"Shalat Dzuhur 4 Raka'at" Pengganti Shalat Jumat Yang Ditiadakan.
Wednesday, March 25, 2020
Add Comment
Ilustrasi Pengganti Shalat Jum'at (Di Rumah) |
Pembaca budiman Bimbigan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Shalat jum'at adalah salah satu perintah Allah yang diwajibkan kepada seluruh kaum laki-laki (mukmin) bagi yang telah baligh. Hal ini sesuai firmaNya dalam al-qur'an sebagai berikut :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik jika kamu mengetahui". (QS, Al-Jumah : 9).
Ayat di atas itulah yang mewajibkan seluruh umat Islam laki-laki yang telah baligh untuk menunaikan shalat jum'at berjamaah di masjid.
Lalu bagaimana ketika ada udzur yang benar-benar tidak dapat melaksanakan shalat jumah?. Nah bagaimana dengan kejadian saat ini dimana seluruh dunia sedang digemparkan oleh ciptaan Tuhan yang berukuran sangat kecil tetapi dapat menyebarkan dengan mudah menginfeksi ribuan orang dalam tempo singkat. Penyakit menular yang disebarkan oleh Covid-19 telah menyentuh angka kematian, dan sudah mencapai lebih dari 10 ribu orang.
Virus ini menyerang tidak pandang bulu, dari mulai pejabat tinggi negara hingga tokoh masyarakat, bahkan ada ulama, para artis, atlet juga menjadi sasaran Covid-19 (Coronavirus Disease) atau Corona. Corona ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global. Instansi-instansi kesehatan dan pemerintah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi dari virus tersebut.
Di lain pihak para ulama di seluruh dunia melakukan inisiatif mengambil peran. Bahkan di bagian belahan dunia ada yang berinisiatif lafadz adzan yang berbunyi Hayya'alasysh shalah, (mari dirikan shalat) telah diganti dengan "Shallu fi buyuutikum", (Shalatlah di rumah kalian). Hal ini dilakukan tentu dengan ilmu pemahaman agama yang cukup valid dalam kondisi darurat dan sangat genting. Karena Virus Corona diprediksi akan menimbulkan bahaya besar yang mengancam seluruh manusia dia tas bumi ini.
Lantas bagaima hukum meninggalkan Shalat Jum'at dan shalat berjama'ah di masjid dalam kondisi genting seperti ini?. Jawabannya bahwa secara Syar'i boleh meninggalkan Shalat Jum'at dan berjama'ah dalam suatu negeri sebab khawatir bahwa penyebaran virus corona akan menghancurkan negeri dan masyarakat. Penyebaran virus corona yang begitu cepat dan terkadang orang yang terinveksi corona-19 tidak terlihat kasat mata tanda-tanda penyakit tersebut, sehingga pandemi ini tersebar dan menular tak terkendali tanpa disadari.
Dari hadits yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, Ketika turun hujan yang lebat ; Ibnu Abbas meminta kepada Muadzin untuk mengganti lafadz "Hayya 'alash shalaah menjadi shallu fii buyuutikum". Beliau beralasan bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melakukan hal yang sama, dan sikap ini diambil agar tidak merepotkan/menyusahkan mereka yang ingin melaksanakan shalat Jum'at. (HR. Bukhari : 850 dan Muslim : 699)
Hadits di atas menandakan adanya perintah meninggalkan shalat berjama'ah karena adanya kesulitan yang disebabkan karena adanya turun hujan yang lebat. Maka tidak diragukan lagi dengan adanya virus corona-19 ini, dimana kesulitan dan bahaya atau resiko lebih besar lagi daripada hujan lebat tersebut.
Para ahli Fiqih atau Fuqaha berpendapat bahwa menjaga diri, harta atau keluarga merupakan udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum'ah atau shalat berjamaah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud (Abu Daud : 464).
Bahkan ada hadits yang juga dapat kita ambil sebagai rujukan yaitu Rasulullah s.a.w dalam salah satu sabdanya (Bukhari :6812), melarang bagi seorang yang memiliki aroma tidak sedap, untuk shalat di masjid. Berdasarkan qiyas dari hadits-hadits di atas, dengan adanya virus corona yang lebih membayakan penyebarannya serta mematikan, maka shalat Jum'at dan shalat berjamaah boleh ditiadakan.
Demikian uraian singkat "Shalat Dzuhur 4 rakaat pengganti shalat Jum'at yang ditiadakan." Semoga bermanfaat. Wallahu 'Alam.
Ayat di atas itulah yang mewajibkan seluruh umat Islam laki-laki yang telah baligh untuk menunaikan shalat jum'at berjamaah di masjid.
Lalu bagaimana ketika ada udzur yang benar-benar tidak dapat melaksanakan shalat jumah?. Nah bagaimana dengan kejadian saat ini dimana seluruh dunia sedang digemparkan oleh ciptaan Tuhan yang berukuran sangat kecil tetapi dapat menyebarkan dengan mudah menginfeksi ribuan orang dalam tempo singkat. Penyakit menular yang disebarkan oleh Covid-19 telah menyentuh angka kematian, dan sudah mencapai lebih dari 10 ribu orang.
Virus ini menyerang tidak pandang bulu, dari mulai pejabat tinggi negara hingga tokoh masyarakat, bahkan ada ulama, para artis, atlet juga menjadi sasaran Covid-19 (Coronavirus Disease) atau Corona. Corona ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai pandemi global. Instansi-instansi kesehatan dan pemerintah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran yang lebih luas lagi dari virus tersebut.
Di lain pihak para ulama di seluruh dunia melakukan inisiatif mengambil peran. Bahkan di bagian belahan dunia ada yang berinisiatif lafadz adzan yang berbunyi Hayya'alasysh shalah, (mari dirikan shalat) telah diganti dengan "Shallu fi buyuutikum", (Shalatlah di rumah kalian). Hal ini dilakukan tentu dengan ilmu pemahaman agama yang cukup valid dalam kondisi darurat dan sangat genting. Karena Virus Corona diprediksi akan menimbulkan bahaya besar yang mengancam seluruh manusia dia tas bumi ini.
Lantas bagaima hukum meninggalkan Shalat Jum'at dan shalat berjama'ah di masjid dalam kondisi genting seperti ini?. Jawabannya bahwa secara Syar'i boleh meninggalkan Shalat Jum'at dan berjama'ah dalam suatu negeri sebab khawatir bahwa penyebaran virus corona akan menghancurkan negeri dan masyarakat. Penyebaran virus corona yang begitu cepat dan terkadang orang yang terinveksi corona-19 tidak terlihat kasat mata tanda-tanda penyakit tersebut, sehingga pandemi ini tersebar dan menular tak terkendali tanpa disadari.
Dari hadits yang diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim, Ketika turun hujan yang lebat ; Ibnu Abbas meminta kepada Muadzin untuk mengganti lafadz "Hayya 'alash shalaah menjadi shallu fii buyuutikum". Beliau beralasan bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melakukan hal yang sama, dan sikap ini diambil agar tidak merepotkan/menyusahkan mereka yang ingin melaksanakan shalat Jum'at. (HR. Bukhari : 850 dan Muslim : 699)
Hadits di atas menandakan adanya perintah meninggalkan shalat berjama'ah karena adanya kesulitan yang disebabkan karena adanya turun hujan yang lebat. Maka tidak diragukan lagi dengan adanya virus corona-19 ini, dimana kesulitan dan bahaya atau resiko lebih besar lagi daripada hujan lebat tersebut.
Para ahli Fiqih atau Fuqaha berpendapat bahwa menjaga diri, harta atau keluarga merupakan udzur yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum'ah atau shalat berjamaah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Abu Daud (Abu Daud : 464).
Bahkan ada hadits yang juga dapat kita ambil sebagai rujukan yaitu Rasulullah s.a.w dalam salah satu sabdanya (Bukhari :6812), melarang bagi seorang yang memiliki aroma tidak sedap, untuk shalat di masjid. Berdasarkan qiyas dari hadits-hadits di atas, dengan adanya virus corona yang lebih membayakan penyebarannya serta mematikan, maka shalat Jum'at dan shalat berjamaah boleh ditiadakan.
Lalu bagaimana cara menggantikan shalat Jum'at dan shalat berjamaah yang ditiadakan?. Untuk shalat Jum'at dapat diganti dengan shalat Dzuhur empat rakaat di rumah. Dan untuk shalat jama'ah dapat dilakukan di tempat yang tidak ramai, misalnya hanya aggota keluarga saja.
Inilah hadits yang menerangkan terkait pengganti shalat jum'at. Yaitu digantikan dengan empat raka'at. :
"Apabila kalian pada hari jum'at ikut shalat bersama imam (Jum'atan) maka shalatlah sebagaimana shalatnya Imam (dua rakaat). Dan jika kalian shalat di rumah, shalatlah empat raka'at" (HR. Ibnu Aby Syaibah 5154 dan Abdurrazaq dalam Mushanaf 5273). Demikian uraian singkat "Shalat Dzuhur 4 rakaat pengganti shalat Jum'at yang ditiadakan." Semoga bermanfaat. Wallahu 'Alam.
0 Response to ""Shalat Dzuhur 4 Raka'at" Pengganti Shalat Jumat Yang Ditiadakan."
Post a Comment