Fatwa MUI Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan Di Rumah.
Wednesday, May 13, 2020
Add Comment
Ilustrai Shalat Idul Fitri Sendiri. |
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Shalat)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah dan mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Idul Fitri merupakan hari yang dinantikan oleh umat Islam seantero jagad, setelah melaksanakan puasa ramadhan sebulan lamanya. Kurang lebih sepuluh hari lagi umat Islam akan merayakan Idul Fitri tahun ini 1441 H. (2020 M). Sayangnya hari raya (Idul Fitri) tahun ini berbeda dengan hari raya sebelum-sebelumnya dikarenakan terjadinya wabah Corona-19 yang sedang melanda dunia dan tak terkecuali Indonesia.
Di daerah yang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk mencegah penularan Covid-19 kemungkinan besar Shalat Idul Fitri tidak dapat dilakukan secara jama'ah di masjid-masjid atau tanah lapang.
Ilustrasi Shalat Idul Fitri di Rumah Berjamaah. |
Berkait dengan ini Ketua Komisi Fatwa Majelis Indonesia (MUI) Prof. Dr H. Hasanuddin, AF, MA. mengatakan Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing berjama'ah dengan keluarga atau sendiri (munfarid) tanpa ada Khutbah.
Hal ini sama halnya dengan Shalat Jum'at, yang diganti dengan Shalat Dzuhur empat raka'at dikarena tidak dapat shalat berjamaah di masjid. Maka Shalat Idul Fitri juga dapat dilakukan di rumah masing-masing. Hukum Shalat Idul Fitri adalah sunnah Muakad, kata Ketua Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr H. Hasanuddin, AF, MA. pada detikcom, Selasa 12 Mei 2020.
Pada dasarnya tata cara Shalat Idul Fitri di rumah tidak jauh beda dengan yang dilaksanakan berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Memang setidaknya ada dua poin yang menyebabkan Shalat Idul Fitri di rumah berbeda :
1. Niat Shalat Idul Fitri.
Ucapan niat menyesuaikan kondisi pelaksanaan shalat, apakah menjadi imam, jama'ah atau shalat sendiri (munfarid).
2. Tidak Ada Khotbah.
Hukum Khotbah saat Shalat Idul Fitri maupun Idul Adha adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan. Khotbah saat Idul Fitri maupun Idul Adha berbeda hukumnya dengan pelaksanaan Shalat Jum'at bahwa khotbah hukumnya termasuk wajib.
Selain dua point tersebut di atas, maka shalat Idul Fitri di rumah dan di masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir pada raka'at pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Disela takbir ada bacaan tasbih " سُبْحَانَ اللهِ
وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Dengan ketentuan tersebut maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona tidak jadi masalah bagi kaum Muslim. Shalat dapat dilakukan dalam berbagai kondisi dengan mengutamakan usaha pencegahan penularan Covid-19. Sebab menjaga kesehatan dan menghindari maut hukumnya wajib, sedang Shalat Idul Fitri dan Taraweh hukumnya sunnah, jadi prioritaskan yang wajib.
Tata Cara Lengkap Shalat Idul Fitri Di Rumah.
Untuk waktu Shalat Idul Fitri di rumah, sama sebagaimana kita shalat berjama'ah di masjid atau tanah lapang, yaitu pukul 06.00 pagi hingga 08.00 pagi. Apabila shalat idul fitri berjamaah di rumah, sedikitnya empat orang termasuk imam. Dan sebelum shalat diperintahkan dalam sunnah untuk minum seteguk air, sarapan secukupnya (berbuka), ini hukumnya sunah.
Untuk waktu Shalat Idul Fitri di rumah, sama sebagaimana kita shalat berjama'ah di masjid atau tanah lapang, yaitu pukul 06.00 pagi hingga 08.00 pagi. Apabila shalat idul fitri berjamaah di rumah, sedikitnya empat orang termasuk imam. Dan sebelum shalat diperintahkan dalam sunnah untuk minum seteguk air, sarapan secukupnya (berbuka), ini hukumnya sunah.
1 NIAT.
"Usholli sunnatan 'iddul fitri rok'ataini lillahi ta'aalaa"
2. Takbiratul Ihrom
3. Takbir 7 kali dan diantara takbir membaca : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
4. Membaca Al-Fatihan dan surat dalam Al-Qur'an lainnya
5. Ruku'
6. I'tidal
7. Sujud
8. Duduk diantara dua sujud
9. Sujud
10. Berdiri kembali.
11. Membaca takbir 5 kali dan antara takbir membaca : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
12. Membaca Alfatihah dan ayat Al Quran lainnya
13. Ruku'
14. I'tidal
15 Sujud
16.Duduk diantara dua sujud
17. Sujud
18. Tahiyat Akhir
19. Salam
20. Mendengar Khutbah (jika ada). Jika tidak ada maka selesailah Shalat Idul Fitri kita.
Demikian ulasan "Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan Di Rumah". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan. Aamiin...
0 Response to "Fatwa MUI Shalat Idul Fitri Bisa Dilakukan Di Rumah."
Post a Comment