalai dalam shalat.
Dari penafsiaran tersebut bahwa kalimat "lalai" ditafsirkan bagi orang yang melakukan shalat tidak pada awal waktu. Mereka sengaja menangguhkannya sampai akhir waktu, secara terus menurus setiap waktu shalat, hingga hal ini menjadi kebiasaan.
Lalu selanjutnya juga ditafsirkan bahwa "lalai" adalah mereka yang menunaikan shalat tetapi tidak memenuhi rukun-rukun dan persyaratan sesuai apa yang telah menjadi aturan di dalamnya. Ada kalanya juga, mereka tidak khusu' apalagi merenungkan maknanya dalam shalat tersebut.
Menurut Atha Ibnu Dinar, pengertian "lalai" dalam ayat tersebut di atas mencakup semua itu.
Maka, Atha Ibnu Dinar memberi catatan, orang-orang yang menyandang dari sifat-sifat yang diuraikan di atas berarti dia mendapat bagian dari apa yang diancamkan dari ayat tersebut. Dan barang siapa yang menyandang semua sifat tersebut, berarti telah sempurna lalai-nya bagi orang tersebut. Dan jadialh dia digolongkan sebagai seorang munafik dalam amal atau perbuatannya. Itulah pendapat dari Ibnu Katsir yang menukil dari salah satu Tabi'in yaitu Atha Ibnu Dinar.
Lain hal nya dengan Imam Al-Ghazali,beliau mengatakan lalai adalah lawan dari inget. Salah satu hakekat dari perintah shalat adalah untuk mengingat Allah SWT. Allah berfirman di dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku". (QS Thaahaa : 14).
Berdasar dari ayat di atas, Imam Al-Ghazali menyatakan, barangsiapa lalai dalam seluruh shalatnya, tidaklah mungkin ia mendirikan shalat untuk mengingatnya. Di sisi lain Allah berfirman "Dan janganlah engkau termasuk dalam golongan orang-orang lalai". (QS, Al-'Araf : 205).
Ayat tersebut bermakna larangan yang memiliki makna lahir sebagai pengharaman. Tak hanya cukup disitu Allah SWT pun berfirman "Hingga kalian mengerti apa yang kalian katakan" (QS, An-Nisa' : 43). Dengan ayat ini menjadikan orang yang sedang mabuk dilarang untuk bershalat. Kondisi yang demikian juga berlaku pepada orang-orang yang lalai, serta orang yang pikirannya timbul tenggelam. Orang dalam kedudkan ini akan selalu was-was dalam shalatnya. Otaknya/pikirannya dipenuhi oleh dunia, meski dalam keadaan ruku' dan sujud.
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya menyatakan "Sesungguhnya shalat hanya kemantapan hati dan kerendahan diri". Dan Nabi s.a.w juga membatasi sabdanya dengan alif dan lam dengan kata "innama" maksudnya menetapkan dan menguatkan". Begitu juga dalam sabdanya yang lain, Rasulullah s.a.w. bersabda : "Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah yang keji dan munkar ia tidak bertambah dekat dari Allah melainkan menjauhkan dari-Nya".
Dari kedua sabda Rasulullah s.a.w. di atas, maka Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa shalatnya orang yang lalai itu, tidak mencegah perbuatan keji dan munkar. Hal ini (lalai) dalam shalat juga mempunyai pengertian bahwa orang yang setelah melaksanakan shalat namun tidak dapat mencegah keji dan munkar, itu juga termasuk kategori orang yang shalatnya "lalai".
Tak heran, ketika Nabi Muhammad s.a.w. menyatakan dengan sabdanya sebagai berikut : "Betapa banyak orang yang melaksanakan shalat, namun tidak mendapatkan apa-apa dari shalatnya selain kelelahan dan kepayahan". Dan ada sabda Nabi s.a.w yang harus kita perhatikan dengan seksama : "Tidaklah seorang hamba mendapatkan sesuatu dari shalatnya melainkan apa yang disadari oleh akalnya".
Kesimpulan :
- Orang-orang yang menunda-nunda shalatnya dengan waktu, adalah termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
- Mengerjakan shalat tetapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, ini juga termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
- Setelah melaksanakan shalat, tetapi tidak dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, juga termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
Demikian uraian singkat materi Apakah Yang Dimaksud Lalai Dari Shalatnya?. Semoga bermanfaat dan menambah perbendaharaan dalam pengamalan agama Islam yang mulia ini.
Islam berdiri atas lima dasar (Rukun Islam) Yaitu ; Sahadattain, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sahadattain adalah (dua sahadat) pertama, bersaksi menyatakan tiada yang wajib di sembah kecuali hanya Allah semata. kedua bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. ini adalah syarat untuk menjadi orang islam dan siapa saja yang ingin masuk dalam agama islam maka wajib hukumnya mengucapkan kedua sahadat tersebut. Sahalat, adalah fondasi Agama, (tiangnya Agama), maka shalat menjadi ibadah terpenting di dalam Islam. Zakat (Zakat Mal) adalah hal yang juga wajib kepada umatnya bagi yang memiliki cukup harta sesuai ketentuan syariat yang telah diatur dalam agama dengan ilmu fiqihnya. Puasa juga perintah wajib setiap muslim bagi yang sudah baligh dan sehat akalnya. Haji adalah juga perintah wajib untuk setiap muslim, tentu diberikan syarat bagi orang yang mampu, mampu dalam ekonomi, ilmu, dan kesehatan yang prima. Inilah sekilas tentang Rukun Islam, yang kalau kita uraikan dengan lengkap pasti akan memuat tulisan yang tidak sedikit.
Adapun materi kali ini adalah berkait dengan Apakah yang dimaksud "lalai" dari shalatnya?. Baiklah kita urai sesuai hadits ataupun tafsir al-Qur'an oleh para ulama ahli tasfir. Shalat adalah pondasi (azas) dalam Islam. Maka wajib hukumnya harus mengerjakan/menegakkan shalat tersebut. Jangankan tidak melakukan, melalaikannya-pun menjadi pelanggaran. Hal ini telah difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, Yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya" (QS, Al Maa'un : 4-5)
Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini, dengan menukil dari salah satu pendapat ulama generasi Tabi'in yaitu Atha Ibnu Dinar. Dia memuji Allah SWT. yang telah menyebut lalai dari shalat, dan bukan lalai dalam shalat.
Dari penafsiaran tersebut bahwa kalimat "lalai" ditafsirkan bagi orang yang melakukan shalat tidak pada awal waktu. Mereka sengaja menangguhkannya sampai akhir waktu, secara terus menurus setiap waktu shalat, hingga hal ini menjadi kebiasaan.
Lalu selanjutnya juga ditafsirkan bahwa "lalai" adalah mereka yang menunaikan shalat tetapi tidak memenuhi rukun-rukun dan persyaratan sesuai apa yang telah menjadi aturan di dalamnya. Ada kalanya juga, mereka tidak khusu' apalagi merenungkan maknanya dalam shalat tersebut.
Menurut Atha Ibnu Dinar, pengertian "lalai" dalam ayat tersebut di atas mencakup semua itu.
Maka, Atha Ibnu Dinar memberi catatan, orang-orang yang menyandang dari sifat-sifat yang diuraikan di atas berarti dia mendapat bagian dari apa yang diancamkan dari ayat tersebut. Dan barang siapa yang menyandang semua sifat tersebut, berarti telah sempurna lalai-nya bagi orang tersebut. Dan jadialh dia digolongkan sebagai seorang munafik dalam amal atau perbuatannya. Itulah pendapat dari Ibnu Katsir yang menukil dari salah satu Tabi'in yaitu Atha Ibnu Dinar.
Lain hal nya dengan Imam Al-Ghazali,beliau mengatakan lalai adalah lawan dari inget. Salah satu hakekat dari perintah shalat adalah untuk mengingat Allah SWT. Allah berfirman di dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku". (QS Thaahaa : 14).
Berdasar dari ayat di atas, Imam Al-Ghazali menyatakan, barangsiapa lalai dalam seluruh shalatnya, tidaklah mungkin ia mendirikan shalat untuk mengingatnya. Di sisi lain Allah berfirman "Dan janganlah engkau termasuk dalam golongan orang-orang lalai". (QS, Al-'Araf : 205).
Ayat tersebut bermakna larangan yang memiliki makna lahir sebagai pengharaman. Tak hanya cukup disitu Allah SWT pun berfirman "Hingga kalian mengerti apa yang kalian katakan" (QS, An-Nisa' : 43). Dengan ayat ini menjadikan orang yang sedang mabuk dilarang untuk bershalat. Kondisi yang demikian juga berlaku pepada orang-orang yang lalai, serta orang yang pikirannya timbul tenggelam. Orang dalam kedudkan ini akan selalu was-was dalam shalatnya. Otaknya/pikirannya dipenuhi oleh dunia, meski dalam keadaan ruku' dan sujud.
Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya menyatakan "Sesungguhnya shalat hanya kemantapan hati dan kerendahan diri". Dan Nabi s.a.w juga membatasi sabdanya dengan alif dan lam dengan kata "innama" maksudnya menetapkan dan menguatkan". Begitu juga dalam sabdanya yang lain, Rasulullah s.a.w. bersabda : "Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah yang keji dan munkar ia tidak bertambah dekat dari Allah melainkan menjauhkan dari-Nya".
Dari kedua sabda Rasulullah s.a.w. di atas, maka Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa shalatnya orang yang lalai itu, tidak mencegah perbuatan keji dan munkar. Hal ini (lalai) dalam shalat juga mempunyai pengertian bahwa orang yang setelah melaksanakan shalat namun tidak dapat mencegah keji dan munkar, itu juga termasuk kategori orang yang shalatnya "lalai".
Tak heran, ketika Nabi Muhammad s.a.w. menyatakan dengan sabdanya sebagai berikut : "Betapa banyak orang yang melaksanakan shalat, namun tidak mendapatkan apa-apa dari shalatnya selain kelelahan dan kepayahan". Dan ada sabda Nabi s.a.w yang harus kita perhatikan dengan seksama : "Tidaklah seorang hamba mendapatkan sesuatu dari shalatnya melainkan apa yang disadari oleh akalnya".
Kesimpulan :
- Orang-orang yang menunda-nunda shalatnya dengan waktu, adalah termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
- Mengerjakan shalat tetapi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, ini juga termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
- Setelah melaksanakan shalat, tetapi tidak dapat mencegah perbuatan keji dan munkar, juga termasuk orang yang lalai dari shalatnya.
Demikian uraian singkat materi Apakah Yang Dimaksud Lalai Dari Shalatnya?. Semoga bermanfaat dan menambah perbendaharaan dalam pengamalan agama Islam yang mulia ini.
0 Response to "Apakah Yang Dimaksud "Lalai" Dari Shalatnya?"
Post a Comment