Tata Cara Pembagian Daging Qurban.

Pembagian Daging Qurban
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Qurban)
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini, untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
 
Beberapa hari mendatang tepatnya hari Jum'at, 31 Juli 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 H, umat Islam akan menunaikan ibadah shalat Idul Adha yang dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban. Ibadah qurban adalah sunnah muakad bagi setiap muslim dan sunnah kifayah bagi keluarga. 
Untuk itu bagi muslim yang hendak menunaikan ibadah qurban perlu tahu tata cara membagikan daging qur'an sesuai syariat Islam.  

Dalam buku Fikih Kurban Perspektif  Mazdhab Syafi'i terbitan Rumah Fikih Publishing dijelaskan cara membagikan daging hewan qurban menurut ulama bermadzhab Safi'i.  Prinsip dasar dalam pembagian daging qurban adalah ; siapa-pun boleh menerima dan memakan daging tersebut. Termasuk panitia kurban, orang kaya boleh menerimanya dan boleh juga makan daging qurban tersebut. 

"Perlu diketahui bahwa penyaluran daging qurban, berbeda dengan pembagian zakat fitrah. Dalam penyaluran zakat memang benar-benar disalurkan kepada orang-orang yang berhak saja, yakni delapan asnaf." Ini sesuai hukum yang tertulis dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazdhab Safi'i terbitan Rumah Fikih Publishing. 

Menurut Mazdhab Safi'i pembagian daging qurban memiliki dua ketentuan. Pertama jika qurbannya termasuk qurban sunnah, bukan qurban nazar, disunnahkan bagi pengurban untuk mengambil bagian dari daging qurban tersebut.  
Cara pertma : 1/3 daging qurban, untuk pengurban (yang berqurban) dan sisanya yang 2/3 untuk disedekahkan kepada siapapun. 
Cara kedua : 1/3 daging qurban untuk pengurban (yang berkurban) 1/3 daging untuk fakir miskin, 1/3 daging untuk dihadiahkan kepada tetangga yang kaya. 

Cara pembagian daging qurban ada dua kondisi. Pertama jika qurnan sunnah (bukan nazar) maka disunnahkan bagi pengurban (yang berqurban) boleh memakan dagingnya. Tetapi dalam pengertian tidak wajib memakannya. Bahkan afdhalnya disedekahkan seluruhnya. 
Menurut pendapat jadid Imam Syafi'i bahwa daging qurban diambil 1/3 untuk pengurban (yang berkurban) dan sisanya yang 2/3 untuk diberikan kepada orang lain. 
Menurut Syeikh Abu Hamid, afdhalnya bersedekah 2/3 (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab). 

Ada Qurban yang merupakan qurban wajib atau nazar. Maka haram bagi pengurban (yang berqurban) untuk mengambil bagian daging qurbannya. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, seorang ulama besar bermazdhab Syafi'i.
"Jika hadyu atau qurbannya dinazarkan (wajib) maka si pengurban (yang berqurban) tidak boleh makan daging qurbannya". (Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzad). 
Ket. Terkait orang yang berqurban (nazar), maka bagi keluarga yang berqurban juga tidak boleh makan daging dari qurbannya. Karena ditegaskan tidak boleh mengambil daging qurbannya, (Nazarnya). 

Ustadz Ajib yang mendalami tentang buku Fikih Kurban Perspektif Madzhab Syafi'i, juga menjelaskan pandangan ulama masdzhab Syafi'i terkait hukum menjual kulit, daging, tulang dan bulu hewan qurban. Menurut dia para ulama madzhab Syafi'iyah sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang, bahkan bulu hewan qurban tersebut. Namun keharaman ini hanya berlaku bagi pengurban, dan yang diwakilkannya (Panitia Qurban).

Maka jika yang menjual daging atau kulit hewan qurban tersebut adalah fakir miskin yang berhak menerima daging dan kulit hewan qurban itu, yang demikian hukumnya boleh. (diperbolehkan menjual daging atau kulitnya bagi fakir miskin). Bahkan menurut ustadz Ajib, hal ini dapat menjadi solusi bagi panitia qurban, ketika tersisa kulit hewan qurban, maka berikan saja kepada fakir miskin. Kemudian biarkan fakir miskin inilah yang menjual kulitnya dan uangnya untuknya. Wallahu'alam. 

Demikian uraian singkat materi "Tata Cara Pembagian Daging Qur'an". Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan ketika telah tiba saat berqurban. Aamiin...

0 Response to "Tata Cara Pembagian Daging Qurban."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel