Kewajiban Suami Menafkahi Istri dan Ibu Kandung
Rasiyambumen.com Kajian Khazanah Islam (kategori posting Mu'amalah).
Pembaca budiman, Bimbingan dan Ridha-Nya semoga selalu tercurah serta mengiringi kita dalam segala aktivitas di dunia ini untuk meraih kebahagiaan dan mengharap Rahmat-Nya di Akhirat kelak. Aamiin...
Setiap orang yang belum menikah diperintahkan oleh Allah untuk mencari jodoh atau menikah hal ini adalah salah satu syariah dari sekian banyak yang disunnahkan Rasullah SAW. Sabda beliau berkait dengan perintah nikah :
"Menikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)". [HR. Ibnu Majah no.1846, disahahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-Shahihah no.2383).
Berkait dengan kewajiban atau amanah seorang laki-laki terhadap kedua orang tua tatkala setelah menikah, akan menemukan hal yang delimatis dalam menghadapi pemberian Nafkah. Mana yang harus diutamakan apakah ibu kandung atau istrinya dalam pemberian nafkah tersebut. Pasalnya ia diharuskan secara syariat agama, untuk memperlakukan keduanya secarta baik. Al-Qur'an menyebutkan dalam firman-Nya sebagai berikut :
"Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu". (QS, Luqman/31 : 14).
Rasulullah SAW menyatakan tentang orang yang paling berhak dihormati atau diperlakukan dengan baik ialah seorang ibu, inilah Sabda beliau :
Artinya : "Dari Abu Hurairah, RA. ia bercerita ; seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah dan bertanya : "Siapa yang paling berhak kuperlakukan dengan baik? Nabi menjawab Ibumu, Lalu Siapa? Nabi berkata lagi Ibumu, Siapa lagi? Ibumu ; Siapa lagi? ; Bapakmu, kata Nabi". (HR. Bukhari dan Muslim). Pada saat yang sama, sseorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik terhadap istrinya. Surat Al-Baqarah mengamanahkan agar seorang suami memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah istrinya. :
"Dan kewajiban suami memberikan makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik" (QS Al-Baqarah/2 :233).
Dalam sabda Nabi SAW terkait dengan kewajiban nafkaf seorang istri. Bahwa hadits ini juga mengamanahkan keharusan perlakuan yang baik seorang suami terhadap istrinya sebagaimana ayat al-al-qur'an surata Al-Baqarah 233. Adapun haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut :
"Takutlah kepada Allah perihal perempuan karena kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat-Nya. Kalian berkewajiban memberi makan dan pakaian secara baik" (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Ditengah dilema ini seorang suami, pada suatu kondisi tertentu dihadapkan pada situasi sulit yang harus dipilih. Pilihan itu akhirnya diambil dengan berat hati dan kadang perasaan bersalah.
Lalu bagaimana sebenarnya dalam pandangan Islam?. Sebenarnya amanah untuk memperlakukan kepada ibu/orang tua dan istri dapat diamalkan atau dilakukan sekaligus tanpa mengabaikan salah satunya. Kedua dalil itu tidak perlu dipertentangkan. Ini yang disebut "Tariqhatul jami' ". Imam An-Nawawi pernah diminta fatwanya perihal seseorang yang memiliki istri dan masih memiliki ibu kandung apakah ia boleh mengutamakan istri daripa ibunya?.
Menurut Imam An-Nawawi seseorang tidak berdosa ketika mengutamakan istri daripada ibunya sejauh ia memenuhi kewajiban nafkah ibunya berada di tanggung jawabnya. Tetapi jika harus memilih dia dapat mengutamakan istrinya dengan tetap menjaga perasaan ibunya.
Inilah fatwa yang disampaikan Imam An-Nawawi sebagai dalil yang membolehkannya mengutakan istri daripada ibu kandungnya :
"Seseorang tidak berdosa dengan tindakan itu ketika ia mencukupi (nafkah) ibunya jika ibunya dalah salah seorang yang wajib dinafkahi dengan baik. Tetapi yang utama adalah membahagiaan (menjaga perasaan) dan mengutamakan ibunya. Jiki memang harus mengutakan istri daripada ibu, maka seorang suami harus menyembunyikan tindakan tersebut dari ibunya". (Al-Imam An-Nawawi, Watawal Imam Nawawi [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah : 2018/1439], halaman 150).
Demikian urain singkat "Bolehkah Suami Mengutamakan Nafkah Ibu Kandung Daripada Istri?. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi landasan untuk memutuskan yang terbaik dalam urusan keluarga. Wallahu 'alam.
0 Response to "Bolehkah Suami Mengutamakan Nafkah Ibu Kandung Daripada Istri?."
Post a Comment